Suara.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa barang bukti berupa data hard disk sebanyak 97 gigabyte terkait sindikat Saracen. Kelompok Saracen diketahui melakukan ujaran kebencian dan SARA di media sosial.
Disampaikan Kepala Bagian Mitra Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Awi Setiyono, barang bukti yang diperiksa penyidik guna memburu akun-akun terkait dengan para tersangka.
"Terkait dengan admin akun yang terlibat langsung dengan para tersangka kami masih dalam proses pendalaman. Karena memang saat ini sedang dilakukan analisis terkait barang bukti yang ada. Untuk data yang baru bisa diperiksa baru 27 gigabyte dan masih ada sekitar 93 gigabyte lagi yang perlu diperiksa penyidik," kata Awi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).
Ditambahkan Awi, penyidik belum memiliki cukup bukti untuk menjerat pelaku selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Penyidik juga terus mendalami para pemesan hate speech dari Saracen.
"Tentunya perlu melakukan penyidikan yang lebih dalam untuk melengkapi alat buktinya. Ini tidak mudah ya, karena dunia maya dan transaksinya juga tidak semua melalui dunia maya, ada yang kopdar. Dan sekarang penyidik masih melacak transaksi-transaksi itu," ujar Awi lagi.
Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain, JAS ( 32) ketua grup kelompok Seracen, MFT merupakan koordinator grup Saracen (43) dan SRN (32). Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti antara lain, flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card.
JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lTE.
Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Baca Juga: Jelang Pilpres, Kelompok Mirip Saracen Diyakini Masih Banyak
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu