Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto ditunda hingga pekan depan. Penundaan diputuskan hakim tunggal Cepi Iskandar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).
Penundaan sidang atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku tergugat, yang diantarkan surat resminya oleh pegawai biro hukum KPK.
Cepi membacakan surat permintaan dari lembaga anti-rasuah tersebut agar sidang ditunda hingga tiga minggu ke depan.
"Sehubungan dengan surat panggilan sidang perkara nomor 97/Pid.Pra/2017/PN.JKT.SEL. dengan pemohon Setya Novanto yang akan dimulai pada, Selasa 12 September, KPK selaku termohon menyarakan permintaan penundaan sidang untuk dapat mempersiapkan surat administrasi lainnya. Kiranya hakim dapat menunda persidangan hingga tiga minggu kedepan," ujar Cepi membacakan surat permintaan penudaan sidang dari KPK.
Cepi lantas mempersilakan kuasa hukum Novanto untuk menanggapi permintaan pihak KPK.
Pihak kuasa hukum Novanto menolak durasi penudaan sidang selama tiga minggu. Mereka meminta waktu selama tiga hari ke depan untuk digelar sidang.
"Kami memohon schedule yang bisa kita tetapkan dalam waktu persidangan karena terkait saksi ahli. Jadi saksi ahli yang kita hadirkan menyesuaikan dengan jadwal waktu yang dipersidangkan, kami butuh waktu yang lebih tepat," kata Ketut Mulya Arsana, kuasa hukum Novanto.
Cepi pun memutuskan sidang ditunda pekan depan, Rabu (20/9/2017). Menurutnya, penudaan selama tiga minggu terlalu lama. Sebaliknya, tiga hari waktu yang sangat singkat untuk menunda sidang.
"Selanjutnya sidang pemohon nomor 97/Pid.Pra/2017/PN.JKT.SEL. dinyatakan kembali diundur tanggal 20 September 2017," kata Cepi menutup sidang.
Baca Juga: Hadapi Gugatan Praperadilan Novanto, KPK Yakin Menang
Sidang praperadilan diajukan Setya Novanto atas penetapan tersangka oleh KPK kepadanya terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Novanto yang juga ketua umum Partai Golkar, diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun yang disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.
Berita Terkait
-
Pengusaha Biro Umrah dan Haji Ramai-ramai Dipanggil KPK Hari Ini, Ada Apa?
-
Usut Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Sejumlah Pendamping PKH di Jawa Tengah
-
Maraton Lakukan Penggeledahan Kasus Ponorogo, KPK Sita 24 Sepeda hingga Mobil Rubicon dan BMW
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
Bobby Nasution Terseret Dugaan Korupsi Jalan, KPK Berani Penuhi Perintah Pengadilan?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp6 Juta, Gubernur Pramono Malah Tak Bisa Ditemui, Ada Apa?
-
Kebakaran di Jatipulo Hanguskan 60 Rumah, Kabel Sutet Putus Biang Keroknya?
-
Rekaman CCTV Detik-detik Pendopo FKIP Unsil Ambruk Viral, 16 Mahasiswa Terluka
-
Jeritan 'Bapak, Bapak!' di Tengah Longsor Cilacap: Kisah Pilu Korban Kehilangan Segalanya
-
Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial
-
Terjebak Sindikat, Bagaimana Suku Anak Dalam Jadi Korban di Kasus Penculikan Bilqis?
-
Buah Durian Mau Diklaim Malaysia Jadi Buah Nasional, Indonesia Merespons: Kita Rajanya!
-
Panas Adu Argumen, Irjen Aryanto Sutadi Bentak Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Jangan Sok-sokan!
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
-
Profil Cucun Ahmad Syamsurijal, Anggota DPR yang Sebut MBG Tidak Perlu Ahli Gizi