Suara.com - Mahasiswa berinisial DI, tersangka penghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo, mengakui menyesali perbuatannya. Ia menghina Iriana melalui meme yang diunggah ke akun Instagram bernama @warga_biasa.
"Nama saya DI, saya pemilik akun ‘warga_biasa’ yang telah membuat gaduh Indonesia. Saya dengan rasa sangat menyesal telah membuat dan mengunggah hal tersebut dan telah membuat rakyat Indonesia marah," ujarnya DI di Mapolrestabes Bandung, Rabu (13/9/2017).
Ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Presiden Joko Widodo dan Iriana Joko Widodo atas unggahan hinaan tersebut melalui akun @warga_biasa.
"Saya mau mohon maaf untuk hal tersebut dan saya menyesal. Mohon maaf untuk seluruh rakyat Indonesia yang merasa tersakiti hatinya dikarenakan unggahan saya. Dan saya sampaikan pribadi untuk memohon maaf kepada Presiden dan ibu negara," tuturnya.
Sebelumnya, DI ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin langsung Kasatreskrim Ajun Komisaris Besar Yoris M Maulana di kediamannya Jalan Jepang, Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (11/9).
Alasan dibawanya tersangka ke Mapolrestabes Bandung, karena polisi menerima laporan secara langsung dari masyarakat Bandung yang mengeluhkan adanya unggahan ujaran kebencian.
Pada tempat yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Bandung Yoris proses hukum terhadap DI tetap dilanjutkan meski yang bersangkutan sudah meminta maaf.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini," ungkapnya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf E UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Baca Juga: Disita, Bos First Travel Akui Tas Hermes Miliknya Palsu
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang
-
Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam
-
Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis
-
Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa