Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melarang semua orang menuding sebuah undang-undang menyimpang dari konstitusi. Kata dia, satu-satunya pihak yang boleh mengatakan hal itu adalah hakim Mahkamah Konstitusi.
Hal itu ia Tjahjo sampaikan saat ia berbicara mengenai hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam forum Rakornas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Gedung Manggala Wana Bhakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Dalam keterangannya, ia menyinggung adanya gugatan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dimana UU tersebut dinilai oleh sejumlah pihak telah menyimpang dari Konstitusi.
"UU 23 ini kan lucu. Produk pemerintah dan DPR RI. Sudah disahkan pemerintah. Pemerintah ya pemerintah pusat dan daerah. Setelah UU ini jadi, eh digugat ke MK oleh Pemerintah Daerah. Itulah NKRI," kata Tjahjo.
Ia mengatakan sikap pemerintah daerah yang seperti itu aneh. Apalagi, UU tersebut dinilai telah menyimpang dari konstitusi.
Kata dia, banyak pihak yang menilai UU yang dibuat pemerintah menyimpang dari konstitusi dan UUD. Padahal, yang punya hak menilai demikian adalah MK.
"Ini memang aneh-aneh saja. Anggota DPR, pimpinan Parpol, tokoh masyarakat, tokoh nasional. Pemerintah membuat UU dibilang menyimpang dari konstutusi, loh ini yang bodoh yang mana sih? Yang menyimpang yang mana sih?" ujar Tjahjo.
"Yang berhak menentukan UU itu melanggar konstutusi, menyimpang dari UUD, itu bukan ketua ormas, bukan ketum parpol, bukan mantan presiden, bukan anggota DPR. Tapi MK," Tjahjo menambahkan.
Sebab itu, pemerintah saat ini sedang mempersiapkan RUU Tentang hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia tidak ingin, RUU yang sedang dirancang tersebut diperlakukan sama dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang banyak digugat.
Baca Juga: Hary Tanoe Ketemu Tjahjo Kumolo Semalam: Nggak Ada Barter
"Sedang yang dipersiapkan sekarang ini, bagaimana RUU tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Ini dari Kemenkeu, bagaimana mempersiapkan ddngan baik. Nanti kalau tidak dipersiapkan dengan baik, menjelang aspirasi daerah, jangan-jangan kayak model UU 23 ini," kata Tjahjo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?