Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Andi Agustinus atau Andi Narogong membantah sebagian isi dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan Ketua Fraksi Golkar (ketika itu) Setya Novanto di gedung DPR, lantai 12, di rumah Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta beberapa tempat lainnya untuk membahas proyek e-KTP.
"Nggak ada," kata Andi sambil menggeleng-gelengkan kepala saat hendak masuk ke ruang tahanan KPK yang terletak di basement Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
Dalam uraian fakta yang dibacakan jaksa, Andi disebut melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR, khususnya Novanto, Anas Urbaningrum (Demokrat), dan M. Nazaruddin (Demokrat) karena mereka dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP.
Jawaban serupa pernah dilontarkan Andi pada sidang sebelumnya, Senin (29/5/2017), dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Andi mengaku hanya bertemu sekali dengan Novanto untuk menawarkan kaos dan atribut partai menjelang kampanye.
Saksi kunci perkara e-KTP Paulus Tanos pada persidangan Kamis (18/5/2017) mengatakan Andi tidak pernah bertemu Novanto. Paulus Tanos ketika itu menuding Andi hanya menjual nama Novanto agar diikutsertakan dalam proyek e-KTP.
Pernyataan Paulus Tanos diperkuat oleh pengakuan Nazarudin dalam sidang pada Selasa (4/4/2017). Ketika itu, Nazarudin membantah bertemu Novanto untuk membahas e-KTP.
Kuasa hukum juga menilai dakwaan jaksa tidak sepenuhnya benar, termasuk informasi yang menyebutkan pemberian uang kepada pimpinan badan anggaran DPR yang dilakukan di ruang kerja Novanto di lantai 12, gedung DPR.
"Fakta-fakta itu sebagian ada, tapi sebagian juga harus kita luruskan di persidangan nanti. Jadi tidak semuanya benar," kata Syamsul saat ditemui usai persidangan.
Syamsul menyatakan pihaknya akan memeriksa alat bukti yang akan diajukan Jaksa KPK untuk membuktikan dakwaan terhadap Andi.
"Mana yang benar dan mana yang salah akan kita cek saksinya. Kita tidak bisa mendahului persidangan," kata Syamsul.
Jawaban serupa pernah dilontarkan Andi pada sidang sebelumnya, Senin (29/5/2017), dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Andi mengaku hanya bertemu sekali dengan Novanto untuk menawarkan kaos dan atribut partai menjelang kampanye.
Saksi kunci perkara e-KTP Paulus Tanos pada persidangan Kamis (18/5/2017) mengatakan Andi tidak pernah bertemu Novanto. Paulus Tanos ketika itu menuding Andi hanya menjual nama Novanto agar diikutsertakan dalam proyek e-KTP.
Pernyataan Paulus Tanos diperkuat oleh pengakuan Nazarudin dalam sidang pada Selasa (4/4/2017). Ketika itu, Nazarudin membantah bertemu Novanto untuk membahas e-KTP.
Kuasa hukum juga menilai dakwaan jaksa tidak sepenuhnya benar, termasuk informasi yang menyebutkan pemberian uang kepada pimpinan badan anggaran DPR yang dilakukan di ruang kerja Novanto di lantai 12, gedung DPR.
"Fakta-fakta itu sebagian ada, tapi sebagian juga harus kita luruskan di persidangan nanti. Jadi tidak semuanya benar," kata Syamsul saat ditemui usai persidangan.
Syamsul menyatakan pihaknya akan memeriksa alat bukti yang akan diajukan Jaksa KPK untuk membuktikan dakwaan terhadap Andi.
"Mana yang benar dan mana yang salah akan kita cek saksinya. Kita tidak bisa mendahului persidangan," kata Syamsul.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati