Suara.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa barang bukti berupa data hard disk sebanyak 97 gigabyte terkait sindikat Saracen. Kelompok Saracen diketahui melakukan ujaran kebencian dan SARA di media sosial.
Disampaikan Kepala Bagian Mitra Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Awi Setiyono, barang bukti yang diperiksa penyidik guna memburu akun-akun terkait dengan para tersangka.
"Terkait dengan admin akun yang terlibat langsung dengan para tersangka kami masih dalam proses pendalaman. Karena memang saat ini sedang dilakukan analisis terkait barang bukti yang ada. Untuk data yang baru bisa diperiksa baru 27 gigabyte dan masih ada sekitar 93 gigabyte lagi yang perlu diperiksa penyidik," kata Awi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).
Ditambahkan Awi, penyidik belum memiliki cukup bukti untuk menjerat pelaku selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Penyidik juga terus mendalami para pemesan hate speech dari Saracen.
"Tentunya perlu melakukan penyidikan yang lebih dalam untuk melengkapi alat buktinya. Ini tidak mudah ya, karena dunia maya dan transaksinya juga tidak semua melalui dunia maya, ada yang kopdar. Dan sekarang penyidik masih melacak transaksi-transaksi itu," ujar Awi lagi.
Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain, JAS ( 32) ketua grup kelompok Seracen, MFT merupakan koordinator grup Saracen (43) dan SRN (32). Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti antara lain, flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card.
JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lTE.
Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Baca Juga: Jelang Pilpres, Kelompok Mirip Saracen Diyakini Masih Banyak
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar