Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Maluku dalam status sebagai pihak termohon tidak memenuhi panggilan hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon terkait pengajuan permohonan pra peradilan yang disampaikan Paulus Samuel Puttileihalat alias Remon.
"Hari ini merupakan sidang perdana dipimpin hakim tunggal S. Pujiono tetapi dari pihak PPNS sendiri tidak hadir," kata penasihat hukum pemohon, Anthony Hatane di Ambon, Maluku, Jumat (26/8/2017).
Padahal sudah ada pemberitahuan resmi kepada pihak termohon dari PN Ambon namun mereka ternyata tidak menghadiri sidang perdana tanpa ada alasan yang resmi.
Permohonan pra peradilan ini dilakukan terhadap pemerintah RI, Cq Gubernur Maluku, Cq Dinas Kehutanan provinsi, Cq Kabid Perlindungan Hutan, Penyuluhan, dan Pemberdayaan Masyarakat selaku PPNS Dishut Maluku terkait adanya kesalahan prosedur penangkapan dan penahanan atas diri pemohon.
Menurut Anthony, upaya hukum ini dilakukan sebab ada kesalahan dalam prosedur penangkapan dan penahanan pemohon, dimana statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan BAP sudah dinyatakan lengkap (P21) dan seharusnya diserahkan kepada kejaksaan.
"Pemohon telah ditangkap oleh Ditkrimsus Polda Maluku dan diserahkan kepada termohon tanggal 16 Agustus 2017 dan selanjutnya termohon menerbitkan surat perintah penangkapan nomor SP Tangkap 01/PPNS-DK/VIII/2017 tanggal 6 Agustus 2017," kata Anthony.
Surat perintah penangkapan ini dikeluarkan karena pemohon diduga keras telah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan, sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf A, B, dan huruf J, juncto pasal 78 ayat (2), ayat (9), dan ayat (15) UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Alasan penangkapan pemohon untuk kepentingan peyerahan tahap II (P22) kepada jaksa penuntut umum di Kejati Maluku dan surat tersebut, secara tegas dijelaskan bahwa surat penangkapan itu berlaku dari tanggal 16 Agustus 2017 sampai selesai.
Baca Juga: Andika Kangen Band Jalani Sidang Cerai Perdana, Istri Mangkir
"Dengan demikian sangat jelas bahwa penangkapan atas diri pemohon oleh termohon itu bertentangan dengan ketentuan pasal 19 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dapat dilakukan untuk paling lama satu hari," tandasnya.
Kemudian dasar hukum penangkapan dengan alasan guna kepentingan dilakukannya penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum adalah bertentangan dengan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Untuk itu pemohon meminta kepada hakim tunggal PN Ambon dapat mengabulkan permohonan pra peradilan dengan mentarakan surat perintah penangkapan nomor SP Tangkap 01/PPNS-DK/ VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 serta SP Han.01/PPNS-DK/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 adalah tidak sah.
Pemohon juga meminta hakim tunggal untuk menghukum termohon membayar ganti rugi kepada dirinya sebesar Rp100 juta, dan meminta termohon untuk segera mengeluarkan atau melepaskan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Maluku.
Mengembalikan dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat, serta nama baik pemohon pada media elektronik maupun media cetak lokal dan nasional selama tiga kali berturut-turut.
Remon Puttileihalat adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Seram Bagian Barat yang dijadikan tersangka oleh PPNS Dishut Maluku dalam kasus penyerobotan hutan lindung tahun anggaran 2013 senilai Rp19 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut
-
Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
-
Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung
-
Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz
-
Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung
-
Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang