Suara.com - Meski sudah hampir satu tahun berlalu sejak putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung, pihak jaksa tak kunjung mengeksekusi terdakwa kasus penipuan.
"Putusan bersalah yang dikeluarkan Mahkamah Agung terhadap terdakwa Muhammad Irfansyah alias Ifan (42) diputuskan 11 Oktober 2016 oleh Ketua Majelis Dr Artidjo Alkostar SH. Namun, hingga kini tak juga dilaksanakan jaksa untuk mengeksekusinya," kata klien korban DR H Fauzan Ramon SH MH di Banjarmasin, Kamis (24/8/2017).
Fauzan pun menyesalkan sikap jaksa yang diberi tugas melakukan eksekusi terhadap terdakwa, tidak melaksanakan perintah Mahkamah Agung tersebut.
"Kalau memang eksekusi sudah dilaksanakan dan terdakwa tidak berada di tempat atau tidak ditemukan, maka terbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya.
Meski misalkan, masih ada upaya hukum yang ditempuh terdakwa untuk Peninjauan Kembali (PK), menurut Fauzan hal itu tidak menghalangi eksekusi.
"Terdakwa ini harus secepatnya dieksekusi karena akan terus mengulangi perbuatannya menipu orang, karena mengaku-ngaku tidak bersalah berdasarkan putusan pertama," ujarnya.
Berdasarkan Petikan Putusan Pasal 226 KUHAP Nomor 648 K/Pid/2016 Mahkamah Agung, papar Fauzan, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Martapura dan membatalan putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 280/Pid.B/2015/PN.Mtp tanggal 3 Maret 2016.
Namun, dalam putusan MA, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Memakai surat palsu atau yang dipalsukan yang menimbulkan kerugian secara bersama-sama".
Terdakwa yang beralamat di Jalan Komplek Cakra Buana Abadi RT 11, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala itu dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan memerintahkan terdakwa ditahan. [Antara]
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Begini Reaksi Jeremy Thomas
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina