Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan rencana pelaksanaan eksekusi mati dan meninjau kembali seluruh vonis hukuman maksimal terhadap terpidana mati di Indonesia.
"Kami juga mendesak Presiden untuk membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia," kata Koordinator Kontras Yati Andriani di kantor Kontras, Jalan Keramat II, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Hal ini menyusul bebasnya Yusman Telaumbanua, mantan terpidana mati asal Nias, Sumatera Utara pada tanggal 17 Agustus 2017, setelah menjalani hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Yusman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias, pada tahun 2013, atas kasus pembunuhan berencana. Yusman diduga sebagai korban dari rekayasa kasus yang dilakukan oleh penyidik, hingga akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan untuk membatalkan vonis tersebut pada Januari 2017.
Selain itu, Kontras juga meminta agar pejabat negara berhenti membangun opini publik yang "ngawur" dan menyesatkan terhadap mereka yang diancam pidana maksimal.
"Karena hal tersebut akan mempengaruhi perspektif masyarakat, maupun independensi aparat penegak hukum dari proses yang tengah atau akan dihadapi oleh tersangka atau terdakwa," ujar Yati.
Kontras juga meminta lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dan Ombudsman RI untuk lebih memaksimalkan kewenangannya dalam melakukan tindakan pengawasan terhadap kinerja-kinerja aparat penegak hukum. Mulai dari tingkat penyidikan hingga pengadilan.
"Kami juga mendesak lembaga legislatif untuk melakukan fungsi pengawasan dengan membentuk Pansus khusus kasus-kasus unfair trial di Indonesia," tutur Yati.
Kontras juga meminta Mahkamah Agung melakukan kajian dan mengeluarkan kebijakan semisal Peraturan Mahkamah Agung mengenai prinsip kehati-hatian dalam penerapan hukuman mati.
"Dengan menjadikan kasus Yusman sebagai salah satu bahan pembelajaran," kata Yati.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
-
Video Pejabat Korupsi Dijemput Paksa Lalu Dihukum Mati? Fakta Aslinya Justru Bikin Hati Miris
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia