Suara.com - UB, otak di balik kasus pembunuhan nenek bernama Elih (73), yang tewas dengan kondisi tangan kanan putus di pos ormas Pemuda Pancasila, Jalan Lengkong Karya RT 6, RW 2, Lengkong Karya, Serut Kota, Tangerang Selatan masih buron.
"Jadi kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku, bagaimana mereka itu berkumpul dan siapa yang menggerakkan," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto ketika dikonfirmasi, Kamis (31/8/2017).
Menurutnya, jika UB merupakan pihak yang memprovokasi para tersangka untuk melakukan aksi penyerangan terhadap Elih yang dikeroyok dan dibacok saat sedang tidur di pos tersebut.
"Menurut keterangan para tersangka, UB ini yang mengajak mereka berkumpul dan melakukan aksi pembalasan," kata dia.
Dari upaya provokasi yang dilakukan UB, hampir sebanyak 20 orang dari rekannya melakukan konvoi menggunakan sepeda motor, mencari anggota ormas PP yang diduga telah menggangu pacar rekannya. Akibat aksi balas dendam itu, Elih yang sedang tidur di pos milik ormas PP, akhirnya menjadi korban salah sasaran mereka.
"Iya memang katanya diganggu, tapi nggak jelas siapa orangnya. Mereka menduga-duga itu dari salah satu ormas, tapi padahal bukan," kata Fadli.
Selain UB, polisi juga masih memburu pihak lain dan satu eksekutor, yang diduga ikut membacok Elih hingga tewas secara mengenaskan.
"Ini ada satu lagi, yang eksekutornya juga diburu. Dan yang lainnya juga masih kami dalami untuk kita cari," ucapnya.
Fadli juga menyampaikan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku yang sedang diburu. Maka, dia pun mengimbau agar UB dan rekan-rekannya yang masih buron, segera menyerahkan diri secara baik-baik ke kantor polisi.
Baca Juga: Nenek Elih Salah Sasaran Pembunuhan, Motif Pelaku Terungkap
"Bagi para pelaku sebaiknya menyerahkan diri secara baik-baik ke Polres. Apabila kami melakukan upaya paksa (penangkapan) jika para pelaku melakukan perlawanan. Kami pasti melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap enam tersangka di beberapa lokasi berbeda. Mereka adalah MMB (16), FSL alias KMG (21), MPRN alias MDR (39), RTO alias UBY (26), SMT alias MD dan BCRI alias BR (18).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
-
Sok Jagoan di Tol JORR! Pengemudi Ngamuk Pukul Spion Pakai Besi, Polisi Buru Pelaku
-
Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang
-
Donald Trump: Tidak Ada Satu Negara Pun Boleh Kendalikan Selat Hormuz
-
Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang
-
Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?
-
Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot
-
Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga
-
Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah
-
Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun