Suara.com - Seorang pria di Daerah Otonomi Khusus Xinjiang, Uighur, divonis hukuman penjara selama dua tahun setelah melakukan perbuatan yang dianggal ilegal yaitu mengajar Al Quran kepada orang-orang melalui grup WeChat, demikian putusan Mahkamah Agung Cina yang dipublikasikan di China Judgment Online.
Huang Shike dianggap bersalah karena menggunakan informasi melalui internet secara ilegal, demikian bunyi putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ili Kazak di bawah pengawasan Pengadilan Tinggi Xinjiang.
Huang yang mengajar dan menyampaikan ayat-ayat suci Al Quran tidak pada tempatnya itu menyebarkan perintah ibadah sehingga dianggap melanggar undang-undang dan aturan keagamaan di Cina serta berpotensi menimbulkan masalah sosial, demikian putusan pengadilan sebagaimana dikutip Global Times, Selasa (12/9/2017).
Pria berusia 49 tahun dari kelompok etnis minoritas Hui itu pada Juni 2016 menggunakan grup WeChat.
Grup media sosial populer di daratan Tiongkok itu digunakan untuk menyampaikan tata cara beribadah melalui pesan suara kepada 100 orang anggota grup yang sebagian besar adalah sahabat dan keluarganya.
Kemudian pada Agustus 2016, Huang berdakwah mengenai Hari Raya Idul Adha melalui grup WeChat lainnya. Grup WeChat tersebut juga beranggotakan 100 orang, demikian putusan tersebut.
Klausul tentang penggunaan informasi dan internet secara ilegal tertuang dalam KUHP China Tahun 2015. Aturan itu menyebutkan bahwa dilarang keras menggunakan laman web atau grup dalam jaringan untuk melakukan aktivitas ilegal seperti tindak penipuan, mengajari orang lain untuk berbuat kejahatan, dan menjual benda-benda yang dilarang secara hukum.
Huang ditahan pada 24 Agustus 2016 dan masa hukumannya akan berakhir pada 23 Agustus 2018.
Untuk menertibkan grup medsos, seperti WeChat, QQ, dan Weibo, Lembaga Siber Cina baru-baru ini mengeluarkan aturan baru yang berlaku efektif per 8 Oktober 2017.
Admin grup harus bisa mengatur anggota. Apa pun yang diposting di grup harus sesuai dengan undang-undang, kesepakatan di antara pengguna, dan konvensi platform media, demikian bunyi aturan baru.
Penyedia fasilitas medsos harus bisa membatasi jumlah anggota grup selain juga bisa mengidentifikasi anggota dan memastikan kredibilitasnya. [Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Massa Geruduk Rumah MC yang Kasih Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras
-
Insiden Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, Aksi Boikot Produk OT Group Menggema, Apa Saja Produknya?
-
Profil Newport Produk Alkohol Milik Orang Tua Group di Balik Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Sengketa Lahan SDI Pembangunan Pamulang, Polisi Sebut Kedua Pihak Sepakat Mediasi
-
BNI wondrX Gratis, Hadirkan Kesempatan Ikut Lelang Rejeki wondr Setiap Hari
-
Sengketa Lahan SDI Pembangunan Pamulang: Sempat Ricuh, Kini Situasi Kembali Kondusif
-
Ulasan Drama Genius Girlfriend: Kisah Pendewasaan dan Persahabatan yang Tulus
-
Ahli Waris Tagih Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang, Pemprov Sulsel : Sudah Bersertifikat dan Clear
-
5 Cara Membaca Jam Analog dengan Mudah, Kenali Ketiga Fungsi Jarum
-
Bye Bekas Jerawat! 4 Night Cream Arbutin Wajah Auto Glowing di Pagi Hari
-
Pakai Beskap Biru Dongker, Prabowo Jadi Saksi Akad Nikah Sespri Rizky Irmansyah di JCC Senayan
-
Api di Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Kemenhut Pastikan Kondisi Gajah Sumatra Aman
-
Review BukuMelihat Diri Sendiri: Belajar Bercermin Sebelum Sibuk Menilai Orang Lain