Sidang kasus Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Dian Rosmala]
        Hakim tunggal sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Aris Bawono melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan Johan Khan terkait penghentian kasus dugaan penistaan agama Ade Armando oleh Polda Metro Jaya, Rabu (30/8/2017).
 
Agenda sidang kali ini untuk pembuktian dari pemohon dengan menghadirkan bukti, saksi, dan ahli.
 
"Ahli yang dihadirkan Abdul Choir Ramadhan dari MUI, ahli agama Amin Jamaluddin dan saksi fakta Eka Jaya serta Habib Novel Bamukmin," kata Johan di pengadilan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
 
Sedangkan bukti yang dihadirkan Johan melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Street Lawyer yaitu surat terkait proses hukum Ade Armando sebelum di-SP3, bukti perkara yang dituduhkan kepada Ade, serta screen capture pemberitaan di media massa.
 
"Screen capture pemberitaan itu yang menjelaskan pernyataan Ade Armando di media sosial," ujar Johan.
 
Sidang hari ini merupakan sidang yang ketiga. Sidang pertama dan kedua berlangsung pada Senin-Selasa tanggal 29-30 Agustus 2017.
 
Kasus Ade Armando bermula ketika dia menulis status di laman Facebook: "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues," pada Mei 2015.
Ade kemudian dilaporkan Johan Khan ke Polda Metro Jaya. Ia sempat diperiksa penyidik sebanyak dua kali pada Juni 2016 dan Januari 2017.
Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pada tanggal 21 Februari 2017, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa kasus tersebut dihentikan karena pihak kepolisian tidak menemukan unsur pidana dari kasus Ade Armando.
        
                 
                           
      
        
        Agenda sidang kali ini untuk pembuktian dari pemohon dengan menghadirkan bukti, saksi, dan ahli.
"Ahli yang dihadirkan Abdul Choir Ramadhan dari MUI, ahli agama Amin Jamaluddin dan saksi fakta Eka Jaya serta Habib Novel Bamukmin," kata Johan di pengadilan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sedangkan bukti yang dihadirkan Johan melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Street Lawyer yaitu surat terkait proses hukum Ade Armando sebelum di-SP3, bukti perkara yang dituduhkan kepada Ade, serta screen capture pemberitaan di media massa.
"Screen capture pemberitaan itu yang menjelaskan pernyataan Ade Armando di media sosial," ujar Johan.
Sidang hari ini merupakan sidang yang ketiga. Sidang pertama dan kedua berlangsung pada Senin-Selasa tanggal 29-30 Agustus 2017.
Kasus Ade Armando bermula ketika dia menulis status di laman Facebook: "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues," pada Mei 2015.
Ade kemudian dilaporkan Johan Khan ke Polda Metro Jaya. Ia sempat diperiksa penyidik sebanyak dua kali pada Juni 2016 dan Januari 2017.
Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pada tanggal 21 Februari 2017, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa kasus tersebut dihentikan karena pihak kepolisian tidak menemukan unsur pidana dari kasus Ade Armando.
Tag
Komentar
        Berita Terkait
- 
            
              Dikomandoi Ade Armando, Relawan Jokowi Ancam Propamkan Polda Metro Soal Kasus Roy Suryo
 - 
            
              Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
 - 
            
              Alarm untuk Roy Suryo? Denny Darko Ramal Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Bui: Mereka Akan Lupa Diri
 - 
            
              Analisa Panas Ade Armando: PDIP, Anies dan Demokrat Otaki Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dendam Politik?
 - 
            
              Prabowo Hapus Tantiem BUMN, Ade Armando: Enggak Bikin Kami Jadi Miskin
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Ojol Kejam! Penumpang Dibuang di Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma
 - 
            
              Gubernur Riau Kader PKB Diciduk KPK, Petinggi Partai: Hormati Proses Hukum
 - 
            
              Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
 - 
            
              Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial
 - 
            
              Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!
 - 
            
              Gerindra Bantah Budi Arie Sudah Jadi Kadernya, Dasco: Belum Ada KTA
 - 
            
              Di Mata Sang Penambal Ban Asal Pati Ini, JKN Telah Menjadi Penyelamat Hidupnya
 - 
            
              Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Yusril: Akibat Ketimpangan Sosial-Ekonomi
 - 
            
              OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Dibagi 2 Kloter, KPK Giring 9 Orang ke Jakarta, Siapa Saja Mereka?
 - 
            
              Pemerintah Siap Kembangkan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Tapi Tunggu Urusan Whoosh Beres Dulu