Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik pada Senin (11/9/2017).
"Surat panggilan sudah kami sampaikan, kita harap Senin depan memang yang bersangkutan datang, menghadiri pemeriksaan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dalam pemeriksaan pekan depan, Novanto akan diminta memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang didapatkan penyidik saksi-saksi yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan.
"Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yang ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi, maka di sinilah ruangnya," katanya.
Febri menegaskan pemeriksaan nanti tak ada kaitan dengan langkah Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka.
Lagi pula, kata Febri, langkah praperadilan yang ditempuh Novanto tak mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Penyidikan tetap berjalan terus, karena tidak ada satu aturan hukum pun bahwa praperadilan harus membuat proses penyidikan ini berhenti sementara, karena itu kita akan jalan terus," kata Febri.
Febri mengatakan KPK sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri persidangan. Surat tersebut sekarang masih dipelajari Biro Hukum KPK.
"Tentu itu akan kita hadapi apa saja yang dimohonkan di sana, karena menurut pandangan kami semua sudah clear secara hukum sebenarnya dari apa yang disampaikan," katanya.
Febri mengatakan beberapa poin permohonan yang diajukan Novanto sebenarnya sudah terbantahkan secara hukum. Misalnya, keabsahan penyidik yang dari non Polri atau kejaksaan serta penetapan Novanto menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.
Hal itu sudah ditegaskan lewat putusan Mahkamah Konstitusi dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam ketentuan disebutkan KPK berhak mengangkat penyidik sendiri.
Sementara terkait dengan penetapan tersangka, KPK sudah sejak awal memiliki dua alat bukti. "Jadi kita punya bukti yang sangat kuat, kita yakin dengan bukti tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Tak Hanya Obat Palsu, BPOM Perketat Pengawasan Kosmetik dan Skincare Ilegal
-
Kepala BPOM Jawab Surat Terbuka Nikita Mirzani : Siap Jadi Saksi, Asal Diminta Hakim
-
Harta Wahyudin Moridu Minus Rp 2 Juta, KPK Ingatkan Pejabat Jujur LHKPN
-
"Negeri Ini Disandera!": Erros Djarot Bongkar Dominasi Ketua Umum Partai dan Oligarki di Indonesia
-
9 Bulan Berjalan, Kepala Badan Gizi Nasional Sebut Sudah 4700 Siswa Keracunan MBG
-
BPOM dan PSI Perangi Obat Palsu, Libatkan Marketplace hingga Interpol
-
Rezim Jokowi Rusak Peradaban? Erros Djarot Bongkar Borok Nepotisme dan Buzzer di Lingkar Kekuasaan
-
Mahfud MD Buka Suara Soal Reshuffle dan Menko Polkam Baru: Reformasi Polri Jangan Mandek
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Golkar Soroti Kesiapan IKN Sebagai Ibu Kota Politik pada 2028, Perencanaan Spesifik Jadi Sorotan