Suara.com - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Sarman Simanjorang heran disebut-sebut sebagai pemberi dana untuk membayar gaji Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas).
Menurutnya, sejauh ini, pihaknya tak pernah melakukan pembahasan dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, apalagi telah bersepakat memberikan anggaran kepada anggota Supeltas.
"Makanya saya kaget ada berita seperti itu, jadi Kadin DKI Jakarta belum pernah ketemu, belum pernah bicara apalagi ke tingkat MoU," kata Sarman saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2017).
Dia juga mengaku telah membicarakan ketua Ketua Kadin DKI Jakarta perihal pemberitaan yang membahas kesepakatan sebagai "orangtua asuh" Supeltas yang direkrut polisi untuk mengurai kemacetan di Jakarta.
"Makanya saya juga kaget, saya juga sudah tanya ke ketua umum, kita belum pernah ketemu belum pernah bicara tapi kok ada pemberitaan seperti itu," kata dia.
Dia pun kembali menegaskan jika selama ini belum ada pertemuan antara pihaknya dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk membahas pemberian anggaran anggota Supeltas
"Sampai saat ini dari Kadin DKI Jakarta belum pernah ketemu Pak Dir belum pernah berbicara hal tersebut apalagi sudah mau MoU, belum pernah," kata dia.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menyampaikan telah mendapatkan kesepakatan dari Kadin DKI Jakarta dalam hal mengucurkan dana untuk membayar honor Supeltas.
"Baru dari Kadin dan membuka peluang. Kadin sebagai orangtua angkat dari pak ogah tersebut," kata Halim di Polda Metro Jaya, Selasa (29/8/2017).
Baca Juga: Balas Surat Dirlantas, Djarot: Duit Gaji Supeltas dari Mana?
Halim menyampaikan sejauh ini belum ada nominal besaran anggaran yang diberikan Kadin untuk membayar gaji anggota Supeltas. Namun, Halim berharap gaji anggota Supeltas nantinya bisa mencapai standar upah minimum regional (UMR) di Jakarta.
"Ya itu tergantung anggaran dari Kadin berapa untuk membiyai pak Ogah ini. Kalau saya harapkan maunya UMR daripada Kadin," katanya.
Dalam proses nota kesepakatan ini, Halim juga akan meminta penjelasan kontrak Kadin sebagai pihak yang akan membayarkan gaji para Supeltas.
"Makanya saya lagi buat kontrak dari Kadin mereka sampai kapan," kata dia.
Halim menambahkan, Kadin juga ingin agar ide Supeltas ini bisa ditiru daerah selain Jakarta.
"Kadin membuat wacana juga sebagai pola ukur untuk bisa diperluas ke seluruh indonesia. Ini baru wacana," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana