Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (14/8/2017) di Singapura. Menurut Tim Advokasi Novel, kliennya sangat kooperatif dengan polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan dengan penyiraman air keras oleh pelaku yang tidak dikenal.
"Kami Tim Advokasi Novel Baswedan menyampaikan bahwa Novel Baswedan sangat kooperatif untuk diperiksa oleh kepolisian. Hal tersebut kami apresiasi mengingat terdapat beberapa hal yang sebenarnya bisa dipermasalahkan oleh Novel Baswedan," kata salah satu anggota Tim Advokasi Hariz Azhar melalui keterangan persnya.
Permasalahan yang dimaksudkan Haris adalah terkait pemeriksaan yang tidak didahului dengan surat panggilan untuk pemeriksaan. Kepolisian hanya mengajukan pendampingan proses penyidikan yang diterima oleh KPK. Padahal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sudah diatur bahwa pemeriksaan saksi harus didahului oleh pemanggilan terhadap saksi 3x24 jam sebelum pemeriksaan.
"Masalah lainnya, pemeriksaan tidak didahului dengan koordinasi secara resmi kepada otoritas setempat. Lazimnya pemeriksaan saksi di luar negeri harus didahului dengan koordinasi otoritas setempat, baik itu KBRI maupun institusi penegak hukum setempat. KBRI mengajukan surat pemanggilan terhadap orang yang diperiksa. Dalam pemeriksaan Novel Baswedan hal tersebut tidak dilakukan," kata Haris.
Mantan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) tersebut juga mempersoalkan pemeriksaan polisi yang dilakukan disaaat kondisi Kesehatan Novel masih dalam pengawasan dokter. Sebab, Novel masih mengalami sejumlah gangguan karena dampak penyerangan terhadap dirinya. Bahkan diencanakan pada tanggal 17 Agustus2017 akan menjalani operasi besar untuk mata kirinya yang rusak parah akibat siraman air keras.
"Pemeriksaan tidak didahului dengan meminta izin dari dokter yang merawat Novel," kata Haris.
Menurut Haris, itikad baik Novel Baswedan untuk tetap bersedia diperiksa oleh kepolisian menunjukkan bahwa tuduhan Novel tidak kooperatif dan menghambat jalannya penyidikan, merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Kata dia, beberapa kali kepolisian menyatakan bahwa mereka terhambat untuk memeriksa Novel, padahal prosedur untuk pemeriksaan belum pernah ditempuh dan terlebih sebelumnya di rumah sakit Novel juga sudah menceritakan kronologis dan informasi terkait peristiwa penyerangan kepada kepolisian.
"Meskipun Novel menjalani pemeriksaan, tim kuasa hukum dan Novel sendiri meragukan langkah serius dari kepolisian. Bahkan ada ketidakpercayaan terhadap kinerja kepolisian mengingat banyaknya kejanggalan dalam penyidikan kasus Novel seperti tidak adanya sidik jari, polisi menyatakan bahwa orang yang mengintai rumah Novel hanyalah sekelompok “mata elang”, saksi penting tidak dilindungi identitasnya oleh kepolisian, dan proses penyidikan yang berkembang sangat lambat selama lebih empat bulan," katanya.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Munir untuk Ungkap Kasus Novel Baswedan
Tim advokasi juga khawatir polisi akan meminta Novel membuktikan siapa aktor intelektual penyerangan. Sebab kalau itu yang terjadi, maka dapat disebut sebagai tindakan yang tidak adil mengingat Novel adalah korban bukan pelaku.
"Tanggungjawab mengungkap aktor intelektual adalah tugas kepolisian, bukan korban. Kekhawatiran lainnya adalah pemeriksaan hanya sekedar formalitas dan pintu masuk menyudutkan Novel yang sudah berbicara ke media mengenai dugaan keterlibatan jendral di kepolisian. Jika hal tersebut terjadi tentunya semakin beralasan bahwa kasus ini harusnya diselesaikan melalui Tim Gabungan Pencari Fakta, bukan kepolisian," kata Haris.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!