Suara.com - UB, otak di balik kasus pembunuhan nenek bernama Elih (73), yang tewas dengan kondisi tangan kanan putus di pos ormas Pemuda Pancasila, Jalan Lengkong Karya RT 6, RW 2, Lengkong Karya, Serut Kota, Tangerang Selatan masih buron.
"Jadi kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku, bagaimana mereka itu berkumpul dan siapa yang menggerakkan," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto ketika dikonfirmasi, Kamis (31/8/2017).
Menurutnya, jika UB merupakan pihak yang memprovokasi para tersangka untuk melakukan aksi penyerangan terhadap Elih yang dikeroyok dan dibacok saat sedang tidur di pos tersebut.
"Menurut keterangan para tersangka, UB ini yang mengajak mereka berkumpul dan melakukan aksi pembalasan," kata dia.
Dari upaya provokasi yang dilakukan UB, hampir sebanyak 20 orang dari rekannya melakukan konvoi menggunakan sepeda motor, mencari anggota ormas PP yang diduga telah menggangu pacar rekannya. Akibat aksi balas dendam itu, Elih yang sedang tidur di pos milik ormas PP, akhirnya menjadi korban salah sasaran mereka.
"Iya memang katanya diganggu, tapi nggak jelas siapa orangnya. Mereka menduga-duga itu dari salah satu ormas, tapi padahal bukan," kata Fadli.
Selain UB, polisi juga masih memburu pihak lain dan satu eksekutor, yang diduga ikut membacok Elih hingga tewas secara mengenaskan.
"Ini ada satu lagi, yang eksekutornya juga diburu. Dan yang lainnya juga masih kami dalami untuk kita cari," ucapnya.
Fadli juga menyampaikan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku yang sedang diburu. Maka, dia pun mengimbau agar UB dan rekan-rekannya yang masih buron, segera menyerahkan diri secara baik-baik ke kantor polisi.
Baca Juga: Nenek Elih Salah Sasaran Pembunuhan, Motif Pelaku Terungkap
"Bagi para pelaku sebaiknya menyerahkan diri secara baik-baik ke Polres. Apabila kami melakukan upaya paksa (penangkapan) jika para pelaku melakukan perlawanan. Kami pasti melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap enam tersangka di beberapa lokasi berbeda. Mereka adalah MMB (16), FSL alias KMG (21), MPRN alias MDR (39), RTO alias UBY (26), SMT alias MD dan BCRI alias BR (18).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa