Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Maluku dalam status sebagai pihak termohon tidak memenuhi panggilan hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon terkait pengajuan permohonan pra peradilan yang disampaikan Paulus Samuel Puttileihalat alias Remon.
"Hari ini merupakan sidang perdana dipimpin hakim tunggal S. Pujiono tetapi dari pihak PPNS sendiri tidak hadir," kata penasihat hukum pemohon, Anthony Hatane di Ambon, Maluku, Jumat (26/8/2017).
Padahal sudah ada pemberitahuan resmi kepada pihak termohon dari PN Ambon namun mereka ternyata tidak menghadiri sidang perdana tanpa ada alasan yang resmi.
Permohonan pra peradilan ini dilakukan terhadap pemerintah RI, Cq Gubernur Maluku, Cq Dinas Kehutanan provinsi, Cq Kabid Perlindungan Hutan, Penyuluhan, dan Pemberdayaan Masyarakat selaku PPNS Dishut Maluku terkait adanya kesalahan prosedur penangkapan dan penahanan atas diri pemohon.
Menurut Anthony, upaya hukum ini dilakukan sebab ada kesalahan dalam prosedur penangkapan dan penahanan pemohon, dimana statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan BAP sudah dinyatakan lengkap (P21) dan seharusnya diserahkan kepada kejaksaan.
"Pemohon telah ditangkap oleh Ditkrimsus Polda Maluku dan diserahkan kepada termohon tanggal 16 Agustus 2017 dan selanjutnya termohon menerbitkan surat perintah penangkapan nomor SP Tangkap 01/PPNS-DK/VIII/2017 tanggal 6 Agustus 2017," kata Anthony.
Surat perintah penangkapan ini dikeluarkan karena pemohon diduga keras telah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan, sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf A, B, dan huruf J, juncto pasal 78 ayat (2), ayat (9), dan ayat (15) UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Alasan penangkapan pemohon untuk kepentingan peyerahan tahap II (P22) kepada jaksa penuntut umum di Kejati Maluku dan surat tersebut, secara tegas dijelaskan bahwa surat penangkapan itu berlaku dari tanggal 16 Agustus 2017 sampai selesai.
Baca Juga: Andika Kangen Band Jalani Sidang Cerai Perdana, Istri Mangkir
"Dengan demikian sangat jelas bahwa penangkapan atas diri pemohon oleh termohon itu bertentangan dengan ketentuan pasal 19 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dapat dilakukan untuk paling lama satu hari," tandasnya.
Kemudian dasar hukum penangkapan dengan alasan guna kepentingan dilakukannya penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum adalah bertentangan dengan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Untuk itu pemohon meminta kepada hakim tunggal PN Ambon dapat mengabulkan permohonan pra peradilan dengan mentarakan surat perintah penangkapan nomor SP Tangkap 01/PPNS-DK/ VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 serta SP Han.01/PPNS-DK/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 adalah tidak sah.
Pemohon juga meminta hakim tunggal untuk menghukum termohon membayar ganti rugi kepada dirinya sebesar Rp100 juta, dan meminta termohon untuk segera mengeluarkan atau melepaskan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Maluku.
Mengembalikan dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat, serta nama baik pemohon pada media elektronik maupun media cetak lokal dan nasional selama tiga kali berturut-turut.
Remon Puttileihalat adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Seram Bagian Barat yang dijadikan tersangka oleh PPNS Dishut Maluku dalam kasus penyerobotan hutan lindung tahun anggaran 2013 senilai Rp19 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet