Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan nota kesepakatan atau MoU antara LPSK dan KPK sudah kadaluarsa. MoU itu sebetulnya sudah berakhir pada 2015 dan sampai saat ini belum ada pembicaraan lanjutan.
MoU ini merupakan kerja sama antara LPSK dengan KPK tentang koordinasi mengenai perlindungan saksi dan korban antar kedua lembaga.
"Memang betul lpsk sudah ada MoU dengan KPK dan itu sejak tahun 2010 yg berakhir sebenarnya 2015 dan sebelum berakhir sebenarnya sudah ada upaya dari LPSK untuk mempanjang MoU ini namun dalam pembahasannya ada terkendala berbagai hal terkait waktu dan sebagainya. Sehingga sampai saat ini perpanjangan tersebut belum dapat dilakukan," kata Haris saat rapat dengar pendapat umum bersama Panitia Khusus Angket KPK, Senin (28/8/2017).
Bahkan, kata Haris, sejak KPK dipimpin oleh Agus Rahardjo, LPSK sama sekali belum pernah melakukan pembicaraan di tingkat pimpinan. Haris menegaskan, untuk masalah ini, KPK yang sudah beberapa kali mengirim surat namun belum ada tindaklanjutnya.
"Untuk pimpinan periode sekarang, khususnya Pak Agus, sudah kami ajukan surat untuk courtesy call istilahnya, kita ada pertemuan antar pimpinan, namun sampai sekarang belum terealisir," kata dia.
Haris menambahkan, secara umum, KPK dan LPSK juga tidak menganggendakan melakukan koordinasi secara rutin. Padahal, kata dia, koordinasi ini diperlukan terkait perlindungan saksi yang ada di KPK.
"Apakah ada rapat rutin untuk perlindungan saksi antara pimpinan KPK dan LPSK? Kami katakan tidak ada. Jadi tidak ada koordinasi secara rutin ya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Teluk Gong
-
Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf
-
Menko PMK Pratikno: Dana LPDP Harus Perkuat Riset dan Ekosistem Pendidikan Nasional
-
OTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayahnya Disebut Ikut Diamankan