Suara.com - UB, otak di balik kasus pembunuhan nenek bernama Elih (73), yang tewas dengan kondisi tangan kanan putus di pos ormas Pemuda Pancasila, Jalan Lengkong Karya RT 6, RW 2, Lengkong Karya, Serut Kota, Tangerang Selatan masih buron.
"Jadi kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku, bagaimana mereka itu berkumpul dan siapa yang menggerakkan," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto ketika dikonfirmasi, Kamis (31/8/2017).
Menurutnya, jika UB merupakan pihak yang memprovokasi para tersangka untuk melakukan aksi penyerangan terhadap Elih yang dikeroyok dan dibacok saat sedang tidur di pos tersebut.
"Menurut keterangan para tersangka, UB ini yang mengajak mereka berkumpul dan melakukan aksi pembalasan," kata dia.
Dari upaya provokasi yang dilakukan UB, hampir sebanyak 20 orang dari rekannya melakukan konvoi menggunakan sepeda motor, mencari anggota ormas PP yang diduga telah menggangu pacar rekannya. Akibat aksi balas dendam itu, Elih yang sedang tidur di pos milik ormas PP, akhirnya menjadi korban salah sasaran mereka.
"Iya memang katanya diganggu, tapi nggak jelas siapa orangnya. Mereka menduga-duga itu dari salah satu ormas, tapi padahal bukan," kata Fadli.
Selain UB, polisi juga masih memburu pihak lain dan satu eksekutor, yang diduga ikut membacok Elih hingga tewas secara mengenaskan.
"Ini ada satu lagi, yang eksekutornya juga diburu. Dan yang lainnya juga masih kami dalami untuk kita cari," ucapnya.
Fadli juga menyampaikan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku yang sedang diburu. Maka, dia pun mengimbau agar UB dan rekan-rekannya yang masih buron, segera menyerahkan diri secara baik-baik ke kantor polisi.
Baca Juga: Nenek Elih Salah Sasaran Pembunuhan, Motif Pelaku Terungkap
"Bagi para pelaku sebaiknya menyerahkan diri secara baik-baik ke Polres. Apabila kami melakukan upaya paksa (penangkapan) jika para pelaku melakukan perlawanan. Kami pasti melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap enam tersangka di beberapa lokasi berbeda. Mereka adalah MMB (16), FSL alias KMG (21), MPRN alias MDR (39), RTO alias UBY (26), SMT alias MD dan BCRI alias BR (18).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?