Suara.com - Polisi berencana membongkar makam Abi Qowi Suparto di Taman Pemakaman Umum Karet Bivak, Jakarta Pusat. Abi merupakan korban persekusi dan penganiayaan oleh tujuh orang, karena dituduh mencuri Vape atau rokok elektrik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengatakan, makam Abi akan dibongkar agar jasadnya bisa diautopsi.
Sebelum tewas, Abi dikeroyok di gerai Rumah Tua Vape, Jalan Penjernihan, Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
"Autopsi itu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tapi, sebelum dibongkar, kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit dan orang tua korban,” terang Nico, Minggu (10/9/2017).
Karena harus melalui prosedur seperti itu, Nico memprakirakan pembongkaran makam dan autopsi jasad Abi baru bisa dilakukan pada Rabu (13/9) pekan depan.
Ia mengungkapkan, proses membongkar makam kasus tindak pidana sudah biasa dilakukan kepolisian untuk mencari tahu penyebab seseorang meninggal dunia.
"Itu untuk mengukur sebab kematian misalnya orang dipukul pecah pembuluh darahnya," kata Nico.
Nico meminta masyarakat tidak main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Pujian Angie Virgin untuk Suami Laudya Cynthia Bella
"Segera lapor ke polisi. Jangan persekusi, jangan lakukan tindakan sebagai polisi, jaksa, dan hakim. Pembuktian pidana atau tidak itu adalah tugas polisi, jaksa, dan putusannya harus dari persidangan. Jadi, tidak boleh kesalahan seseorang diputus oleh seseorang di luar jalur itu,” jelasnya.
Abi meninggal dunia di rumah sakit Tarakan pada 3 September 2017. Ia diduga menjadi korban persekusi dan penganiayaan oleh tujuh orang di sebuah gerai vape di kawasan Pejompongan, karena dituduh mencuri satu paket vape seharga Rp1,6 juta. Sebelum dikeroyok, foto dan jatidiri Abi disebar para pelaku di media sosial untuk diburu.
Polisi sementara ini sudah menahan lima dari tujuh orang tersangka pengeroyok Abi. Kelimanya ialah Fachmi alias Firman, Rajasa Sri Herlambang, Armyando Azmir, Aditya Putra Wiyanto, dan orang berinisial PA.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 atau 170 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pengeroyokan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng