Sidang kasus Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Dian Rosmala]
Hakim tunggal sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Aris Bawono melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan Johan Khan terkait penghentian kasus dugaan penistaan agama Ade Armando oleh Polda Metro Jaya, Rabu (30/8/2017).
Agenda sidang kali ini untuk pembuktian dari pemohon dengan menghadirkan bukti, saksi, dan ahli.
"Ahli yang dihadirkan Abdul Choir Ramadhan dari MUI, ahli agama Amin Jamaluddin dan saksi fakta Eka Jaya serta Habib Novel Bamukmin," kata Johan di pengadilan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sedangkan bukti yang dihadirkan Johan melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Street Lawyer yaitu surat terkait proses hukum Ade Armando sebelum di-SP3, bukti perkara yang dituduhkan kepada Ade, serta screen capture pemberitaan di media massa.
"Screen capture pemberitaan itu yang menjelaskan pernyataan Ade Armando di media sosial," ujar Johan.
Sidang hari ini merupakan sidang yang ketiga. Sidang pertama dan kedua berlangsung pada Senin-Selasa tanggal 29-30 Agustus 2017.
Kasus Ade Armando bermula ketika dia menulis status di laman Facebook: "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues," pada Mei 2015.
Ade kemudian dilaporkan Johan Khan ke Polda Metro Jaya. Ia sempat diperiksa penyidik sebanyak dua kali pada Juni 2016 dan Januari 2017.
Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pada tanggal 21 Februari 2017, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa kasus tersebut dihentikan karena pihak kepolisian tidak menemukan unsur pidana dari kasus Ade Armando.
Agenda sidang kali ini untuk pembuktian dari pemohon dengan menghadirkan bukti, saksi, dan ahli.
"Ahli yang dihadirkan Abdul Choir Ramadhan dari MUI, ahli agama Amin Jamaluddin dan saksi fakta Eka Jaya serta Habib Novel Bamukmin," kata Johan di pengadilan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sedangkan bukti yang dihadirkan Johan melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Street Lawyer yaitu surat terkait proses hukum Ade Armando sebelum di-SP3, bukti perkara yang dituduhkan kepada Ade, serta screen capture pemberitaan di media massa.
"Screen capture pemberitaan itu yang menjelaskan pernyataan Ade Armando di media sosial," ujar Johan.
Sidang hari ini merupakan sidang yang ketiga. Sidang pertama dan kedua berlangsung pada Senin-Selasa tanggal 29-30 Agustus 2017.
Kasus Ade Armando bermula ketika dia menulis status di laman Facebook: "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues," pada Mei 2015.
Ade kemudian dilaporkan Johan Khan ke Polda Metro Jaya. Ia sempat diperiksa penyidik sebanyak dua kali pada Juni 2016 dan Januari 2017.
Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pada tanggal 21 Februari 2017, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa kasus tersebut dihentikan karena pihak kepolisian tidak menemukan unsur pidana dari kasus Ade Armando.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Dikomandoi Ade Armando, Relawan Jokowi Ancam Propamkan Polda Metro Soal Kasus Roy Suryo
-
Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Alarm untuk Roy Suryo? Denny Darko Ramal Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Bui: Mereka Akan Lupa Diri
-
Analisa Panas Ade Armando: PDIP, Anies dan Demokrat Otaki Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dendam Politik?
-
Prabowo Hapus Tantiem BUMN, Ade Armando: Enggak Bikin Kami Jadi Miskin
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka