Sekretaris Jenderal Partai Idrus Marham [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Idrus Marham mengatakan gugatan praperadilan yang ditempuh Setya Novanto bukan perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Jadi yang penting, jangan juga proses praperadilan dianggap sebagai sebuah perlawanan. Tetapi praperadilan ini merupakan suatu instrumen yang ada dimanfaatkan oleh Bung Setya Novanto," kata Idrus di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Novanto, kata Idrus, memiliki hak untuk menempuh praperadilan atas penetapan status tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Setiap warga negara oleh konstitusi diberikan hak dalam rangka untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya," kata Idrus di The Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Partai Golkar mendukung langkah hukum yang ditempuh Novanto.
"Oleh karena itu DPP Partai Golkar menghargai Bung Setya Novanto baik selaku ketua umum partai dan ketua DPR. Menggunakan hak yang diberikan konstitusi untuk melakukan pembelaan melalui praperadilan," kata Idrus.
Idrus berharap proses praperadilan berlangsung dengan baik dan keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan hukum.
"Kita ingin semua proses berjalan dengan baik. Karena proses praperadilan itu kan harus kita hormati dengan baik kita serahkan semua kepada hakim. Praperadilan berjalan secara Independen dalam mengambil keputusan didasarkan pada fakta - fakta yang ada," ujar Idrus.
Novanto mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
Setya ditetapkan menjadi tersangka pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
"Jadi yang penting, jangan juga proses praperadilan dianggap sebagai sebuah perlawanan. Tetapi praperadilan ini merupakan suatu instrumen yang ada dimanfaatkan oleh Bung Setya Novanto," kata Idrus di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Novanto, kata Idrus, memiliki hak untuk menempuh praperadilan atas penetapan status tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Setiap warga negara oleh konstitusi diberikan hak dalam rangka untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya," kata Idrus di The Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Partai Golkar mendukung langkah hukum yang ditempuh Novanto.
"Oleh karena itu DPP Partai Golkar menghargai Bung Setya Novanto baik selaku ketua umum partai dan ketua DPR. Menggunakan hak yang diberikan konstitusi untuk melakukan pembelaan melalui praperadilan," kata Idrus.
Idrus berharap proses praperadilan berlangsung dengan baik dan keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan hukum.
"Kita ingin semua proses berjalan dengan baik. Karena proses praperadilan itu kan harus kita hormati dengan baik kita serahkan semua kepada hakim. Praperadilan berjalan secara Independen dalam mengambil keputusan didasarkan pada fakta - fakta yang ada," ujar Idrus.
Novanto mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
Setya ditetapkan menjadi tersangka pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina