Ketua Umum Golkar Setya Novanto bersama Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tanjung, Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid dan jajaran DPP Partai Golkar melakukan pertemuan di kediaman BJ Habibie di Jakarta, Senin (24/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tegas siap memberikan jawaban dengan jelas dan terperinci terkait gugatan pemohon pada aidang praperadilan tersangka Setya Novanto pada Jumat (22/9/2017). Dengan jawaban tersebut, KPK yakin akan dipertimbangkan oleh Hakim Tunggal Chepy Iskandar.
"Jadi kami akan sampaikan secara gamblang, seluas-luasnya, sekuat-kuatnya tentu saja jawaban dari praperadilan tersebut. Kami yakin dari aspek hukum, hakim akan meyakini itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Keyakinan KPK tersebut nantinya didukung oleh proses pembuktian selama beberapa hari mulai dari Senin (25/9/2017). Sebab, KPK berencana akan hadirkan sejumlah ahli dan bukti yang siap ajukan di praperadilan.
"Ada ahli hukum pidana materiil di sana, ahli hukum acara pidana yang benar-benar sudah sangat memahami soal pidana dan hukum acara pidana tersebut, kemudian ahli hukum tata negara termasuk melihat terkait dengan aspek keuangan negaranya karena ada kerugian keuangan negara dari kasus ini," kata Febri.
Febri mengatakan apa yang disampaikan oleh pemohon sebenarnya sama seperti yang dihadapi KPK pada sidang praperadilan sebelumnya. Karenanya, KPK yakin argumentasi pemohon tersebut dapat dijawab oleh KPK.
"Tadi kita datang dan kita sudah dengar argumentasi dari pihak pemohon praperadilan, apa yang dijelaskan di sana, argumentasi-argumentasi hukumnya, kami yakin bisa menjawab semua argumentasi tersebut. Sebenarnya beberapa hal itu juga sudah sering diputus di praperadilan yang lain ataupun ada penegasan di putusan MK misalnya terkait dengan keabsahan penyidik KPK. KPK bisa mengangkat penyidik sendiri di luar kepolisian dan kejaksaan," kata Febri.
Selain soal penyidik, hal yang dipersoalkan oleh pemohon adalah terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
"Terkait dengan kerugian keuangan negara, jadi kita perlu mengingatkan kembali pada semua pihak bahwa sudah ada putusan MK yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara tidak hanya dari satu institusi saja, KPK bisa bekerja sama dengan BPK bahkan perhitungan itu juga bisa dilakukan ahli atau melibatkan auditor atau pihak lain, yang tentu saja relevan," katanya.
"Dan juga penting kita ingatkan terus bahwa proses praperadilan ini hanya berada pada ranah formil saja jadi jangan sampai pada materi pokok perkara, karena pokok perkara akan diuji pada proses persidangan tipikor," kata Febri.
"Jadi kami akan sampaikan secara gamblang, seluas-luasnya, sekuat-kuatnya tentu saja jawaban dari praperadilan tersebut. Kami yakin dari aspek hukum, hakim akan meyakini itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Keyakinan KPK tersebut nantinya didukung oleh proses pembuktian selama beberapa hari mulai dari Senin (25/9/2017). Sebab, KPK berencana akan hadirkan sejumlah ahli dan bukti yang siap ajukan di praperadilan.
"Ada ahli hukum pidana materiil di sana, ahli hukum acara pidana yang benar-benar sudah sangat memahami soal pidana dan hukum acara pidana tersebut, kemudian ahli hukum tata negara termasuk melihat terkait dengan aspek keuangan negaranya karena ada kerugian keuangan negara dari kasus ini," kata Febri.
Febri mengatakan apa yang disampaikan oleh pemohon sebenarnya sama seperti yang dihadapi KPK pada sidang praperadilan sebelumnya. Karenanya, KPK yakin argumentasi pemohon tersebut dapat dijawab oleh KPK.
"Tadi kita datang dan kita sudah dengar argumentasi dari pihak pemohon praperadilan, apa yang dijelaskan di sana, argumentasi-argumentasi hukumnya, kami yakin bisa menjawab semua argumentasi tersebut. Sebenarnya beberapa hal itu juga sudah sering diputus di praperadilan yang lain ataupun ada penegasan di putusan MK misalnya terkait dengan keabsahan penyidik KPK. KPK bisa mengangkat penyidik sendiri di luar kepolisian dan kejaksaan," kata Febri.
Selain soal penyidik, hal yang dipersoalkan oleh pemohon adalah terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
"Terkait dengan kerugian keuangan negara, jadi kita perlu mengingatkan kembali pada semua pihak bahwa sudah ada putusan MK yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara tidak hanya dari satu institusi saja, KPK bisa bekerja sama dengan BPK bahkan perhitungan itu juga bisa dilakukan ahli atau melibatkan auditor atau pihak lain, yang tentu saja relevan," katanya.
"Dan juga penting kita ingatkan terus bahwa proses praperadilan ini hanya berada pada ranah formil saja jadi jangan sampai pada materi pokok perkara, karena pokok perkara akan diuji pada proses persidangan tipikor," kata Febri.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Kemdiktisaintek Alokasikan 50 Persen Anggaran Sekolah Garuda untuk Dana Abadi
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar