Suara.com - Pengacara tersangka Setya Novanto, Agus Trianto, optimistis permohonan praperadilan Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan. Agus menegaskan proses penetapan status tersangka kepada Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak sesuai ketentuan.
"Kami optimis karena penetapan pak Setya Novanto tidak sah. Ditetapkan sebelum dilakukan penyidikan atau pemeriksaan saksi-saksi. Itu nanti biar majelis hakim yang putuskan," kata Agus di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Dalam persidangan yang selanjutnya, pengacara Novanto akan mendatangkan tiga ahli hukum pidana untuk memberikan argumentasi bahwa proses penetapan tersangka kepada Novanto tidak memenuhi ketentuan hukum.
"Kita lihat saja besok. Ada tiga ahli pidana. Semuanya akademisi dari fakultas hukum universitas negeri di Indonesia," ujar Agus.
Ia juga menantang KPK datangkan saksi fakta terkait pertemuan Novanto dengan sejumlah pihak untuk membahas proyek.
"Itu kan yang harus membuktikan pihak KPK. Kalau memang ada saksi fakta silakan sampaikan. Karena dari klien kami memang tidak ada pertemuan-pertemuan," tutur Agus.
Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (4/9/2017). Sidang perdana seharusnya dilangsungkan pada Selasa (12/9/2017), namun ditunda karena KPK belum siap.
Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun (total proyek senilai Rp5,9 triliun). Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di DPR.
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
Tag
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional
-
Surya Paloh Bicara Soal PAW Usai Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Begini Katanya
-
Peringati Hari Pahlawan Besok, Mensos Ajak Masyarakat Mengheningkan Cipta Serentak
-
KPAI: SMAN 72 Bakal Belajar Online, Prioritaskan Pemulihan Psikologis Siswa Usai Ledakan