Suara.com - Polisi berencana membongkar makam Abi Qowi Suparto di Taman Pemakaman Umum Karet Bivak, Jakarta Pusat. Abi merupakan korban persekusi dan penganiayaan oleh tujuh orang, karena dituduh mencuri Vape atau rokok elektrik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengatakan, makam Abi akan dibongkar agar jasadnya bisa diautopsi.
Sebelum tewas, Abi dikeroyok di gerai Rumah Tua Vape, Jalan Penjernihan, Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
"Autopsi itu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tapi, sebelum dibongkar, kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit dan orang tua korban,” terang Nico, Minggu (10/9/2017).
Karena harus melalui prosedur seperti itu, Nico memprakirakan pembongkaran makam dan autopsi jasad Abi baru bisa dilakukan pada Rabu (13/9) pekan depan.
Ia mengungkapkan, proses membongkar makam kasus tindak pidana sudah biasa dilakukan kepolisian untuk mencari tahu penyebab seseorang meninggal dunia.
"Itu untuk mengukur sebab kematian misalnya orang dipukul pecah pembuluh darahnya," kata Nico.
Nico meminta masyarakat tidak main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Pujian Angie Virgin untuk Suami Laudya Cynthia Bella
"Segera lapor ke polisi. Jangan persekusi, jangan lakukan tindakan sebagai polisi, jaksa, dan hakim. Pembuktian pidana atau tidak itu adalah tugas polisi, jaksa, dan putusannya harus dari persidangan. Jadi, tidak boleh kesalahan seseorang diputus oleh seseorang di luar jalur itu,” jelasnya.
Abi meninggal dunia di rumah sakit Tarakan pada 3 September 2017. Ia diduga menjadi korban persekusi dan penganiayaan oleh tujuh orang di sebuah gerai vape di kawasan Pejompongan, karena dituduh mencuri satu paket vape seharga Rp1,6 juta. Sebelum dikeroyok, foto dan jatidiri Abi disebar para pelaku di media sosial untuk diburu.
Polisi sementara ini sudah menahan lima dari tujuh orang tersangka pengeroyok Abi. Kelimanya ialah Fachmi alias Firman, Rajasa Sri Herlambang, Armyando Azmir, Aditya Putra Wiyanto, dan orang berinisial PA.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 atau 170 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pengeroyokan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Viral Video Prabowo Tayang di Bioskop, Mensesneg: Lumrah Selama Tak Langgar Aturan
-
Hadapi 'Gender Trap', Menteri PPPA Desak Polwan Diberi Peran Lebih di Posisi Strategis
-
Polisi Lepas Maling Motor di Cikarang Langgar Prosedur? Ini Kata Propam
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai