Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Maluku dalam status sebagai pihak termohon tidak memenuhi panggilan hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon terkait pengajuan permohonan pra peradilan yang disampaikan Paulus Samuel Puttileihalat alias Remon.
"Hari ini merupakan sidang perdana dipimpin hakim tunggal S. Pujiono tetapi dari pihak PPNS sendiri tidak hadir," kata penasihat hukum pemohon, Anthony Hatane di Ambon, Maluku, Jumat (26/8/2017).
Padahal sudah ada pemberitahuan resmi kepada pihak termohon dari PN Ambon namun mereka ternyata tidak menghadiri sidang perdana tanpa ada alasan yang resmi.
Permohonan pra peradilan ini dilakukan terhadap pemerintah RI, Cq Gubernur Maluku, Cq Dinas Kehutanan provinsi, Cq Kabid Perlindungan Hutan, Penyuluhan, dan Pemberdayaan Masyarakat selaku PPNS Dishut Maluku terkait adanya kesalahan prosedur penangkapan dan penahanan atas diri pemohon.
Menurut Anthony, upaya hukum ini dilakukan sebab ada kesalahan dalam prosedur penangkapan dan penahanan pemohon, dimana statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan BAP sudah dinyatakan lengkap (P21) dan seharusnya diserahkan kepada kejaksaan.
"Pemohon telah ditangkap oleh Ditkrimsus Polda Maluku dan diserahkan kepada termohon tanggal 16 Agustus 2017 dan selanjutnya termohon menerbitkan surat perintah penangkapan nomor SP Tangkap 01/PPNS-DK/VIII/2017 tanggal 6 Agustus 2017," kata Anthony.
Surat perintah penangkapan ini dikeluarkan karena pemohon diduga keras telah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan, sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf A, B, dan huruf J, juncto pasal 78 ayat (2), ayat (9), dan ayat (15) UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Alasan penangkapan pemohon untuk kepentingan peyerahan tahap II (P22) kepada jaksa penuntut umum di Kejati Maluku dan surat tersebut, secara tegas dijelaskan bahwa surat penangkapan itu berlaku dari tanggal 16 Agustus 2017 sampai selesai.
Baca Juga: Andika Kangen Band Jalani Sidang Cerai Perdana, Istri Mangkir
"Dengan demikian sangat jelas bahwa penangkapan atas diri pemohon oleh termohon itu bertentangan dengan ketentuan pasal 19 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dapat dilakukan untuk paling lama satu hari," tandasnya.
Kemudian dasar hukum penangkapan dengan alasan guna kepentingan dilakukannya penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum adalah bertentangan dengan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Untuk itu pemohon meminta kepada hakim tunggal PN Ambon dapat mengabulkan permohonan pra peradilan dengan mentarakan surat perintah penangkapan nomor SP Tangkap 01/PPNS-DK/ VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 serta SP Han.01/PPNS-DK/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 adalah tidak sah.
Pemohon juga meminta hakim tunggal untuk menghukum termohon membayar ganti rugi kepada dirinya sebesar Rp100 juta, dan meminta termohon untuk segera mengeluarkan atau melepaskan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Maluku.
Mengembalikan dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat, serta nama baik pemohon pada media elektronik maupun media cetak lokal dan nasional selama tiga kali berturut-turut.
Remon Puttileihalat adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Seram Bagian Barat yang dijadikan tersangka oleh PPNS Dishut Maluku dalam kasus penyerobotan hutan lindung tahun anggaran 2013 senilai Rp19 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...