Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa lebih dari 80 persen perkara korupsi di daerah menyangkut pengadaan barang dan jasa.
"Hampir setiap pengadaan harang dan jasa itu sekarang sudah melalui e-procurement dan mungkin lebih 80 persen saya yakin perkara korupsi di daerah itu menyangkut pengadana barang dan jasa, semuanya lewat e-procurement. Sistem sebagus apapun tetapi kalau ada kolusi, pasti akan terjadi juga," kata Alexander di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Hal tersebut dikatakannya setelah KPK baru saja menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA) sebagai tersangka terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.
Menurut dia, selain modus kongkalikong antara penyedia barang dan jasa dengan panitia lelang, ada juga persengkokolan antar sesama pengusaha.
"Ketika itu terjadi, sistem itu tidak jalan. Jadi dokumen lelang di-upload mungkin dengan komputer yang sama, jadi seolah-olah peserta banyak. Bahkan mungkin dia di luar sudah mengatur nanti yang pemenang proyeknya saya, kamu nanti proyek yang lain," kata Alexander.
Ia menyatakan bahwa hal itu sudah diatur secara eksternal oleh panitia barang dan jasa.
"Akan dipermudah kolusi itu apabila bekerja sama dengan orang dalam. Ditambah lagi kalau sudah ada kesepakatan sebelumnya terkait dengan pemberian fee, kalau dalam hal ini Kepala Daerah. Kepala Daerah tinggal memerintahkan Kepala Dinas. Kamu atur, nanti yang menang proyek ini A, proyek ini B," ujarnya.
KPK baru saja menetapkan lima tersangka terkait kasus di Kabupaten Batubara.
Baca Juga: Temuan Pansus KPK tentang Rekaman CCTV Suap BPK Dinilai Asli
Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA), Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH), dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono (STR).
Sedangkan diduga sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ).
Dalam OTT itu, total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp346 juta.
Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.
Dari pemeriksaan penyidik, dari total fee Rp4,4 miliar terdapat sisa fee Rp1,6 miliar yang dikuasai oleh tersangka STR, pemilik dealer mobil.
"Jadi semua dana disetorkan ke STR. Pada saat tertentu OKA butuh nanti diberikan oleh STR. Itu pada OTT tanggal 13 September 2017 modusnya begitu. Jadi OKA tidak memegang uangnya sendiri, yang megang STR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan