Sidang kasus Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Dian Rosmala]
Hakim tunggal sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Aris Bawono melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan Johan Khan terkait penghentian kasus dugaan penistaan agama Ade Armando oleh Polda Metro Jaya, Rabu (30/8/2017).
Agenda sidang kali ini untuk pembuktian dari pemohon dengan menghadirkan bukti, saksi, dan ahli.
"Ahli yang dihadirkan Abdul Choir Ramadhan dari MUI, ahli agama Amin Jamaluddin dan saksi fakta Eka Jaya serta Habib Novel Bamukmin," kata Johan di pengadilan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sedangkan bukti yang dihadirkan Johan melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Street Lawyer yaitu surat terkait proses hukum Ade Armando sebelum di-SP3, bukti perkara yang dituduhkan kepada Ade, serta screen capture pemberitaan di media massa.
"Screen capture pemberitaan itu yang menjelaskan pernyataan Ade Armando di media sosial," ujar Johan.
Sidang hari ini merupakan sidang yang ketiga. Sidang pertama dan kedua berlangsung pada Senin-Selasa tanggal 29-30 Agustus 2017.
Kasus Ade Armando bermula ketika dia menulis status di laman Facebook: "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues," pada Mei 2015.
Ade kemudian dilaporkan Johan Khan ke Polda Metro Jaya. Ia sempat diperiksa penyidik sebanyak dua kali pada Juni 2016 dan Januari 2017.
Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pada tanggal 21 Februari 2017, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa kasus tersebut dihentikan karena pihak kepolisian tidak menemukan unsur pidana dari kasus Ade Armando.
Agenda sidang kali ini untuk pembuktian dari pemohon dengan menghadirkan bukti, saksi, dan ahli.
"Ahli yang dihadirkan Abdul Choir Ramadhan dari MUI, ahli agama Amin Jamaluddin dan saksi fakta Eka Jaya serta Habib Novel Bamukmin," kata Johan di pengadilan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sedangkan bukti yang dihadirkan Johan melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Street Lawyer yaitu surat terkait proses hukum Ade Armando sebelum di-SP3, bukti perkara yang dituduhkan kepada Ade, serta screen capture pemberitaan di media massa.
"Screen capture pemberitaan itu yang menjelaskan pernyataan Ade Armando di media sosial," ujar Johan.
Sidang hari ini merupakan sidang yang ketiga. Sidang pertama dan kedua berlangsung pada Senin-Selasa tanggal 29-30 Agustus 2017.
Kasus Ade Armando bermula ketika dia menulis status di laman Facebook: "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues," pada Mei 2015.
Ade kemudian dilaporkan Johan Khan ke Polda Metro Jaya. Ia sempat diperiksa penyidik sebanyak dua kali pada Juni 2016 dan Januari 2017.
Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pada tanggal 21 Februari 2017, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa kasus tersebut dihentikan karena pihak kepolisian tidak menemukan unsur pidana dari kasus Ade Armando.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Dikomandoi Ade Armando, Relawan Jokowi Ancam Propamkan Polda Metro Soal Kasus Roy Suryo
-
Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Alarm untuk Roy Suryo? Denny Darko Ramal Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Bui: Mereka Akan Lupa Diri
-
Analisa Panas Ade Armando: PDIP, Anies dan Demokrat Otaki Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dendam Politik?
-
Prabowo Hapus Tantiem BUMN, Ade Armando: Enggak Bikin Kami Jadi Miskin
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi