Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan rencana pelaksanaan eksekusi mati dan meninjau kembali seluruh vonis hukuman maksimal terhadap terpidana mati di Indonesia.
"Kami juga mendesak Presiden untuk membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia," kata Koordinator Kontras Yati Andriani di kantor Kontras, Jalan Keramat II, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Hal ini menyusul bebasnya Yusman Telaumbanua, mantan terpidana mati asal Nias, Sumatera Utara pada tanggal 17 Agustus 2017, setelah menjalani hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Yusman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias, pada tahun 2013, atas kasus pembunuhan berencana. Yusman diduga sebagai korban dari rekayasa kasus yang dilakukan oleh penyidik, hingga akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan untuk membatalkan vonis tersebut pada Januari 2017.
Selain itu, Kontras juga meminta agar pejabat negara berhenti membangun opini publik yang "ngawur" dan menyesatkan terhadap mereka yang diancam pidana maksimal.
"Karena hal tersebut akan mempengaruhi perspektif masyarakat, maupun independensi aparat penegak hukum dari proses yang tengah atau akan dihadapi oleh tersangka atau terdakwa," ujar Yati.
Kontras juga meminta lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dan Ombudsman RI untuk lebih memaksimalkan kewenangannya dalam melakukan tindakan pengawasan terhadap kinerja-kinerja aparat penegak hukum. Mulai dari tingkat penyidikan hingga pengadilan.
"Kami juga mendesak lembaga legislatif untuk melakukan fungsi pengawasan dengan membentuk Pansus khusus kasus-kasus unfair trial di Indonesia," tutur Yati.
Kontras juga meminta Mahkamah Agung melakukan kajian dan mengeluarkan kebijakan semisal Peraturan Mahkamah Agung mengenai prinsip kehati-hatian dalam penerapan hukuman mati.
"Dengan menjadikan kasus Yusman sebagai salah satu bahan pembelajaran," kata Yati.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Atef Najib? Eks Petinggi Suriah yang Dijatuhi Hukuman Mati Bersama Bashar al-Assad
-
Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos
-
Menteri Hukum Mending Dorong RUU Perampasan Aset, Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
-
Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya
-
Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri
-
Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga
-
Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik
-
Tawa dan Harapan di Balik Tembok Tinggi: Potret Kemeriahan HUT ke-81 RI di Lapas Salemba
-
Replika Gajah Raksasa Semarakkan Karnaval HUT ke-81 RI di Kota Banjar
-
Buku Gramedia Diskon 25 Persen Pakai BRI, Ini Syaratnya
-
IHSG Bisa Kembali Terbang Besok, Saham-saham Ini Bisa Dilirik
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh
-
Sultan Syarif Kasim II 'sang Donatur' Sumbang Rp1 Triliun untuk Kemerdekaan Indonesia