Suara.com - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Sarman Simanjorang heran disebut-sebut sebagai pemberi dana untuk membayar gaji Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas).
Menurutnya, sejauh ini, pihaknya tak pernah melakukan pembahasan dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, apalagi telah bersepakat memberikan anggaran kepada anggota Supeltas.
"Makanya saya kaget ada berita seperti itu, jadi Kadin DKI Jakarta belum pernah ketemu, belum pernah bicara apalagi ke tingkat MoU," kata Sarman saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2017).
Dia juga mengaku telah membicarakan ketua Ketua Kadin DKI Jakarta perihal pemberitaan yang membahas kesepakatan sebagai "orangtua asuh" Supeltas yang direkrut polisi untuk mengurai kemacetan di Jakarta.
"Makanya saya juga kaget, saya juga sudah tanya ke ketua umum, kita belum pernah ketemu belum pernah bicara tapi kok ada pemberitaan seperti itu," kata dia.
Dia pun kembali menegaskan jika selama ini belum ada pertemuan antara pihaknya dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk membahas pemberian anggaran anggota Supeltas
"Sampai saat ini dari Kadin DKI Jakarta belum pernah ketemu Pak Dir belum pernah berbicara hal tersebut apalagi sudah mau MoU, belum pernah," kata dia.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menyampaikan telah mendapatkan kesepakatan dari Kadin DKI Jakarta dalam hal mengucurkan dana untuk membayar honor Supeltas.
"Baru dari Kadin dan membuka peluang. Kadin sebagai orangtua angkat dari pak ogah tersebut," kata Halim di Polda Metro Jaya, Selasa (29/8/2017).
Baca Juga: Balas Surat Dirlantas, Djarot: Duit Gaji Supeltas dari Mana?
Halim menyampaikan sejauh ini belum ada nominal besaran anggaran yang diberikan Kadin untuk membayar gaji anggota Supeltas. Namun, Halim berharap gaji anggota Supeltas nantinya bisa mencapai standar upah minimum regional (UMR) di Jakarta.
"Ya itu tergantung anggaran dari Kadin berapa untuk membiyai pak Ogah ini. Kalau saya harapkan maunya UMR daripada Kadin," katanya.
Dalam proses nota kesepakatan ini, Halim juga akan meminta penjelasan kontrak Kadin sebagai pihak yang akan membayarkan gaji para Supeltas.
"Makanya saya lagi buat kontrak dari Kadin mereka sampai kapan," kata dia.
Halim menambahkan, Kadin juga ingin agar ide Supeltas ini bisa ditiru daerah selain Jakarta.
"Kadin membuat wacana juga sebagai pola ukur untuk bisa diperluas ke seluruh indonesia. Ini baru wacana," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA
-
JPO Senen Sentral Resmi Beroperasi Kembali Usai Direhabilitasi Total
-
MAKI Ungkap Setidaknya Ada 1 Lagi Tersangka Korupsi MBG: Dia Pejabat BGN Punya 20 SPPG
-
Geledah Rumah Mewah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan Penyidik
-
Siasat Hilangkan Bukti? KPK Kuliti Aktivitas Silmy Karim Sebelum Menyerahkan Diri
-
Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen
-
Klaim Bukan Otak Korupsi MBG, Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-nama Besar
-
Dijaga Ketat Brimob! KPK Bawa Koper Usai Geledah Rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru
-
Jalani Pemeriksaan, Sony Sonjaya Buka-bukaan Soal Jual Beli Titik Dapur MBG
-
Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan Pembacaan Dakwaan