Suara.com - Berkas perkara kasus ujaran kebencian dengan tersangka Muhammad Hidayat Situmorang telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Kemarin hari senin sudah dinyatakan lengkap di kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (29/8/2017).
Setelah dinyatakan lengkap, polisi melakukan pelimpahan berkas tahap dua. Hidayat juga telah menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Dengan demikian, kasus ini segera disidangkan. Namun, Argo belum bisa menjelaskan kapan jadwal sidang tersebut.
Kasus yang menjerat Hidayat kembali mengemuka setelah dia melaporkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan melakukan ujaran kebencian dalam sebuah video di YouTube. Namun laporan Hidayat tak bisa dilanjutkan polisi karena dinilai tak memenuhi unsur tindak pidana.
Sebelum itu, Hidayat sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial usai mengunggah video Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016.
Dalam video tersebut, Hidayat diduga telah menyebarkan fitnah bahwa Iriawan melakukan provokasi terhadap massa aksi.
Dalam kasus ini, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Jaga Perayaan Idul Adha, 10 Ribu Personel Diterjunkan di Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK