Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Komisaris PT. Aquamarine Divindo Inspection Ermi Miswari, Selasa (12/9/2017), sebagai saksi untuk tersangka Tarmizi. Tarmizi merupakan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan permohonan gugatan perkara wanprestasi antara Aquamarine Divindo Inspection dengan PT. Easter Jason Fabrication Service.
"Ermi Miswari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMZ," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata antara Aquamarine Divindo Inspection dan Easter Jason Fabrication Service. Ketiga tersangka yakni Tarmizi; Direktur Utama Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik, serta kuasa hukum Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini. Ketiganya diduga telah menyepakati untuk mengurus penolakan terhadap gugatan Easter Jason Fabrication Service.
Dalam kesepakatan itu, Tarmizi dijanjikan uang suap sebesar Rp425 juta dari Yunus Nafik melalui Akhmad Zaini. Uang suap tersebut dimaksudkan agar hakim PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Service terhadap Aquamarine Divindo Inspection.
Atas perbuatannya, Tarmizi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Akhmad dan Yunus melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ermi Miswari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMZ," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata antara Aquamarine Divindo Inspection dan Easter Jason Fabrication Service. Ketiga tersangka yakni Tarmizi; Direktur Utama Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik, serta kuasa hukum Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini. Ketiganya diduga telah menyepakati untuk mengurus penolakan terhadap gugatan Easter Jason Fabrication Service.
Dalam kesepakatan itu, Tarmizi dijanjikan uang suap sebesar Rp425 juta dari Yunus Nafik melalui Akhmad Zaini. Uang suap tersebut dimaksudkan agar hakim PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Service terhadap Aquamarine Divindo Inspection.
Atas perbuatannya, Tarmizi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Akhmad dan Yunus melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Pengusaha Biro Umrah dan Haji Ramai-ramai Dipanggil KPK Hari Ini, Ada Apa?
-
Usut Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Sejumlah Pendamping PKH di Jawa Tengah
-
Maraton Lakukan Penggeledahan Kasus Ponorogo, KPK Sita 24 Sepeda hingga Mobil Rubicon dan BMW
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
Bobby Nasution Terseret Dugaan Korupsi Jalan, KPK Berani Penuhi Perintah Pengadilan?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Dituduh Palsu, Hakim MK Arsul Sani Pamerkan Ijazah Berikut Transkrip Nilainya: Ini yang Asli!
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Jadi Pusat Event Berskala Dunia
-
Duka dari Banjarnegara: Longsor Pandanarum Telan 2 Korban, 27 Warga Masih Hilang Tertimbun
-
Gebrakan Prabowo: Uang Koruptor Disulap Jadi Smartboard untuk Tiap Kelas, Maling Bakal Dikejar!
-
Program Prioritas Presiden Dinilai Berpihak pada Daerah, Tamsil Linrung Soroti Tantangan Lapangan
-
Dugaan Perundungan Tewaskan Siswa SMPN 19 Tangsel, Mendikdasmen Segera Ambil Kebijakan Ini
-
Kemendagri Apresiasi Upaya Sumut Tekan Inflasi
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp6 Juta, Gubernur Pramono Malah Tak Bisa Ditemui, Ada Apa?
-
Kebakaran di Jatipulo Hanguskan 60 Rumah, Kabel Sutet Putus Biang Keroknya?
-
Rekaman CCTV Detik-detik Pendopo FKIP Unsil Ambruk Viral, 16 Mahasiswa Terluka