Suara.com - Serangan milisi bersenjata Rohingya yang mengakibatkan 32 orang meninggal, sebanyak 11 di antaranya adalah aparat keamanan Myanmar, 25 Agustus 2017, menyebabkan konflik kembali melanda Rakhine.
Myanmar berdalih bahwa serangan milisi bersenjata di Rakhine mengancam kedaulatan dan keamanan mereka di Rakhine.
Oleh karena itu, serangan balas dendam dilancarkan militer Myanmar untuk menghabisi kelompok bersenjata tersebut. Serangan tersebut berimbas pada komunitas Rohingnya secara keseluruhan.
Eskalasi konflik antara tentara Myanmar dan kelompok bersenjata etnis Rohingya dalam beberapa hari terakhir memaksa sekitar 150.000 warga Rohingya mengungsi ke perbatasan Bangladesh.
Konflik tersebut juga merenggut nyawa 400 warga sipil dan menghancurkan ratusan bangunan.
Citra satelit terbaru yang ditunjukkan kelompok Hak Asasi Manusia, Human Rights Watch (HRW), melaporkan sekitar 700 bangunan hangus terbakar di Desa Chein Khar, Rathedaung, negara bagian Rakhine Utara, Myanmar.
Pemerintah Myanmar mengatakan, militan membakar desa-desa kaum minoritas. Sementara para gerilyawan mengaitkan kebakaran tersebut dengan pasukan keamanan dan umat Buddha setempat.
Konflik Rohingya di Myanmar, apabila tidak mampu diatasi, dikhawatirkan dapat memicu gelombang pengungsi besar-besaran ke negara ASEAN lainnya.
Hal tersebut tentu dapat menjadi ancaman bagi stabilitas dan keamanan negara-negara ASEAN lainnya.
Baca Juga: Kritik Aung San Suu Kyi, Fadli Zon Bikin Sajak
Namun, dalam mengatasi konflik Rohingya, ASEAN terbelenggu oleh prinsip nonintervensi untuk bertindak lebih jauh dalam mengatasi krisis kemanusiaan yang terjadi di Rakhine, Myanmar.
Prinsip nonintervensi adalah salah satu prinsip fundamental yang dianut ASEAN.
Prinsip ini mengatakan bahwa ASEAN termasuk anggota-anggotanya, tidak boleh melakukan intervensi terhadap masalah internal yang dihadapi oleh salah satu negara anggota.
Wakil Koordinator Kontras Puri Kencana Putri menjelaskan, ASEAN terjebak pada semangat komunal nonintervensi yang menghambat organisasi regional di wilayah Asia Tenggara mendorong perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Prinsip nonintervensi yang tercantum dalam Piagam ASEAN pada tahun 1967 memberikan pembenaran kepada pada negara anggota ASEAN untuk tidak ikut campur urusan internal negara masing-masing,” terangnya.
Ada empat prinsip utama ASEAN, pertama, penyelesaian masalah dengan cara damai; kedua, penghindaran penggunaan kekuatan bersenjata; ketiga, prinsip noninterference; keempat, pembuatan kebijakan secara konsensus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil