Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan nota kesepakatan atau MoU antara LPSK dan KPK sudah kadaluarsa. MoU itu sebetulnya sudah berakhir pada 2015 dan sampai saat ini belum ada pembicaraan lanjutan.
MoU ini merupakan kerja sama antara LPSK dengan KPK tentang koordinasi mengenai perlindungan saksi dan korban antar kedua lembaga.
"Memang betul lpsk sudah ada MoU dengan KPK dan itu sejak tahun 2010 yg berakhir sebenarnya 2015 dan sebelum berakhir sebenarnya sudah ada upaya dari LPSK untuk mempanjang MoU ini namun dalam pembahasannya ada terkendala berbagai hal terkait waktu dan sebagainya. Sehingga sampai saat ini perpanjangan tersebut belum dapat dilakukan," kata Haris saat rapat dengar pendapat umum bersama Panitia Khusus Angket KPK, Senin (28/8/2017).
Bahkan, kata Haris, sejak KPK dipimpin oleh Agus Rahardjo, LPSK sama sekali belum pernah melakukan pembicaraan di tingkat pimpinan. Haris menegaskan, untuk masalah ini, KPK yang sudah beberapa kali mengirim surat namun belum ada tindaklanjutnya.
"Untuk pimpinan periode sekarang, khususnya Pak Agus, sudah kami ajukan surat untuk courtesy call istilahnya, kita ada pertemuan antar pimpinan, namun sampai sekarang belum terealisir," kata dia.
Haris menambahkan, secara umum, KPK dan LPSK juga tidak menganggendakan melakukan koordinasi secara rutin. Padahal, kata dia, koordinasi ini diperlukan terkait perlindungan saksi yang ada di KPK.
"Apakah ada rapat rutin untuk perlindungan saksi antara pimpinan KPK dan LPSK? Kami katakan tidak ada. Jadi tidak ada koordinasi secara rutin ya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang