Suara.com - Polisi berencana membongkar makam Abi Qowi Suparto di Taman Pemakaman Umum Karet Bivak, Jakarta Pusat. Abi merupakan korban persekusi dan penganiayaan oleh tujuh orang, karena dituduh mencuri Vape atau rokok elektrik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengatakan, makam Abi akan dibongkar agar jasadnya bisa diautopsi.
Sebelum tewas, Abi dikeroyok di gerai Rumah Tua Vape, Jalan Penjernihan, Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
"Autopsi itu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tapi, sebelum dibongkar, kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit dan orang tua korban,” terang Nico, Minggu (10/9/2017).
Karena harus melalui prosedur seperti itu, Nico memprakirakan pembongkaran makam dan autopsi jasad Abi baru bisa dilakukan pada Rabu (13/9) pekan depan.
Ia mengungkapkan, proses membongkar makam kasus tindak pidana sudah biasa dilakukan kepolisian untuk mencari tahu penyebab seseorang meninggal dunia.
"Itu untuk mengukur sebab kematian misalnya orang dipukul pecah pembuluh darahnya," kata Nico.
Nico meminta masyarakat tidak main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Pujian Angie Virgin untuk Suami Laudya Cynthia Bella
"Segera lapor ke polisi. Jangan persekusi, jangan lakukan tindakan sebagai polisi, jaksa, dan hakim. Pembuktian pidana atau tidak itu adalah tugas polisi, jaksa, dan putusannya harus dari persidangan. Jadi, tidak boleh kesalahan seseorang diputus oleh seseorang di luar jalur itu,” jelasnya.
Abi meninggal dunia di rumah sakit Tarakan pada 3 September 2017. Ia diduga menjadi korban persekusi dan penganiayaan oleh tujuh orang di sebuah gerai vape di kawasan Pejompongan, karena dituduh mencuri satu paket vape seharga Rp1,6 juta. Sebelum dikeroyok, foto dan jatidiri Abi disebar para pelaku di media sosial untuk diburu.
Polisi sementara ini sudah menahan lima dari tujuh orang tersangka pengeroyok Abi. Kelimanya ialah Fachmi alias Firman, Rajasa Sri Herlambang, Armyando Azmir, Aditya Putra Wiyanto, dan orang berinisial PA.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 atau 170 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pengeroyokan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Target Nol Keracunan, BGN Bakal Adopsi Teknologi Deteksi Makanan Basi Milik BRIN
-
Kemiren: Menenun Kesejahteraan dari Tanah Osing ke Panggung Dunia
-
Siswi SMA Saksi Penembakan Sekolah Thailand: Saya Berlindung di Belakang Guru yang Ditembak Mati
-
Prabowo Siap Turun Tangan Jika Gubernur Hingga Kades Abaikan Teriakan Rakyat
-
Warga Geram Tramadol Dijual Terang-terangan di Tanah Abang: 'Kayak Jual Kacang'
-
Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat
-
Viral Eksekusi Rumah Lansia 82 Tahun di Jakbar, Ini Klarifikasi Pihak Koperasi
-
Indonesia Punya 89 Ribu Ton Uranium, Fokus Nuklir untuk Energi dan Medis
-
Banyak Pelajar Kecanduan, Lokasi Transaksi Tramadol di Tanah Abang Bakal Dipasang CCTV
-
Hak Jawab dan Koreksi Deddy Sitorus soal Artikel Suara.com