News / Nasional
Sabtu, 09 September 2017 | 09:52 WIB
Seorang perempuan etnis Rohingya menggendong bayinya setelah tiba di kota Yathae Taung, Rakhine, Myanmar, setelah kabur dari desanya yang diserbu militer, 26 Agustus 2017. [Wai Moe/AFP]

Putri mengungkapkan, keempat prinsip ini kemudian diletakkan secara lebih terstruktur pada Declaration of ASEAN Concord II (Bali Concord II) pada tahun 2003. Selanjutnya, lewat ASEAN Charter pada tahun 2008.

 Ia mengatakan bahwa ASEAN tidak hanya membantu pengungsi Rohingya dengan bantuan pangan ataupun logistik, tetapi juga mendorong pemerintah Myanmar untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia komunitas Rohingya.

“Akar masalah Rohingya adalah ketidakjelasan status kewarganegaraan etnis Rohingya sebagai warga Myanmar selama berpuluh-puluh tahun,” katanya.

Karena ketidakjelasan identitas ini, mengakibatkan etnis Rohingya tidak bisa mengakses pendidikan, kesehatan, tempat tinggal layak, dan pekerjaan. Semua itu merupakan hak-hak dasar manusia,” tandasnya.

Load More