Sidang kasus Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Dian Rosmala]
Hakim tunggal sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Aris Bawono melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan Johan Khan terkait penghentian kasus dugaan penistaan agama Ade Armando oleh Polda Metro Jaya, Rabu (30/8/2017).
Agenda sidang kali ini untuk pembuktian dari pemohon dengan menghadirkan bukti, saksi, dan ahli.
"Ahli yang dihadirkan Abdul Choir Ramadhan dari MUI, ahli agama Amin Jamaluddin dan saksi fakta Eka Jaya serta Habib Novel Bamukmin," kata Johan di pengadilan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sedangkan bukti yang dihadirkan Johan melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Street Lawyer yaitu surat terkait proses hukum Ade Armando sebelum di-SP3, bukti perkara yang dituduhkan kepada Ade, serta screen capture pemberitaan di media massa.
"Screen capture pemberitaan itu yang menjelaskan pernyataan Ade Armando di media sosial," ujar Johan.
Sidang hari ini merupakan sidang yang ketiga. Sidang pertama dan kedua berlangsung pada Senin-Selasa tanggal 29-30 Agustus 2017.
Kasus Ade Armando bermula ketika dia menulis status di laman Facebook: "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues," pada Mei 2015.
Ade kemudian dilaporkan Johan Khan ke Polda Metro Jaya. Ia sempat diperiksa penyidik sebanyak dua kali pada Juni 2016 dan Januari 2017.
Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pada tanggal 21 Februari 2017, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa kasus tersebut dihentikan karena pihak kepolisian tidak menemukan unsur pidana dari kasus Ade Armando.
Agenda sidang kali ini untuk pembuktian dari pemohon dengan menghadirkan bukti, saksi, dan ahli.
"Ahli yang dihadirkan Abdul Choir Ramadhan dari MUI, ahli agama Amin Jamaluddin dan saksi fakta Eka Jaya serta Habib Novel Bamukmin," kata Johan di pengadilan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sedangkan bukti yang dihadirkan Johan melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Street Lawyer yaitu surat terkait proses hukum Ade Armando sebelum di-SP3, bukti perkara yang dituduhkan kepada Ade, serta screen capture pemberitaan di media massa.
"Screen capture pemberitaan itu yang menjelaskan pernyataan Ade Armando di media sosial," ujar Johan.
Sidang hari ini merupakan sidang yang ketiga. Sidang pertama dan kedua berlangsung pada Senin-Selasa tanggal 29-30 Agustus 2017.
Kasus Ade Armando bermula ketika dia menulis status di laman Facebook: "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues," pada Mei 2015.
Ade kemudian dilaporkan Johan Khan ke Polda Metro Jaya. Ia sempat diperiksa penyidik sebanyak dua kali pada Juni 2016 dan Januari 2017.
Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pada tanggal 21 Februari 2017, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa kasus tersebut dihentikan karena pihak kepolisian tidak menemukan unsur pidana dari kasus Ade Armando.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Jabatan Komisaris BUMN Disorot, Gaji Ade Armando 33 Kali Lipat UMR Jakarta
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak
-
Buntut Potongan Video JK, Jubir Ormas Islam Sebut Ada Unsur Pidana dan Niat Jahat Ade Armando dkk
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak
-
Tragedi di Punggung Naga: Pelukan Tebing Gunung Piramid Merenggut Nyawa Pendaki dan Pemandunya