Suara.com - Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani menilai surat dari Sekretariat Jenderal DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi offside. Surat tersebut intinya berisi agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP sampai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan yang dilakukan Novanto.
"Surat itu menurut saya offside. Setjen DPR telah melakukan tindakan diluar kewenangannya," kata Muzani di DPR, Rabu (13/9/2017).
Menurut Muzani seharusnya Sekretariat Jenderal DPR mengurus hal yang menjadi pekerjaan mereka saja.
"Setjen DPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan masalah yang berkaitan dengan masalah terkait seseorang akibat dari persoalan yang dihadapi orang itu dengan lembaga lain," kata Muzani.
Anggota Komisi I DPR menekankan semua surat yang mengatasnamakan DPR seharusnya dibahas terlebih dahulu di tingkat Badan Musyawarah. Itu sebabnya,
Itu sebabnya, surat Sekretariat Jenderal DPR kepada KPK dianggap Muzani di luar batas kewajaran.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui sudah menandatangani surat tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengatakan surat ini merupakan permintaan dari Novanto.
Muzani menegaskan akan meminta keterangan Fadli Zon mengenai hal itu.
"Saya mau tanya kepada Pak Fadli, kenapa dia menulis surat tersebut," kata Muzani yang juga Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.
Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahap Tari mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan Novanto ke KPK, Selasa (12/9/2017), malam.
Dalam surat itu disebutkan alasan dan contoh kasus yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan untuk penundaan pemeriksaan itu. Salah satu contoh kasus yang dijadikan perbandingan adalah kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Badan Intelijen Negara Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kemudian status tersangka yang ditetapkan KPK dibatalkan pengadilan.
Novanto sendiri merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga mengatur anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun agar disetujui di DPR.
Atas penetapan tersangka itu, Novanto melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal September.
Seharusnya, sidang perdana praperadilan diselenggarakan pada Selasa (12/9/2017). Namun, Novanto tidak hadir karena mengaku sakit sejak hari Minggu (10/9/2017) atau sehari sebelum diperiksa KPK pada Senin (18/9/2017).
Karena Novanto tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, KPK kemudian menjadwal ulang agenda pemeriksaan.
Tag
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
Terkini
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon