Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan pendaftaran calon hakim di Mahkamah Agung telah ditutup pada 26 Agustus 2017. Sedangkan untuk batas akhir penerimaan berkas akan ditutup, Kamis (31/8/ 2017) ini.
"Pada saat itu tercatat pendaftar ada sejumlah 30.715 pendaftar yang terdiri dari Peradilan umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara," kata Pudjo di Kantor MA, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).
Sedangkan untuk Peradilan Militer, diserahkan sepenuhnya kepada Mabes TNI. Sebab bukan wewenang dari MA. Proses rekrutmen diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui jalur dan mekanisme rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil.
Setelah penutupan penerimaan berkas pada hari ini, maka selanjutnya semua berkas yang masuk akan disortir oleh panitia seleksi. Dan akan diumumkan kelulusan administrasi pada tanggal 5 September 2017.
"Setelah kita umumkan, peserta calon hakim akan mengikuti tes atau seleksi kemampuan dasar yang diselenggarakan oleh BKN," ujar Pudjo.
Dalam pelaksanaan seleksi kemampuan dasar, BKN berkoordinasi dengan 30 kantor regional atau yang terbagi dari 13 kantor regional dan 7 Pengadilan Tinggi. Sedangkan 10 nya lagi akan menggunakan fasilitas di Pengadilan Tingkat Banding, baik Pengadilan Agama, Umum maupun Tata Usaha Negara.
"Jadi ini ada di 30 lokasi. Mereka yang nanti lulus administrasi akan mengikuti seleksi kemampuan dasar. Seleksi kemampuan dasar ini menggunakan sistem aplikasi Computer Assisted Test," tutur Pudjo.
Dengan demikian, kata dia, hasil seleksi tidak akan bisa diubah-ubah, sebab hasil tes akan langsung ditentukan melalui sistem komputerisasi yang menjadi wewenang BKN dan Kemenpan RB.
"Mahkamah Agung juga punya panitianya, namun itu panitia lokal yang tugasnya adalah memfasilitasi bukan menentukan (kelulusan)," ucap Pudjo.
Baca Juga: Mahkamah Agung India Cabut Aturan "Talaq Tiga" di UU Perceraian
Mereka yang mengikuti seleksi kemampuan dasar harus memenuhi standar kelulusan yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional untuk dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Hasil dari seleksi kemampuan dasar akan disaring kembali hingga tiga kali formasi, yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Mahkamah Agung.
"Formasinya adalah 1684 kali 3. Kurang lebih 5.052. 5.052 ini, mereka yang lolos akan mengikuti seleksi kemampuan bidang. Ini juga menggunakan sistem CAT. Jadi bukan diseleksi langsung oleh Mahkamah Agung, tapi penyedia aplikasi itu. Fasilitasnya adalah BKN dan Menpan RB," tutur Pudjo.
Berkenaan dengan seleksi kemampuan bidang, terdapat tiga komponen. Pertama, seleksi materi bidang hukum oleh penyedia jasa. Yaitu Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Kedua, para peserta juga juga harus mengikuti seleksi psikotes dari penyedia jasa.
"Penyedia jas tes psikotes ini masih dalam tahap proses lelang. Sehingga nanti akan ditentukan siapa yang menjadi pemenang penyelenggara psikotesnya. Setelah mengikuti psikotes, tahapan berikutnya adalah sesi wawancara," ujar Pudjo.
"Penentuan pewawancara yaitu melalui proses seleksi yang sedang berjalan dan nanti akan di rapim kan calon-calon pewawancara di dalam Mahkamah Agung," tamba Pudjo.
Semua peawancara akan akan dibrefing terkait kisi-kisi materi wawancara yang ditentukan oleh BKN dan Kemenpar RB. Sedangkan untuk penentuan kelulusan, 50 dutentukan melalui CAT, 25 persen melalui psikotes dan 25 persen wawancara.
"Dalam posisi presentase yang seperti ini, satu dengan yang lainnya tidak dapat saling menggugurkan. Tapi merupakan jumlah akumulatif sehingga tidak akan mungkin bisa main-main," kata Pudjo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik