Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (15/8/2017), siang. Hal ini terkait dengan video pemeriksaan Miryam S. Haryani oleh penyidik KPK yang diputar jaksa dalam persidangan kasus pemberian keterangan tidak benar mengenai korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (14/8/2018).
Dalam video tersebut, Miryam mengaku diintimidasi Masinton Pasaribu, politikus dari Gerindra Desmon J. Mahesa, dari Hanura Syarifuddin Sudding, dari Golkar Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo, serta dari PPP Hazrul Azwar.
Masinton ke KPK ingin meminta klarifikasi KPK agar namanya tidak tercemar karena sebelumnya Miryam sudah memberikan pernyataan kalau Miryam tidak pernah ditekan anggota Komisi III.
"Penyebutan nama saya itu, disebut oleh Novel. Jadi kedatangan saya ke KPK ini, saya ingin meminta klarifikasi pada KPK," kata Masinton di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Saya datangi KPK, saya minta klarifikasi berkaitan dengan penyebutan nama saya dan beberapa teman-teman anggota Komisi III karena saya yakin, hal itu tidak seperti yang disajikan dalam potongan-potongan rekaman pernyataan penyebutan nama saya itu disebut oleh Novel," Masinton menambahkan.
Bagi Masinton penting untuk minta klarifikasi KPK agar tidak terfitnah.
"Agar fitnahnya tidak berkelanjutan, maka saya yang berinisiatif datang kemari, agar KPK transparan, tidak menimbulkan fitnah terhadap orang orang yang dituduh secara serampangan," Masinton menambahkan.
Masinton menegaskan tidak pernah mengintimidasi Miryam.
Dalam video yang diputar jaksa KPK, kemarin, menggambarkan Miryam tengah diperiksa oleh Novel Baswedan dan rekannya Ambarita Damanik.
"Makanya nanti kami akan minta pimpinan Komisi III melaporkan ke polisi siapa yang benar, supaya ini semua diaudit potongan rekaman-rekaman yang tidak utuh itu, diaudit, diperiksa secara forensik digital oleh Bareskrim Mabes Polri," kata Masinton.
Miryam dijadikan tersangka kasus memberikan keterangan palsu karena dia mencabut kembali apa yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan di KPK mengenai adanya intimidasi anggota Komisi III.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
Gembira Prabowo Ambil Alih Polemik Pulau Aceh, Masinton PDIP: Gak Ada Hadiah-hadiahan!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO