Sekretaris Jenderal Partai Idrus Marham [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Idrus Marham mengatakan gugatan praperadilan yang ditempuh Setya Novanto bukan perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Jadi yang penting, jangan juga proses praperadilan dianggap sebagai sebuah perlawanan. Tetapi praperadilan ini merupakan suatu instrumen yang ada dimanfaatkan oleh Bung Setya Novanto," kata Idrus di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Novanto, kata Idrus, memiliki hak untuk menempuh praperadilan atas penetapan status tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Setiap warga negara oleh konstitusi diberikan hak dalam rangka untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya," kata Idrus di The Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Partai Golkar mendukung langkah hukum yang ditempuh Novanto.
"Oleh karena itu DPP Partai Golkar menghargai Bung Setya Novanto baik selaku ketua umum partai dan ketua DPR. Menggunakan hak yang diberikan konstitusi untuk melakukan pembelaan melalui praperadilan," kata Idrus.
Idrus berharap proses praperadilan berlangsung dengan baik dan keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan hukum.
"Kita ingin semua proses berjalan dengan baik. Karena proses praperadilan itu kan harus kita hormati dengan baik kita serahkan semua kepada hakim. Praperadilan berjalan secara Independen dalam mengambil keputusan didasarkan pada fakta - fakta yang ada," ujar Idrus.
Novanto mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
Setya ditetapkan menjadi tersangka pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
"Jadi yang penting, jangan juga proses praperadilan dianggap sebagai sebuah perlawanan. Tetapi praperadilan ini merupakan suatu instrumen yang ada dimanfaatkan oleh Bung Setya Novanto," kata Idrus di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Novanto, kata Idrus, memiliki hak untuk menempuh praperadilan atas penetapan status tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Setiap warga negara oleh konstitusi diberikan hak dalam rangka untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya," kata Idrus di The Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Partai Golkar mendukung langkah hukum yang ditempuh Novanto.
"Oleh karena itu DPP Partai Golkar menghargai Bung Setya Novanto baik selaku ketua umum partai dan ketua DPR. Menggunakan hak yang diberikan konstitusi untuk melakukan pembelaan melalui praperadilan," kata Idrus.
Idrus berharap proses praperadilan berlangsung dengan baik dan keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan hukum.
"Kita ingin semua proses berjalan dengan baik. Karena proses praperadilan itu kan harus kita hormati dengan baik kita serahkan semua kepada hakim. Praperadilan berjalan secara Independen dalam mengambil keputusan didasarkan pada fakta - fakta yang ada," ujar Idrus.
Novanto mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
Setya ditetapkan menjadi tersangka pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
Komentar
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional