Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka tindak pidana korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012, Fahd El Fouz.
"Hari ini dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz) selama 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Sebelumnya, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK mendalami pertemuan antara mantan Wakil Menteri Agama periode 2011-2014 Nasaruddin Umar dengan Fahd El Fouz yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
"Yang bersangkutan kami panggil hari ini sebagai saksi, yaitu mantan Wakil Menteri Agama tetapi dalam kapasitas sebagai mantan Dirjen Bimas Islam pada saat itu," kata Febri, Senin (15/5/2017).
Febri menyatakan KPK mengklarifikasi beberapa hal kepada Nasaruddin terkait indikasi suap dengan tersangka Fahd El Fouz.
"Jadi misalnya kami klarifikasi tentang pertemuan-pertemuan yang diduga juga dihadiri oleh saksi pada saat itu tentu kami dalami juga apa yang dibicarakan pada saat pertemuan tersebut," katanya.
Kemudian, kata dia, KPK juga mengklarifikasi kepada saksi beberapa informasi yang sudah muncul dalam fakta persidangan dengan dua terdakwa sebelumnya.
"Karena memang kasus dengan tersangka Fahd El Fouz yang sedang kami proses saat ini adalah kelanjutan dari dua orang yang sudah kami proses sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap," ucap Febri.
Sementara Nasaruddin Umar mengaku tidak tahu banyak soal korupsi pengurusan anggaran dan/atau pengadaan di Kementerian Agama itu.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Firza Husein Akan Layangkan Gugatan Praperadilan
"Dimintai pendapat tentang saudara Fahd. Pada waktu itu saya sudah menjadi Wakil Menteri. Jadi saya sudah tidak tahu-menahu banyak," kata Nasaruddin sesuai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Ia mengaku pada saat menjabat sebagai Wakil Menteri dirinya sudah menjalankan tugas di luar negeri untuk membebaskan sekitar 200 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati.
"Jadi proses belakangan saya tidak tahu dan tidak ada tanda tangan apa pun, tidak ada paraf apa pun, yang yang pasti tidak ada aliran dana apa pun," kata Nasaruddin yang saat ini menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, atas dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran.
Sementara, dua pelaku lainnya sudah dijatuhi vonis yaitu mantan Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan dan anaknya Dendy Prasetia yang divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.
Indikasi kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp3,4 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf