Suara.com - Pada Minggu (17/9/2017), malam, hingga Senin (18/9/2017), dini hari, kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, dikepung massa orang. Mereka termakan hoax yang menyebutkan ada diskusi tentang komunisme di YLBHI.
Massa akhirnya dibubarkan polisi setelah melakukan perusakan. Untuk menyikapi peristiwa tersebut, YLBHI, Komnas Perempuan, Komnas HAM mengadakan konferensi pers bersama di kantor Komnas Perempuan di Jalan Latuharhary, nomor 48, Jakarta Pusat.
Ketua YLBHI Bidang Advokasi M. Isnur menceritakan kesaksiannya melihat dan mendengar orasi yang dilakukan perwakilan massa.
"Mereka bilang bapak kapolda, bapak kapolres sesuai perintah Jokowi, kami ingin menggebuk," kata Isnur.
Isnur mengatakan kata-kata "gebuk" terinspirasi dari ucapan Jokowi dalam suatu pidato. Itu sebabnya, Isnur meminta Presiden Jokowi lebih berhati-hati memilih kata agar tak menjadi legitimasi bagi masyarakat dalam bertindak.
"Masyarakat menggunakan kata itu dan disalahgunakan, gebuk dan itu kalimat yang dipakai dan diviralkan di media sosial dan lain-lain seolah kapolda, kapolres menentang perintah Jokowi tidak menggebuk," kata dia.
Isnur mengatakan kata "gebuk" dapat dipakai oleh siapa saja, bahkan di media massa.
"Harus merevisi kata-katanya, harus melihat kembali dampak yang diucapkan ketika presiden berkata-kata seperti itu," tuturnya.
Aksi massa semalam dipicu oleh hoax yang menyebutkan YLBHI menyelenggarakan acara terkait komunisme. Padahal, kata Isnur, YLBHI menyelenggarakan acara seni bertajuk Asik Asik Aksi: Darurat Demokrasi
Gebuk
Kata-kata gebuk disampaikan Presiden Jokowi ketika berbicara menanggapi isu bangkitnya komunisme di kampus Universitas Muhammadiyah, Malang, Jawa Timur, Sabtu (3/6/2017).
Jokowi bertanya dimana bukti PKI bangkit lagi di Indonsia. Menurut Jokowi isu tersebut hanyalah desas-desus.
Jokowi mengingatkan ajaran komunisme sudah dilarang di Indonesia. Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 telah mengatur tentang larangan komunisme dan pembubaran PKI.
"Pertanyaannya, dimana? Dimana? Karena jelas, sudah jelas, di konstitusi kita jelas, ada TAP MPR bahwa komunisme dilarang di negara kita Indonesia," kata Jokowi. "Jadi, kalau bisa tunjukkan pada kita, tunjukkan pada saya, saya akan gebuk detik itu juga." (Maidian Reviani)
Berita Terkait
-
Hutan Bukan untuk Tentara, YLBHI Cemas Pembangunan BTP TNI Picu Kerusakan Alam
-
KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri