Suara.com - Pengacara tersangka Setya Novanto, Agus Trianto, optimistis permohonan praperadilan Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan. Agus menegaskan proses penetapan status tersangka kepada Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak sesuai ketentuan.
"Kami optimis karena penetapan pak Setya Novanto tidak sah. Ditetapkan sebelum dilakukan penyidikan atau pemeriksaan saksi-saksi. Itu nanti biar majelis hakim yang putuskan," kata Agus di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Dalam persidangan yang selanjutnya, pengacara Novanto akan mendatangkan tiga ahli hukum pidana untuk memberikan argumentasi bahwa proses penetapan tersangka kepada Novanto tidak memenuhi ketentuan hukum.
"Kita lihat saja besok. Ada tiga ahli pidana. Semuanya akademisi dari fakultas hukum universitas negeri di Indonesia," ujar Agus.
Ia juga menantang KPK datangkan saksi fakta terkait pertemuan Novanto dengan sejumlah pihak untuk membahas proyek.
"Itu kan yang harus membuktikan pihak KPK. Kalau memang ada saksi fakta silakan sampaikan. Karena dari klien kami memang tidak ada pertemuan-pertemuan," tutur Agus.
Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (4/9/2017). Sidang perdana seharusnya dilangsungkan pada Selasa (12/9/2017), namun ditunda karena KPK belum siap.
Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun (total proyek senilai Rp5,9 triliun). Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di DPR.
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Serangan Israel di Jnah Beirut Tewaskan Warga hingga Iran Berhasil Tembak Jatuh Pesawat Militer AS
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank: 3 Prajurit TNI Jalani Sidang Perdana di PN Militer Hari Ini!
-
Puing Helikopter Black Hawk dan C-130 AS Berserakan di Gurun Iran
-
Misi Penyelamatan Pilot Gagal Total! AS Panik Ledakan Pesawat Sendiri, Rugi Rp3,2 Triliun!
-
Donald Trump Ancam Kirim Neraka ke Iran Jika Selat Hormuz Tidak Dibuka Dalam Waktu 48 Jam Mendatang
-
Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!
-
Dunia Tahan Napas, Iran Ancam Luncurkan "Kejutan Besar" untuk Hancurkan AS-Israel
-
Terancam Dipolisikan JK, Kubu Rismon Sianipar Berdalih Tudingan Dana Rp5 Miliar Hasil Olahan AI
-
Krisis Berlapis! Internet Shutdown, Listrik Terancam Ikut Mati, Warga Iran Cemas
-
Kemnaker Buka Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2: Kuota 2.100 Peserta