Suara.com - William Stenley (33), terdakwa pemilik sabu-sabu yang beratnya lebih dari lima gram, dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Syarul Gunawan.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili pekara ini, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum sembilan tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU di Ambon, Selasa (22/8/2017).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim S. Pujiono didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno selaku hakim anggota.
William Stenley melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai dakwaan primair, sedangkan dakwaan subsidairnya adalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU tentang narkotika.
JPU dalam persidangan juga menuntut rekan Wiliam bernama Maikel Makatita selama dua tahun penjara karena menjadi pembeli narkoba jenis sabu-sabu kepada terdakwa.
Terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada tanggal 26 April 2017 lalu sekitar pukul 16.00 WIT di dalam kamarnya di kantor Fa. Murni Utama.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak berwarna merah yang berisikan empat platik klip bening, dimana plastik klip pertama berisikan penggalan benda bening narkotika jenis metafetamina.
Kemudian plastik klip kedua berisi penggalan benda bening narkotika jenis yang sama, plastik klip ketiga terdapat tiga paket dan plastik klip keempat didalamnya ditemukan lima plastik klip yang sudah dibagi dalam bentuk empat platik dan satu plastik klip.
Selain itu, kata jaksa, polisi juga menemukan sebuah kotak lain berwarna hitam berisikan tujuh platik klip, dimana plastik pertama terdapat penggalan benda bening narkotika jenis metamfetemina.
Baca Juga: Ridho Rhoma Akui Transfer Rp1,8 Juta untuk Beli Sabu
Untuk plastik klip kedua bertuliskan 0,8 dan berisikan tujuh plastik klip, plastik ketiga ada delapan plastik klip dimana semuanya berisikan narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap ketika saksi Fachri Nurlette dan Samali Polle awlanya melakukan penangkapan dan penggeledahan terdahap saksi Michael Makatita (dalam BAP terpisah).
Dari penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam saku baju dan saksi mengakui kalau barang haram itu adalah milik terdakwa William Stenley. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat