Suara.com - Komisi III DPR rapat kerja dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, Senin (11/9/2017). Namun, banyak anggota Komisi III DPR yang malah melontarkan pertanyaan tentang KPK.
Di awal rapat, Prasetyo memaparkan kerja Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan itu dia sempat menyinggung tentang fungsi penuntutan di KPK yang tidak dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Padahal, di sejumlah negara, fungsi penuntutan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Saat sesi tanya jawab, sejumlah anggota Komisi III DPR kemudian menyoroti kerja KPK. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Agun Gunandjar, misalnya, dia bercerita tentang anggapan DPR yang ingin melemahkan KPK. Pelemahan ini dilakukan lewat pembentukan Panitia Khusus Angket DPR untu KPK. Agun merupakan Ketua Pansus Angket DPR untuk KPK.
Kemudian, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska mempertanyakan soal kerugian negara yang bisa diselamatkan Kejaksaan Agung, kasus yang ditangani Kejaksaan Agung yang kemudian di supervisi oleh KPK, serta definisi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Selanjutnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Dosi Iskandar mempertanyakan fungsi jaksa di KPK. Dia mempertanyakan, penempatan jaksa di KPK sebagai fungsional yang bertugas penuntutat atau jaksa yang bertugas sebagai fungsi eksekusi.
Pertanyaan soal KPK juga dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani. Arsul mempertanyakan fungsi jaksa di KPK. Karena dalam praktik, jaksa KPK melaksanakan kewenangan putusan hakim pengadilan yang menetapkan putusan.
Kemudian, Anggota Komisi III DPR dari Fraksdi Nasdem Akbar Faisal menyindir soal kerja KPK yang tidak melakukan koordinasi dalam setiap perkara yang mereka tangani kepada penegak hukum lainnya. Hal ini yang membuat KPK kalah dalam sejumlah pra peradilan, salah satunya kasus Budi Gunawan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman jadi curiga dengan rapat kali ini karena banyak yang mempertanyakan soal kinerja KPK. Padahal, rapat ini digelar untuk mengkritisi kerja Kejaksaan Agung.
"Kesan saya ini kan rapat kerja dengan Kejaksaan agung mestinya yang kita kupas tuntas itu kinerja Kejagung bukan kinerja KPK. Ada OTT terhadap Kejaksaan, menurut saya masalah di tubuh kjaksaan ini nggak selesai-selesai. Bagaimana kita mempersoalkan KPK kalau kemudian kejaksaannya masih seperti ini?" kata Benny.
Baca Juga: Nasdem Ingin Mekanisme Pengawasan Tugas KPK Diperkuat
Meski ditanya soal KPK, Prasetyo menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan Anggota Komisi III DPR. Di akhir rapat, Prasetyo mengatakan tidak ada masalah ketika banyak anggota yang malah mempertanyakan soal KPK dalam rapat kali ini. Dia menegaskan tidak ada settingan pertanyaan dalam rapat kali ini.
"Saya kan hanya melayani dan menjawab pertanyaan saja. Tapi sebelumnya kan sudah saya jelaskan kemudian berkembang seperti itu ya rasanya wajib bagi kita memberikan penjelasan sesuai norma-norma yang ada," kata Prasetyo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik