Sidang kasus Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Dian Rosmala]
Hakim tunggal sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Aris Bawono melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan Johan Khan terkait penghentian kasus dugaan penistaan agama Ade Armando oleh Polda Metro Jaya, Rabu (30/8/2017).
Agenda sidang kali ini untuk pembuktian dari pemohon dengan menghadirkan bukti, saksi, dan ahli.
"Ahli yang dihadirkan Abdul Choir Ramadhan dari MUI, ahli agama Amin Jamaluddin dan saksi fakta Eka Jaya serta Habib Novel Bamukmin," kata Johan di pengadilan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sedangkan bukti yang dihadirkan Johan melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Street Lawyer yaitu surat terkait proses hukum Ade Armando sebelum di-SP3, bukti perkara yang dituduhkan kepada Ade, serta screen capture pemberitaan di media massa.
"Screen capture pemberitaan itu yang menjelaskan pernyataan Ade Armando di media sosial," ujar Johan.
Sidang hari ini merupakan sidang yang ketiga. Sidang pertama dan kedua berlangsung pada Senin-Selasa tanggal 29-30 Agustus 2017.
Kasus Ade Armando bermula ketika dia menulis status di laman Facebook: "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues," pada Mei 2015.
Ade kemudian dilaporkan Johan Khan ke Polda Metro Jaya. Ia sempat diperiksa penyidik sebanyak dua kali pada Juni 2016 dan Januari 2017.
Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pada tanggal 21 Februari 2017, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa kasus tersebut dihentikan karena pihak kepolisian tidak menemukan unsur pidana dari kasus Ade Armando.
Agenda sidang kali ini untuk pembuktian dari pemohon dengan menghadirkan bukti, saksi, dan ahli.
"Ahli yang dihadirkan Abdul Choir Ramadhan dari MUI, ahli agama Amin Jamaluddin dan saksi fakta Eka Jaya serta Habib Novel Bamukmin," kata Johan di pengadilan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sedangkan bukti yang dihadirkan Johan melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Street Lawyer yaitu surat terkait proses hukum Ade Armando sebelum di-SP3, bukti perkara yang dituduhkan kepada Ade, serta screen capture pemberitaan di media massa.
"Screen capture pemberitaan itu yang menjelaskan pernyataan Ade Armando di media sosial," ujar Johan.
Sidang hari ini merupakan sidang yang ketiga. Sidang pertama dan kedua berlangsung pada Senin-Selasa tanggal 29-30 Agustus 2017.
Kasus Ade Armando bermula ketika dia menulis status di laman Facebook: "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues," pada Mei 2015.
Ade kemudian dilaporkan Johan Khan ke Polda Metro Jaya. Ia sempat diperiksa penyidik sebanyak dua kali pada Juni 2016 dan Januari 2017.
Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pada tanggal 21 Februari 2017, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa kasus tersebut dihentikan karena pihak kepolisian tidak menemukan unsur pidana dari kasus Ade Armando.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak
-
Buntut Potongan Video JK, Jubir Ormas Islam Sebut Ada Unsur Pidana dan Niat Jahat Ade Armando dkk
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani