Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan pendaftaran calon hakim di Mahkamah Agung telah ditutup pada 26 Agustus 2017. Sedangkan untuk batas akhir penerimaan berkas akan ditutup, Kamis (31/8/ 2017) ini.
"Pada saat itu tercatat pendaftar ada sejumlah 30.715 pendaftar yang terdiri dari Peradilan umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara," kata Pudjo di Kantor MA, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).
Sedangkan untuk Peradilan Militer, diserahkan sepenuhnya kepada Mabes TNI. Sebab bukan wewenang dari MA. Proses rekrutmen diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui jalur dan mekanisme rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil.
Setelah penutupan penerimaan berkas pada hari ini, maka selanjutnya semua berkas yang masuk akan disortir oleh panitia seleksi. Dan akan diumumkan kelulusan administrasi pada tanggal 5 September 2017.
"Setelah kita umumkan, peserta calon hakim akan mengikuti tes atau seleksi kemampuan dasar yang diselenggarakan oleh BKN," ujar Pudjo.
Dalam pelaksanaan seleksi kemampuan dasar, BKN berkoordinasi dengan 30 kantor regional atau yang terbagi dari 13 kantor regional dan 7 Pengadilan Tinggi. Sedangkan 10 nya lagi akan menggunakan fasilitas di Pengadilan Tingkat Banding, baik Pengadilan Agama, Umum maupun Tata Usaha Negara.
"Jadi ini ada di 30 lokasi. Mereka yang nanti lulus administrasi akan mengikuti seleksi kemampuan dasar. Seleksi kemampuan dasar ini menggunakan sistem aplikasi Computer Assisted Test," tutur Pudjo.
Dengan demikian, kata dia, hasil seleksi tidak akan bisa diubah-ubah, sebab hasil tes akan langsung ditentukan melalui sistem komputerisasi yang menjadi wewenang BKN dan Kemenpan RB.
"Mahkamah Agung juga punya panitianya, namun itu panitia lokal yang tugasnya adalah memfasilitasi bukan menentukan (kelulusan)," ucap Pudjo.
Baca Juga: Mahkamah Agung India Cabut Aturan "Talaq Tiga" di UU Perceraian
Mereka yang mengikuti seleksi kemampuan dasar harus memenuhi standar kelulusan yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional untuk dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Hasil dari seleksi kemampuan dasar akan disaring kembali hingga tiga kali formasi, yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Mahkamah Agung.
"Formasinya adalah 1684 kali 3. Kurang lebih 5.052. 5.052 ini, mereka yang lolos akan mengikuti seleksi kemampuan bidang. Ini juga menggunakan sistem CAT. Jadi bukan diseleksi langsung oleh Mahkamah Agung, tapi penyedia aplikasi itu. Fasilitasnya adalah BKN dan Menpan RB," tutur Pudjo.
Berkenaan dengan seleksi kemampuan bidang, terdapat tiga komponen. Pertama, seleksi materi bidang hukum oleh penyedia jasa. Yaitu Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Kedua, para peserta juga juga harus mengikuti seleksi psikotes dari penyedia jasa.
"Penyedia jas tes psikotes ini masih dalam tahap proses lelang. Sehingga nanti akan ditentukan siapa yang menjadi pemenang penyelenggara psikotesnya. Setelah mengikuti psikotes, tahapan berikutnya adalah sesi wawancara," ujar Pudjo.
"Penentuan pewawancara yaitu melalui proses seleksi yang sedang berjalan dan nanti akan di rapim kan calon-calon pewawancara di dalam Mahkamah Agung," tamba Pudjo.
Semua peawancara akan akan dibrefing terkait kisi-kisi materi wawancara yang ditentukan oleh BKN dan Kemenpar RB. Sedangkan untuk penentuan kelulusan, 50 dutentukan melalui CAT, 25 persen melalui psikotes dan 25 persen wawancara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra