Suara.com - Meski sudah hampir satu tahun berlalu sejak putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung, pihak jaksa tak kunjung mengeksekusi terdakwa kasus penipuan.
"Putusan bersalah yang dikeluarkan Mahkamah Agung terhadap terdakwa Muhammad Irfansyah alias Ifan (42) diputuskan 11 Oktober 2016 oleh Ketua Majelis Dr Artidjo Alkostar SH. Namun, hingga kini tak juga dilaksanakan jaksa untuk mengeksekusinya," kata klien korban DR H Fauzan Ramon SH MH di Banjarmasin, Kamis (24/8/2017).
Fauzan pun menyesalkan sikap jaksa yang diberi tugas melakukan eksekusi terhadap terdakwa, tidak melaksanakan perintah Mahkamah Agung tersebut.
"Kalau memang eksekusi sudah dilaksanakan dan terdakwa tidak berada di tempat atau tidak ditemukan, maka terbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya.
Meski misalkan, masih ada upaya hukum yang ditempuh terdakwa untuk Peninjauan Kembali (PK), menurut Fauzan hal itu tidak menghalangi eksekusi.
"Terdakwa ini harus secepatnya dieksekusi karena akan terus mengulangi perbuatannya menipu orang, karena mengaku-ngaku tidak bersalah berdasarkan putusan pertama," ujarnya.
Berdasarkan Petikan Putusan Pasal 226 KUHAP Nomor 648 K/Pid/2016 Mahkamah Agung, papar Fauzan, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Martapura dan membatalan putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 280/Pid.B/2015/PN.Mtp tanggal 3 Maret 2016.
Namun, dalam putusan MA, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Memakai surat palsu atau yang dipalsukan yang menimbulkan kerugian secara bersama-sama".
Terdakwa yang beralamat di Jalan Komplek Cakra Buana Abadi RT 11, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala itu dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan memerintahkan terdakwa ditahan. [Antara]
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Begini Reaksi Jeremy Thomas
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri