Suara.com - William Stenley (33), terdakwa pemilik sabu-sabu yang beratnya lebih dari lima gram, dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Syarul Gunawan.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili pekara ini, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum sembilan tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU di Ambon, Selasa (22/8/2017).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim S. Pujiono didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno selaku hakim anggota.
William Stenley melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai dakwaan primair, sedangkan dakwaan subsidairnya adalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU tentang narkotika.
JPU dalam persidangan juga menuntut rekan Wiliam bernama Maikel Makatita selama dua tahun penjara karena menjadi pembeli narkoba jenis sabu-sabu kepada terdakwa.
Terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada tanggal 26 April 2017 lalu sekitar pukul 16.00 WIT di dalam kamarnya di kantor Fa. Murni Utama.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak berwarna merah yang berisikan empat platik klip bening, dimana plastik klip pertama berisikan penggalan benda bening narkotika jenis metafetamina.
Kemudian plastik klip kedua berisi penggalan benda bening narkotika jenis yang sama, plastik klip ketiga terdapat tiga paket dan plastik klip keempat didalamnya ditemukan lima plastik klip yang sudah dibagi dalam bentuk empat platik dan satu plastik klip.
Selain itu, kata jaksa, polisi juga menemukan sebuah kotak lain berwarna hitam berisikan tujuh platik klip, dimana plastik pertama terdapat penggalan benda bening narkotika jenis metamfetemina.
Baca Juga: Ridho Rhoma Akui Transfer Rp1,8 Juta untuk Beli Sabu
Untuk plastik klip kedua bertuliskan 0,8 dan berisikan tujuh plastik klip, plastik ketiga ada delapan plastik klip dimana semuanya berisikan narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap ketika saksi Fachri Nurlette dan Samali Polle awlanya melakukan penangkapan dan penggeledahan terdahap saksi Michael Makatita (dalam BAP terpisah).
Dari penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam saku baju dan saksi mengakui kalau barang haram itu adalah milik terdakwa William Stenley. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan