Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyalemen menolak permintaan DPR RI untuk menunda pemeriksaan ketua mereka, Setya Novanto, dalam perkara rasuah dana proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
Permintaan DPR itu disampaikan melalui surat resmi yang diantarkan Kepala Biro Kesetjenan DPR Hani Tahapsari kepada KPK, Selasa (12/9) malam.
Surat yang dilayangkan DPR tersebut isinya meminta KPK menghentikan dulu proses penyidikan terhadap tersangka Setya Novanto.
Pasalnya, Novanto sudah mengajukan gugatan praperadilan dan tengah mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Patokan kami adalah undang-undang, dan tidak ada satu aturan pun dalam UU KPK, UU Pemberantasan Tipikor, maupun KUHAP, yang mewajibkan penegak hukum menghentikan penanganan perkara di tingkat penyidikan ketika praperadilan dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi Rabu (13/9/2017).
Febri mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, KPK selalu berpatokan pada aturan hukum yang berlaku. Khusus dalam bidang penindakan, Febri mengatakan harus sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan UU Tipikor dan UU KPK .
"Dengan begitu, proses praperadilan itu akan berjalan secara paralel. Namun proses kasus KTP elektronik, termasuk untuk tersangka SN akan terus dilakukan," tegas Febri.
Baca Juga: 10 Bulan Menjabat, Menteri Jonan Pamer Naikkan Kapasitas Energi
Berita Terkait
-
Ketua Fraksi Gerindra Sebut Surat Setjen DPR ke KPK Offside
-
Agus Belum Lihat Surat DPR Minta KPK Tunda Periksa Novanto
-
Fadli Zon Teken Surat untuk Minta KPK Tunda Periksa Novanto
-
Raker Komisi III Disebut Rangkaian untuk Jelek-jelekkan KPK
-
Periksa Sejumlah Saksi, KPK Dalami Sumber Uang Suap Hakim Tipikor
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium
-
Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974
-
Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing
-
Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi
-
Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya
-
Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis
-
4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
-
Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah
-
Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau