Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pihaknya belum memblokir akun-akun dan laman kelompok produsen hoaks dan penyebar kebencian, seperti Saracen, guna membantu proses penyidikan aparat kepolisian.
"Karena kami membantu pihak kepolisian untuk memproses penyidikan, nah salah satu penyidikan itu alatnya dilihat dari jejak digital, antara lain dari laman. Kami mendukung kepolisian sampai nanti dinyatakan penyidikan sudah selesai," kata Rudiantara, seperti diberitakan Antara, Kamis (31/8/2017).
Ia mengatakan, pemblokiran laman Saracen dilakukan begitu proses tersebut selesai dan sudah tidak lagi dibutuhkan oleh aparat kepolisian.
Untuk pemblokiran sendiri, Rudi menuturkan tidak perlu ada surat menyurat dari aparat kepolisian ke Kementerian Kominfo, tapi cukup koordinasai antarkeduanya.
Apalagi, kata dia, kedua belah pihak, telah menempatkan personelnya di masing-masing institusi.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil meringkus Kelompok Saracen. Kepolisian menetapkan tiga tersangka yakni JAS, MFT dan SRN dalam kasus tersebut.
Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennews.com. Terdapat sekitar 800 ribu akun yang dimiliki kelompok ini. Saracen telah dikelola oleh kelompok ini sejak November 2015.
Tiga tersangka memiliki perannya masing-masing. JAS berperan sebagai Ketua Grup Saracen yang berperan mengunggah postingan provokatif yang mengandung isu SARA. Selain itu JAS juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook. JAS juga membantu membuatkan akun Facebook baik yang asli, semi anonim maupun anonim.
Baca Juga: KPK Berharap Perseteruan Aris-Novel Tak Berlanjut ke Pengadilan
JAS diketahui memiliki 11 akun pos elektronik (email) dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB.
MFT berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi. MFT menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme dan foto yang telah diedit, serta membagikan ulang unggahan dari anggota Saracen lain yang bertemakan isu SARA melalui akun pribadi miliknya.
Sedangkan Tersangka SRN adalah pengurus Saracen yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam
-
Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia
-
Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?
-
Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya
-
Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas
-
BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan
-
Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar