Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan nota kesepakatan atau MoU antara LPSK dan KPK sudah kadaluarsa. MoU itu sebetulnya sudah berakhir pada 2015 dan sampai saat ini belum ada pembicaraan lanjutan.
MoU ini merupakan kerja sama antara LPSK dengan KPK tentang koordinasi mengenai perlindungan saksi dan korban antar kedua lembaga.
"Memang betul lpsk sudah ada MoU dengan KPK dan itu sejak tahun 2010 yg berakhir sebenarnya 2015 dan sebelum berakhir sebenarnya sudah ada upaya dari LPSK untuk mempanjang MoU ini namun dalam pembahasannya ada terkendala berbagai hal terkait waktu dan sebagainya. Sehingga sampai saat ini perpanjangan tersebut belum dapat dilakukan," kata Haris saat rapat dengar pendapat umum bersama Panitia Khusus Angket KPK, Senin (28/8/2017).
Bahkan, kata Haris, sejak KPK dipimpin oleh Agus Rahardjo, LPSK sama sekali belum pernah melakukan pembicaraan di tingkat pimpinan. Haris menegaskan, untuk masalah ini, KPK yang sudah beberapa kali mengirim surat namun belum ada tindaklanjutnya.
"Untuk pimpinan periode sekarang, khususnya Pak Agus, sudah kami ajukan surat untuk courtesy call istilahnya, kita ada pertemuan antar pimpinan, namun sampai sekarang belum terealisir," kata dia.
Haris menambahkan, secara umum, KPK dan LPSK juga tidak menganggendakan melakukan koordinasi secara rutin. Padahal, kata dia, koordinasi ini diperlukan terkait perlindungan saksi yang ada di KPK.
"Apakah ada rapat rutin untuk perlindungan saksi antara pimpinan KPK dan LPSK? Kami katakan tidak ada. Jadi tidak ada koordinasi secara rutin ya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Terbukti Lakukan Kekerasan, Mahasiswa UNISA Yogyakarta Diskors 2 Semester dan Terancam DO
-
Ringankan Beban Orang Tua, Program Pendidikan Gratis Gubernur Meki Nawipa Disambut Positif
-
Prabowo di Mujahadah Kubro NU: Pemimpin Tak Boleh Dengki dan Cari-cari Kesalahan Orang Lain
-
Kampung Haji Segera Hadir, Prabowo Tekadkan Niat Tingkatkan Pelayanan dan Turunkan Biaya
-
Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali
-
KPK Hattrick Gelar OTT, Yudi Purnomo: Bukti Gaji Besar Tak Cukup Bendung Kerakusan Koruptor
-
Silsilah Jeffrey Epstein, Keluarganya dari Yahudi Terpandang
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki