Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, meminta aparat terkait menginvestigasi secara menyeluruh beredarnya obat Paracetamol Caffeine dan Carisoprodol (PCC), agar tidak ada lagi korban. Aparat terkait meliputi Badan Narkotika Nasional, Kepolisian, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Pemberantasan obat PCC harus dilakukan dengan tuntas. Pasalnya, obat tersebut dapat merusak kejiwaan seseorang yang berdampak pada kegilaan dan lainnya," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/9/2017).
Menurutnya, harus dicari sumbernya dan harus diberantas secara tuntas. Obat PCC dampaknya sangat merusak daripada kejiwaan seseorang.
"Orang bisa menjadi seperti gila dan lain sebagainya, namun yang sudah terkena yang terpapar harus betul-betul disembuhkan secara total," ucap dia.
Politisi Partai Demokrat itu pun mendesak Badan POM untuk mendeteksi secara dini dan melakukan pengawasan yang maksimal terhadap peredaran obat yang diindikasi berbahaya dan dilarang beredar secara umum.
"Kami juga meminta BPOM harus lebih giat lagi dan ini kecolongan, sehingga BPOM tidak boleh kecolongan lagi," tutur Agus
Lebih lanjut, dia menyerahkan kasus peredaran obat PCC yang sudah memasuki wilayah hukum, kepada aparat penegak hukum untuk dapat mengusut secara tuntas. Ia juga meminta korban obat PCC diberikan penanganan medis yang maksimal hingga tahap kesembuhan.
"Karena efek dari pada obat tersebut sangat berbahaya hingga membuat orang menjadi tidak sadar dan seperti orang yang tidak waras dan lain sebagainya. Sehingga harus betul-betul diusut secara tuntas, kami juga meminta agar para korban dapat segara mendapatkan penanganan medis secara serius dan maksimal agar dapat sembuh total,"ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah menangkap sembilan orang tersangka terkait obat terlarang jenis PCC yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di daerah itu. Saat ini sudah 66 orang yang menjadi korban.
Baca Juga: Pengedar PCC di Yogyakarta Hanya Dihukum Enam Bulan
"Kami telah menetapkan sembilan orang tersangka terkait obat PCC," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Lebih lanjut, dia memberitahu bahwa dari sembilan orang tersangka, empat orang tersangka ditahan di Polda Sulawesi Tenggara.
"Ini dua orang tersangka di Polda, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka dan satu di Polres Konawe," katanya.
Sembilan orang ditetapkan tersangka dalam dugaan UU Kesehatan. Kemudian barang bukti dengan 5.227 butir obat ini masuk dalam daftar G.
Kesembilan tersangka tersebut diduga melangar Pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal tersebut berbunyi:"setiap orang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan persediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagai mana pasal 106 ayat 1 dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milliar".
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib