Suara.com - PT Duta Paramindo Sejahtera sebagai pihak pengelola Apartemen Green Pramuka resmi mencabut laporan terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang telah menjerat komika, Muhadkly Acho sebagai tersangka.
Kuasa hukum pengelola Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar menyampaikan pencabutan laporan tersebut setelah ada proses mediasi antara pihaknya dengan Acho.
"Hari ini kami janji akan menindaklanjuti (upaya pencabutan laporan), apa yang menjadi proses mediasi yang selama ini terjadi antara pihak apartemen green pramuka dengan saudara Acho," kata Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu (16/8/2017).
Menurutnya, dari proses mediasi yang diiniasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya bisa menemukan titik temu untuk berdamai dengan Acho.
"Titik temu tersebut salah satu proses penyelesaian sengketa antara saudara Acho dengan kami. Dan perlu digarisbawahi yang kami juga berterima kasih pihak-pihak yang membantu kami dalam proses memediasi. Terutama dari Real Estate Indonesia, kemudian dari jajaran Partai Nasdem, kemudian P3RSI, dan semua penghuni lainnya yang membantu proses penyelesaian ini, terkait proses pidana," kata dia.
Rizal menyampaikan, nantinya penyidik Polda Metro akan mengurusi soal proses pencabutan laporan.
Sebab, berkas perkara Acho kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
"Sebagaimana kami merujuk pada bapak Direktur Krimsus pada tanggal 6 Agustus yang lalu, beliau menyampaikan, secara formil syarat-syarat untuk pencabutan laporan tetap akan dilakukan di Polda Metro Jaya, nanti Polda Metro Jaya akan mengendorse ke pihak kejaksaan," katanya.
Dalam proses pencabutan laporan tersebut, kata dia, pihaknya akan melampirkan hasil keputusan mediasi kedua pihak yang akhirnya menempuh jalur islah.
Baca Juga: Damai, Pihak Green Pramuka Datang di Tengah Konpers Acho
Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin menyambut baik pencabutan laporan yang dilakukan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka.
LBH Pers merupakan lembaga yang memberikan pendampingan hukum terhadap Acho
"Jadi begini dari pihak Acho kami mengucapkan terima kasih, karena proses mediasi ini terjadi," Nawawi.
Menurutnya, Acho juga telah menyampaikan permintaan maaf atas curhatan yang ditulis di blog pribadinya yang dianggap telah memojokkan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka
"Sebetulnya, beberapa poin kesepakatan, dinyatakan bahwa Acho memang meminta maaf seandainya di dalam blog-nya itu, mengakibatkan penurunan penjualan. Dia akan memberikan klarifikasi informasi yang di blog dia tulis dianggap kekeliruan," kata dia.
Nawawi menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi itu juga sudah disampaikan secara personel kepada pihak apartemen.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali