Ketua Umum Golkar Setya Novanto bersama Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tanjung, Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid dan jajaran DPP Partai Golkar melakukan pertemuan di kediaman BJ Habibie di Jakarta, Senin (24/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tegas siap memberikan jawaban dengan jelas dan terperinci terkait gugatan pemohon pada aidang praperadilan tersangka Setya Novanto pada Jumat (22/9/2017). Dengan jawaban tersebut, KPK yakin akan dipertimbangkan oleh Hakim Tunggal Chepy Iskandar.
"Jadi kami akan sampaikan secara gamblang, seluas-luasnya, sekuat-kuatnya tentu saja jawaban dari praperadilan tersebut. Kami yakin dari aspek hukum, hakim akan meyakini itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Keyakinan KPK tersebut nantinya didukung oleh proses pembuktian selama beberapa hari mulai dari Senin (25/9/2017). Sebab, KPK berencana akan hadirkan sejumlah ahli dan bukti yang siap ajukan di praperadilan.
"Ada ahli hukum pidana materiil di sana, ahli hukum acara pidana yang benar-benar sudah sangat memahami soal pidana dan hukum acara pidana tersebut, kemudian ahli hukum tata negara termasuk melihat terkait dengan aspek keuangan negaranya karena ada kerugian keuangan negara dari kasus ini," kata Febri.
Febri mengatakan apa yang disampaikan oleh pemohon sebenarnya sama seperti yang dihadapi KPK pada sidang praperadilan sebelumnya. Karenanya, KPK yakin argumentasi pemohon tersebut dapat dijawab oleh KPK.
"Tadi kita datang dan kita sudah dengar argumentasi dari pihak pemohon praperadilan, apa yang dijelaskan di sana, argumentasi-argumentasi hukumnya, kami yakin bisa menjawab semua argumentasi tersebut. Sebenarnya beberapa hal itu juga sudah sering diputus di praperadilan yang lain ataupun ada penegasan di putusan MK misalnya terkait dengan keabsahan penyidik KPK. KPK bisa mengangkat penyidik sendiri di luar kepolisian dan kejaksaan," kata Febri.
Selain soal penyidik, hal yang dipersoalkan oleh pemohon adalah terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
"Terkait dengan kerugian keuangan negara, jadi kita perlu mengingatkan kembali pada semua pihak bahwa sudah ada putusan MK yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara tidak hanya dari satu institusi saja, KPK bisa bekerja sama dengan BPK bahkan perhitungan itu juga bisa dilakukan ahli atau melibatkan auditor atau pihak lain, yang tentu saja relevan," katanya.
"Dan juga penting kita ingatkan terus bahwa proses praperadilan ini hanya berada pada ranah formil saja jadi jangan sampai pada materi pokok perkara, karena pokok perkara akan diuji pada proses persidangan tipikor," kata Febri.
"Jadi kami akan sampaikan secara gamblang, seluas-luasnya, sekuat-kuatnya tentu saja jawaban dari praperadilan tersebut. Kami yakin dari aspek hukum, hakim akan meyakini itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Keyakinan KPK tersebut nantinya didukung oleh proses pembuktian selama beberapa hari mulai dari Senin (25/9/2017). Sebab, KPK berencana akan hadirkan sejumlah ahli dan bukti yang siap ajukan di praperadilan.
"Ada ahli hukum pidana materiil di sana, ahli hukum acara pidana yang benar-benar sudah sangat memahami soal pidana dan hukum acara pidana tersebut, kemudian ahli hukum tata negara termasuk melihat terkait dengan aspek keuangan negaranya karena ada kerugian keuangan negara dari kasus ini," kata Febri.
Febri mengatakan apa yang disampaikan oleh pemohon sebenarnya sama seperti yang dihadapi KPK pada sidang praperadilan sebelumnya. Karenanya, KPK yakin argumentasi pemohon tersebut dapat dijawab oleh KPK.
"Tadi kita datang dan kita sudah dengar argumentasi dari pihak pemohon praperadilan, apa yang dijelaskan di sana, argumentasi-argumentasi hukumnya, kami yakin bisa menjawab semua argumentasi tersebut. Sebenarnya beberapa hal itu juga sudah sering diputus di praperadilan yang lain ataupun ada penegasan di putusan MK misalnya terkait dengan keabsahan penyidik KPK. KPK bisa mengangkat penyidik sendiri di luar kepolisian dan kejaksaan," kata Febri.
Selain soal penyidik, hal yang dipersoalkan oleh pemohon adalah terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
"Terkait dengan kerugian keuangan negara, jadi kita perlu mengingatkan kembali pada semua pihak bahwa sudah ada putusan MK yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara tidak hanya dari satu institusi saja, KPK bisa bekerja sama dengan BPK bahkan perhitungan itu juga bisa dilakukan ahli atau melibatkan auditor atau pihak lain, yang tentu saja relevan," katanya.
"Dan juga penting kita ingatkan terus bahwa proses praperadilan ini hanya berada pada ranah formil saja jadi jangan sampai pada materi pokok perkara, karena pokok perkara akan diuji pada proses persidangan tipikor," kata Febri.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional
-
Surya Paloh Bicara Soal PAW Usai Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Begini Katanya
-
Peringati Hari Pahlawan Besok, Mensos Ajak Masyarakat Mengheningkan Cipta Serentak
-
KPAI: SMAN 72 Bakal Belajar Online, Prioritaskan Pemulihan Psikologis Siswa Usai Ledakan
-
Dinas Pendidikan: SMAN 72 Jalani PJJ Sementara Usai Ledakan, Sekolah Masih Dalam Proses Sterilisasi
-
Menko PMK Pratikno Ajak Masyarakat Aktif Perangi TBC: Cegah Indonesia Jadi Peringkat Satu Dunia!
-
Terungkap! Bocah Bilqis Diculik Saat Main, Dijual Rp3 Juta di Facebook, Ditemukan Selamat di Jambi
-
Pelaku Penembakan Hansip Cakung Ditangkap saat Kabur ke Lampung, Polisi Buru Rekannya
-
Fun Walk DPD RI Catat 2 Rekor MURI, 9 November Ditetapkan Sebagai Green Democracy Day
-
Gus Ipul Pastikan Korban Ledakan SMAN 72 Mulai Membaik, Sejumlah Siswa Sudah Bisa Pulang