Suara.com - UB, otak di balik kasus pembunuhan nenek bernama Elih (73), yang tewas dengan kondisi tangan kanan putus di pos ormas Pemuda Pancasila, Jalan Lengkong Karya RT 6, RW 2, Lengkong Karya, Serut Kota, Tangerang Selatan masih buron.
"Jadi kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku, bagaimana mereka itu berkumpul dan siapa yang menggerakkan," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto ketika dikonfirmasi, Kamis (31/8/2017).
Menurutnya, jika UB merupakan pihak yang memprovokasi para tersangka untuk melakukan aksi penyerangan terhadap Elih yang dikeroyok dan dibacok saat sedang tidur di pos tersebut.
"Menurut keterangan para tersangka, UB ini yang mengajak mereka berkumpul dan melakukan aksi pembalasan," kata dia.
Dari upaya provokasi yang dilakukan UB, hampir sebanyak 20 orang dari rekannya melakukan konvoi menggunakan sepeda motor, mencari anggota ormas PP yang diduga telah menggangu pacar rekannya. Akibat aksi balas dendam itu, Elih yang sedang tidur di pos milik ormas PP, akhirnya menjadi korban salah sasaran mereka.
"Iya memang katanya diganggu, tapi nggak jelas siapa orangnya. Mereka menduga-duga itu dari salah satu ormas, tapi padahal bukan," kata Fadli.
Selain UB, polisi juga masih memburu pihak lain dan satu eksekutor, yang diduga ikut membacok Elih hingga tewas secara mengenaskan.
"Ini ada satu lagi, yang eksekutornya juga diburu. Dan yang lainnya juga masih kami dalami untuk kita cari," ucapnya.
Fadli juga menyampaikan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku yang sedang diburu. Maka, dia pun mengimbau agar UB dan rekan-rekannya yang masih buron, segera menyerahkan diri secara baik-baik ke kantor polisi.
Baca Juga: Nenek Elih Salah Sasaran Pembunuhan, Motif Pelaku Terungkap
"Bagi para pelaku sebaiknya menyerahkan diri secara baik-baik ke Polres. Apabila kami melakukan upaya paksa (penangkapan) jika para pelaku melakukan perlawanan. Kami pasti melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap enam tersangka di beberapa lokasi berbeda. Mereka adalah MMB (16), FSL alias KMG (21), MPRN alias MDR (39), RTO alias UBY (26), SMT alias MD dan BCRI alias BR (18).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pemain Timnas Indonesia Pernah Dipantau Como 1907, Tak Ada yang Lolos Standar Cesc Fabregas
-
Jalan Pintas Penuhi Target PLTS 30 GW, Andalkan Kawasan Industri
-
Harga Mercedes-Benz 300 SLR Uhlenhaut Coup Jadi Standar Kemewahan yang Tak Masuk Akal
-
Profil Raja Harald V, Raja Eropa Paling Bersejarah Bawa Norwegia ke Era Modern
-
Hair Dryer vs Air-Dry: Cara Mana yang Lebih Aman untuk Rambut?
-
Cerita Siswa MA Pejompongan Dianiaya Kelompok Ngaku Intel, Dipukul Pakai Besi di Depan Rumah
-
Lebih Murah! Yamaha R2 Resmi Mengaspal, Usung Mesin DOHC: Intip Bedanya dengan R15
-
Anak Penerima Pekerja Upah Masih Ditanggung JKN, Begini Syaratnya
-
Polisi Disebut Berhasil Tangkal 'Angsa Hitam' di Demo 27 Agustus, Begini Analisanya
-
Muktamar NU di Jombang Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Pesantren