Suara.com - UB, otak di balik kasus pembunuhan nenek bernama Elih (73), yang tewas dengan kondisi tangan kanan putus di pos ormas Pemuda Pancasila, Jalan Lengkong Karya RT 6, RW 2, Lengkong Karya, Serut Kota, Tangerang Selatan masih buron.
"Jadi kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku, bagaimana mereka itu berkumpul dan siapa yang menggerakkan," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto ketika dikonfirmasi, Kamis (31/8/2017).
Menurutnya, jika UB merupakan pihak yang memprovokasi para tersangka untuk melakukan aksi penyerangan terhadap Elih yang dikeroyok dan dibacok saat sedang tidur di pos tersebut.
"Menurut keterangan para tersangka, UB ini yang mengajak mereka berkumpul dan melakukan aksi pembalasan," kata dia.
Dari upaya provokasi yang dilakukan UB, hampir sebanyak 20 orang dari rekannya melakukan konvoi menggunakan sepeda motor, mencari anggota ormas PP yang diduga telah menggangu pacar rekannya. Akibat aksi balas dendam itu, Elih yang sedang tidur di pos milik ormas PP, akhirnya menjadi korban salah sasaran mereka.
"Iya memang katanya diganggu, tapi nggak jelas siapa orangnya. Mereka menduga-duga itu dari salah satu ormas, tapi padahal bukan," kata Fadli.
Selain UB, polisi juga masih memburu pihak lain dan satu eksekutor, yang diduga ikut membacok Elih hingga tewas secara mengenaskan.
"Ini ada satu lagi, yang eksekutornya juga diburu. Dan yang lainnya juga masih kami dalami untuk kita cari," ucapnya.
Fadli juga menyampaikan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku yang sedang diburu. Maka, dia pun mengimbau agar UB dan rekan-rekannya yang masih buron, segera menyerahkan diri secara baik-baik ke kantor polisi.
Baca Juga: Nenek Elih Salah Sasaran Pembunuhan, Motif Pelaku Terungkap
"Bagi para pelaku sebaiknya menyerahkan diri secara baik-baik ke Polres. Apabila kami melakukan upaya paksa (penangkapan) jika para pelaku melakukan perlawanan. Kami pasti melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap enam tersangka di beberapa lokasi berbeda. Mereka adalah MMB (16), FSL alias KMG (21), MPRN alias MDR (39), RTO alias UBY (26), SMT alias MD dan BCRI alias BR (18).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang
-
Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global
-
Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook