Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Andi Agustinus atau Andi Narogong membantah sebagian isi dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan Ketua Fraksi Golkar (ketika itu) Setya Novanto di gedung DPR, lantai 12, di rumah Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta beberapa tempat lainnya untuk membahas proyek e-KTP.
"Nggak ada," kata Andi sambil menggeleng-gelengkan kepala saat hendak masuk ke ruang tahanan KPK yang terletak di basement Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
Dalam uraian fakta yang dibacakan jaksa, Andi disebut melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR, khususnya Novanto, Anas Urbaningrum (Demokrat), dan M. Nazaruddin (Demokrat) karena mereka dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP.
Jawaban serupa pernah dilontarkan Andi pada sidang sebelumnya, Senin (29/5/2017), dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Andi mengaku hanya bertemu sekali dengan Novanto untuk menawarkan kaos dan atribut partai menjelang kampanye.
Saksi kunci perkara e-KTP Paulus Tanos pada persidangan Kamis (18/5/2017) mengatakan Andi tidak pernah bertemu Novanto. Paulus Tanos ketika itu menuding Andi hanya menjual nama Novanto agar diikutsertakan dalam proyek e-KTP.
Pernyataan Paulus Tanos diperkuat oleh pengakuan Nazarudin dalam sidang pada Selasa (4/4/2017). Ketika itu, Nazarudin membantah bertemu Novanto untuk membahas e-KTP.
Kuasa hukum juga menilai dakwaan jaksa tidak sepenuhnya benar, termasuk informasi yang menyebutkan pemberian uang kepada pimpinan badan anggaran DPR yang dilakukan di ruang kerja Novanto di lantai 12, gedung DPR.
"Fakta-fakta itu sebagian ada, tapi sebagian juga harus kita luruskan di persidangan nanti. Jadi tidak semuanya benar," kata Syamsul saat ditemui usai persidangan.
Syamsul menyatakan pihaknya akan memeriksa alat bukti yang akan diajukan Jaksa KPK untuk membuktikan dakwaan terhadap Andi.
"Mana yang benar dan mana yang salah akan kita cek saksinya. Kita tidak bisa mendahului persidangan," kata Syamsul.
Jawaban serupa pernah dilontarkan Andi pada sidang sebelumnya, Senin (29/5/2017), dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Andi mengaku hanya bertemu sekali dengan Novanto untuk menawarkan kaos dan atribut partai menjelang kampanye.
Saksi kunci perkara e-KTP Paulus Tanos pada persidangan Kamis (18/5/2017) mengatakan Andi tidak pernah bertemu Novanto. Paulus Tanos ketika itu menuding Andi hanya menjual nama Novanto agar diikutsertakan dalam proyek e-KTP.
Pernyataan Paulus Tanos diperkuat oleh pengakuan Nazarudin dalam sidang pada Selasa (4/4/2017). Ketika itu, Nazarudin membantah bertemu Novanto untuk membahas e-KTP.
Kuasa hukum juga menilai dakwaan jaksa tidak sepenuhnya benar, termasuk informasi yang menyebutkan pemberian uang kepada pimpinan badan anggaran DPR yang dilakukan di ruang kerja Novanto di lantai 12, gedung DPR.
"Fakta-fakta itu sebagian ada, tapi sebagian juga harus kita luruskan di persidangan nanti. Jadi tidak semuanya benar," kata Syamsul saat ditemui usai persidangan.
Syamsul menyatakan pihaknya akan memeriksa alat bukti yang akan diajukan Jaksa KPK untuk membuktikan dakwaan terhadap Andi.
"Mana yang benar dan mana yang salah akan kita cek saksinya. Kita tidak bisa mendahului persidangan," kata Syamsul.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya
-
Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi
-
Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya
-
Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija
-
4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!
-
Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?
-
Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!
-
Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset