Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, meminta aparat terkait menginvestigasi secara menyeluruh beredarnya obat Paracetamol Caffeine dan Carisoprodol (PCC), agar tidak ada lagi korban. Aparat terkait meliputi Badan Narkotika Nasional, Kepolisian, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Pemberantasan obat PCC harus dilakukan dengan tuntas. Pasalnya, obat tersebut dapat merusak kejiwaan seseorang yang berdampak pada kegilaan dan lainnya," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/9/2017).
Menurutnya, harus dicari sumbernya dan harus diberantas secara tuntas. Obat PCC dampaknya sangat merusak daripada kejiwaan seseorang.
"Orang bisa menjadi seperti gila dan lain sebagainya, namun yang sudah terkena yang terpapar harus betul-betul disembuhkan secara total," ucap dia.
Politisi Partai Demokrat itu pun mendesak Badan POM untuk mendeteksi secara dini dan melakukan pengawasan yang maksimal terhadap peredaran obat yang diindikasi berbahaya dan dilarang beredar secara umum.
"Kami juga meminta BPOM harus lebih giat lagi dan ini kecolongan, sehingga BPOM tidak boleh kecolongan lagi," tutur Agus
Lebih lanjut, dia menyerahkan kasus peredaran obat PCC yang sudah memasuki wilayah hukum, kepada aparat penegak hukum untuk dapat mengusut secara tuntas. Ia juga meminta korban obat PCC diberikan penanganan medis yang maksimal hingga tahap kesembuhan.
"Karena efek dari pada obat tersebut sangat berbahaya hingga membuat orang menjadi tidak sadar dan seperti orang yang tidak waras dan lain sebagainya. Sehingga harus betul-betul diusut secara tuntas, kami juga meminta agar para korban dapat segara mendapatkan penanganan medis secara serius dan maksimal agar dapat sembuh total,"ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah menangkap sembilan orang tersangka terkait obat terlarang jenis PCC yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di daerah itu. Saat ini sudah 66 orang yang menjadi korban.
Baca Juga: Pengedar PCC di Yogyakarta Hanya Dihukum Enam Bulan
"Kami telah menetapkan sembilan orang tersangka terkait obat PCC," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Lebih lanjut, dia memberitahu bahwa dari sembilan orang tersangka, empat orang tersangka ditahan di Polda Sulawesi Tenggara.
"Ini dua orang tersangka di Polda, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka dan satu di Polres Konawe," katanya.
Sembilan orang ditetapkan tersangka dalam dugaan UU Kesehatan. Kemudian barang bukti dengan 5.227 butir obat ini masuk dalam daftar G.
Kesembilan tersangka tersebut diduga melangar Pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal tersebut berbunyi:"setiap orang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan persediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagai mana pasal 106 ayat 1 dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milliar".
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!