Sekretaris Jenderal Partai Idrus Marham [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Idrus Marham mengatakan gugatan praperadilan yang ditempuh Setya Novanto bukan perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Jadi yang penting, jangan juga proses praperadilan dianggap sebagai sebuah perlawanan. Tetapi praperadilan ini merupakan suatu instrumen yang ada dimanfaatkan oleh Bung Setya Novanto," kata Idrus di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Novanto, kata Idrus, memiliki hak untuk menempuh praperadilan atas penetapan status tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Setiap warga negara oleh konstitusi diberikan hak dalam rangka untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya," kata Idrus di The Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Partai Golkar mendukung langkah hukum yang ditempuh Novanto.
"Oleh karena itu DPP Partai Golkar menghargai Bung Setya Novanto baik selaku ketua umum partai dan ketua DPR. Menggunakan hak yang diberikan konstitusi untuk melakukan pembelaan melalui praperadilan," kata Idrus.
Idrus berharap proses praperadilan berlangsung dengan baik dan keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan hukum.
"Kita ingin semua proses berjalan dengan baik. Karena proses praperadilan itu kan harus kita hormati dengan baik kita serahkan semua kepada hakim. Praperadilan berjalan secara Independen dalam mengambil keputusan didasarkan pada fakta - fakta yang ada," ujar Idrus.
Novanto mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
Setya ditetapkan menjadi tersangka pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
"Jadi yang penting, jangan juga proses praperadilan dianggap sebagai sebuah perlawanan. Tetapi praperadilan ini merupakan suatu instrumen yang ada dimanfaatkan oleh Bung Setya Novanto," kata Idrus di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Novanto, kata Idrus, memiliki hak untuk menempuh praperadilan atas penetapan status tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Setiap warga negara oleh konstitusi diberikan hak dalam rangka untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya," kata Idrus di The Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Partai Golkar mendukung langkah hukum yang ditempuh Novanto.
"Oleh karena itu DPP Partai Golkar menghargai Bung Setya Novanto baik selaku ketua umum partai dan ketua DPR. Menggunakan hak yang diberikan konstitusi untuk melakukan pembelaan melalui praperadilan," kata Idrus.
Idrus berharap proses praperadilan berlangsung dengan baik dan keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan hukum.
"Kita ingin semua proses berjalan dengan baik. Karena proses praperadilan itu kan harus kita hormati dengan baik kita serahkan semua kepada hakim. Praperadilan berjalan secara Independen dalam mengambil keputusan didasarkan pada fakta - fakta yang ada," ujar Idrus.
Novanto mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
Setya ditetapkan menjadi tersangka pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
Komentar
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Tak Hanya Obat Palsu, BPOM Perketat Pengawasan Kosmetik dan Skincare Ilegal
-
Kepala BPOM Jawab Surat Terbuka Nikita Mirzani : Siap Jadi Saksi, Asal Diminta Hakim
-
Harta Wahyudin Moridu Minus Rp 2 Juta, KPK Ingatkan Pejabat Jujur LHKPN
-
"Negeri Ini Disandera!": Erros Djarot Bongkar Dominasi Ketua Umum Partai dan Oligarki di Indonesia
-
9 Bulan Berjalan, Kepala Badan Gizi Nasional Sebut Sudah 4700 Siswa Keracunan MBG
-
BPOM dan PSI Perangi Obat Palsu, Libatkan Marketplace hingga Interpol
-
Rezim Jokowi Rusak Peradaban? Erros Djarot Bongkar Borok Nepotisme dan Buzzer di Lingkar Kekuasaan
-
Mahfud MD Buka Suara Soal Reshuffle dan Menko Polkam Baru: Reformasi Polri Jangan Mandek
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Golkar Soroti Kesiapan IKN Sebagai Ibu Kota Politik pada 2028, Perencanaan Spesifik Jadi Sorotan