Ketua Umum Golkar Setya Novanto bersama Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tanjung, Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid dan jajaran DPP Partai Golkar melakukan pertemuan di kediaman BJ Habibie di Jakarta, Senin (24/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tegas siap memberikan jawaban dengan jelas dan terperinci terkait gugatan pemohon pada aidang praperadilan tersangka Setya Novanto pada Jumat (22/9/2017). Dengan jawaban tersebut, KPK yakin akan dipertimbangkan oleh Hakim Tunggal Chepy Iskandar.
"Jadi kami akan sampaikan secara gamblang, seluas-luasnya, sekuat-kuatnya tentu saja jawaban dari praperadilan tersebut. Kami yakin dari aspek hukum, hakim akan meyakini itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Keyakinan KPK tersebut nantinya didukung oleh proses pembuktian selama beberapa hari mulai dari Senin (25/9/2017). Sebab, KPK berencana akan hadirkan sejumlah ahli dan bukti yang siap ajukan di praperadilan.
"Ada ahli hukum pidana materiil di sana, ahli hukum acara pidana yang benar-benar sudah sangat memahami soal pidana dan hukum acara pidana tersebut, kemudian ahli hukum tata negara termasuk melihat terkait dengan aspek keuangan negaranya karena ada kerugian keuangan negara dari kasus ini," kata Febri.
Febri mengatakan apa yang disampaikan oleh pemohon sebenarnya sama seperti yang dihadapi KPK pada sidang praperadilan sebelumnya. Karenanya, KPK yakin argumentasi pemohon tersebut dapat dijawab oleh KPK.
"Tadi kita datang dan kita sudah dengar argumentasi dari pihak pemohon praperadilan, apa yang dijelaskan di sana, argumentasi-argumentasi hukumnya, kami yakin bisa menjawab semua argumentasi tersebut. Sebenarnya beberapa hal itu juga sudah sering diputus di praperadilan yang lain ataupun ada penegasan di putusan MK misalnya terkait dengan keabsahan penyidik KPK. KPK bisa mengangkat penyidik sendiri di luar kepolisian dan kejaksaan," kata Febri.
Selain soal penyidik, hal yang dipersoalkan oleh pemohon adalah terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
"Terkait dengan kerugian keuangan negara, jadi kita perlu mengingatkan kembali pada semua pihak bahwa sudah ada putusan MK yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara tidak hanya dari satu institusi saja, KPK bisa bekerja sama dengan BPK bahkan perhitungan itu juga bisa dilakukan ahli atau melibatkan auditor atau pihak lain, yang tentu saja relevan," katanya.
"Dan juga penting kita ingatkan terus bahwa proses praperadilan ini hanya berada pada ranah formil saja jadi jangan sampai pada materi pokok perkara, karena pokok perkara akan diuji pada proses persidangan tipikor," kata Febri.
"Jadi kami akan sampaikan secara gamblang, seluas-luasnya, sekuat-kuatnya tentu saja jawaban dari praperadilan tersebut. Kami yakin dari aspek hukum, hakim akan meyakini itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Keyakinan KPK tersebut nantinya didukung oleh proses pembuktian selama beberapa hari mulai dari Senin (25/9/2017). Sebab, KPK berencana akan hadirkan sejumlah ahli dan bukti yang siap ajukan di praperadilan.
"Ada ahli hukum pidana materiil di sana, ahli hukum acara pidana yang benar-benar sudah sangat memahami soal pidana dan hukum acara pidana tersebut, kemudian ahli hukum tata negara termasuk melihat terkait dengan aspek keuangan negaranya karena ada kerugian keuangan negara dari kasus ini," kata Febri.
Febri mengatakan apa yang disampaikan oleh pemohon sebenarnya sama seperti yang dihadapi KPK pada sidang praperadilan sebelumnya. Karenanya, KPK yakin argumentasi pemohon tersebut dapat dijawab oleh KPK.
"Tadi kita datang dan kita sudah dengar argumentasi dari pihak pemohon praperadilan, apa yang dijelaskan di sana, argumentasi-argumentasi hukumnya, kami yakin bisa menjawab semua argumentasi tersebut. Sebenarnya beberapa hal itu juga sudah sering diputus di praperadilan yang lain ataupun ada penegasan di putusan MK misalnya terkait dengan keabsahan penyidik KPK. KPK bisa mengangkat penyidik sendiri di luar kepolisian dan kejaksaan," kata Febri.
Selain soal penyidik, hal yang dipersoalkan oleh pemohon adalah terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
"Terkait dengan kerugian keuangan negara, jadi kita perlu mengingatkan kembali pada semua pihak bahwa sudah ada putusan MK yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara tidak hanya dari satu institusi saja, KPK bisa bekerja sama dengan BPK bahkan perhitungan itu juga bisa dilakukan ahli atau melibatkan auditor atau pihak lain, yang tentu saja relevan," katanya.
"Dan juga penting kita ingatkan terus bahwa proses praperadilan ini hanya berada pada ranah formil saja jadi jangan sampai pada materi pokok perkara, karena pokok perkara akan diuji pada proses persidangan tipikor," kata Febri.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM