Ketua Umum Golkar Setya Novanto bersama Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tanjung, Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid dan jajaran DPP Partai Golkar melakukan pertemuan di kediaman BJ Habibie di Jakarta, Senin (24/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tegas siap memberikan jawaban dengan jelas dan terperinci terkait gugatan pemohon pada aidang praperadilan tersangka Setya Novanto pada Jumat (22/9/2017). Dengan jawaban tersebut, KPK yakin akan dipertimbangkan oleh Hakim Tunggal Chepy Iskandar.
"Jadi kami akan sampaikan secara gamblang, seluas-luasnya, sekuat-kuatnya tentu saja jawaban dari praperadilan tersebut. Kami yakin dari aspek hukum, hakim akan meyakini itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Keyakinan KPK tersebut nantinya didukung oleh proses pembuktian selama beberapa hari mulai dari Senin (25/9/2017). Sebab, KPK berencana akan hadirkan sejumlah ahli dan bukti yang siap ajukan di praperadilan.
"Ada ahli hukum pidana materiil di sana, ahli hukum acara pidana yang benar-benar sudah sangat memahami soal pidana dan hukum acara pidana tersebut, kemudian ahli hukum tata negara termasuk melihat terkait dengan aspek keuangan negaranya karena ada kerugian keuangan negara dari kasus ini," kata Febri.
Febri mengatakan apa yang disampaikan oleh pemohon sebenarnya sama seperti yang dihadapi KPK pada sidang praperadilan sebelumnya. Karenanya, KPK yakin argumentasi pemohon tersebut dapat dijawab oleh KPK.
"Tadi kita datang dan kita sudah dengar argumentasi dari pihak pemohon praperadilan, apa yang dijelaskan di sana, argumentasi-argumentasi hukumnya, kami yakin bisa menjawab semua argumentasi tersebut. Sebenarnya beberapa hal itu juga sudah sering diputus di praperadilan yang lain ataupun ada penegasan di putusan MK misalnya terkait dengan keabsahan penyidik KPK. KPK bisa mengangkat penyidik sendiri di luar kepolisian dan kejaksaan," kata Febri.
Selain soal penyidik, hal yang dipersoalkan oleh pemohon adalah terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
"Terkait dengan kerugian keuangan negara, jadi kita perlu mengingatkan kembali pada semua pihak bahwa sudah ada putusan MK yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara tidak hanya dari satu institusi saja, KPK bisa bekerja sama dengan BPK bahkan perhitungan itu juga bisa dilakukan ahli atau melibatkan auditor atau pihak lain, yang tentu saja relevan," katanya.
"Dan juga penting kita ingatkan terus bahwa proses praperadilan ini hanya berada pada ranah formil saja jadi jangan sampai pada materi pokok perkara, karena pokok perkara akan diuji pada proses persidangan tipikor," kata Febri.
"Jadi kami akan sampaikan secara gamblang, seluas-luasnya, sekuat-kuatnya tentu saja jawaban dari praperadilan tersebut. Kami yakin dari aspek hukum, hakim akan meyakini itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Keyakinan KPK tersebut nantinya didukung oleh proses pembuktian selama beberapa hari mulai dari Senin (25/9/2017). Sebab, KPK berencana akan hadirkan sejumlah ahli dan bukti yang siap ajukan di praperadilan.
"Ada ahli hukum pidana materiil di sana, ahli hukum acara pidana yang benar-benar sudah sangat memahami soal pidana dan hukum acara pidana tersebut, kemudian ahli hukum tata negara termasuk melihat terkait dengan aspek keuangan negaranya karena ada kerugian keuangan negara dari kasus ini," kata Febri.
Febri mengatakan apa yang disampaikan oleh pemohon sebenarnya sama seperti yang dihadapi KPK pada sidang praperadilan sebelumnya. Karenanya, KPK yakin argumentasi pemohon tersebut dapat dijawab oleh KPK.
"Tadi kita datang dan kita sudah dengar argumentasi dari pihak pemohon praperadilan, apa yang dijelaskan di sana, argumentasi-argumentasi hukumnya, kami yakin bisa menjawab semua argumentasi tersebut. Sebenarnya beberapa hal itu juga sudah sering diputus di praperadilan yang lain ataupun ada penegasan di putusan MK misalnya terkait dengan keabsahan penyidik KPK. KPK bisa mengangkat penyidik sendiri di luar kepolisian dan kejaksaan," kata Febri.
Selain soal penyidik, hal yang dipersoalkan oleh pemohon adalah terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
"Terkait dengan kerugian keuangan negara, jadi kita perlu mengingatkan kembali pada semua pihak bahwa sudah ada putusan MK yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara tidak hanya dari satu institusi saja, KPK bisa bekerja sama dengan BPK bahkan perhitungan itu juga bisa dilakukan ahli atau melibatkan auditor atau pihak lain, yang tentu saja relevan," katanya.
"Dan juga penting kita ingatkan terus bahwa proses praperadilan ini hanya berada pada ranah formil saja jadi jangan sampai pada materi pokok perkara, karena pokok perkara akan diuji pada proses persidangan tipikor," kata Febri.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik