Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (15/8/2017), siang. Hal ini terkait dengan video pemeriksaan Miryam S. Haryani oleh penyidik KPK yang diputar jaksa dalam persidangan kasus pemberian keterangan tidak benar mengenai korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (14/8/2018).
Dalam video tersebut, Miryam mengaku diintimidasi Masinton Pasaribu, politikus dari Gerindra Desmon J. Mahesa, dari Hanura Syarifuddin Sudding, dari Golkar Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo, serta dari PPP Hazrul Azwar.
Masinton ke KPK ingin meminta klarifikasi KPK agar namanya tidak tercemar karena sebelumnya Miryam sudah memberikan pernyataan kalau Miryam tidak pernah ditekan anggota Komisi III.
"Penyebutan nama saya itu, disebut oleh Novel. Jadi kedatangan saya ke KPK ini, saya ingin meminta klarifikasi pada KPK," kata Masinton di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Saya datangi KPK, saya minta klarifikasi berkaitan dengan penyebutan nama saya dan beberapa teman-teman anggota Komisi III karena saya yakin, hal itu tidak seperti yang disajikan dalam potongan-potongan rekaman pernyataan penyebutan nama saya itu disebut oleh Novel," Masinton menambahkan.
Bagi Masinton penting untuk minta klarifikasi KPK agar tidak terfitnah.
"Agar fitnahnya tidak berkelanjutan, maka saya yang berinisiatif datang kemari, agar KPK transparan, tidak menimbulkan fitnah terhadap orang orang yang dituduh secara serampangan," Masinton menambahkan.
Masinton menegaskan tidak pernah mengintimidasi Miryam.
Dalam video yang diputar jaksa KPK, kemarin, menggambarkan Miryam tengah diperiksa oleh Novel Baswedan dan rekannya Ambarita Damanik.
"Makanya nanti kami akan minta pimpinan Komisi III melaporkan ke polisi siapa yang benar, supaya ini semua diaudit potongan rekaman-rekaman yang tidak utuh itu, diaudit, diperiksa secara forensik digital oleh Bareskrim Mabes Polri," kata Masinton.
Miryam dijadikan tersangka kasus memberikan keterangan palsu karena dia mencabut kembali apa yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan di KPK mengenai adanya intimidasi anggota Komisi III.
Berita Terkait
-
19 Desa Terisolasi, Tanggap Darurat Tapanuli Tengah Diperpanjang 14 Hari
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur