Suara.com - Pengacara tersangka Setya Novanto, Agus Trianto, optimistis permohonan praperadilan Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan. Agus menegaskan proses penetapan status tersangka kepada Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak sesuai ketentuan.
"Kami optimis karena penetapan pak Setya Novanto tidak sah. Ditetapkan sebelum dilakukan penyidikan atau pemeriksaan saksi-saksi. Itu nanti biar majelis hakim yang putuskan," kata Agus di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Dalam persidangan yang selanjutnya, pengacara Novanto akan mendatangkan tiga ahli hukum pidana untuk memberikan argumentasi bahwa proses penetapan tersangka kepada Novanto tidak memenuhi ketentuan hukum.
"Kita lihat saja besok. Ada tiga ahli pidana. Semuanya akademisi dari fakultas hukum universitas negeri di Indonesia," ujar Agus.
Ia juga menantang KPK datangkan saksi fakta terkait pertemuan Novanto dengan sejumlah pihak untuk membahas proyek.
"Itu kan yang harus membuktikan pihak KPK. Kalau memang ada saksi fakta silakan sampaikan. Karena dari klien kami memang tidak ada pertemuan-pertemuan," tutur Agus.
Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (4/9/2017). Sidang perdana seharusnya dilangsungkan pada Selasa (12/9/2017), namun ditunda karena KPK belum siap.
Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun (total proyek senilai Rp5,9 triliun). Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di DPR.
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
Tag
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik