Suara.com - Saad al-Hijri, seorang ulama terkenal di Arab Saudi dan juga kepala komisi fatwa di Negara Bagian Assir, diberi hukuman berupa larangan berdakwah dan melakukan aktivitas lainnya oleh pemerintah kerajaan negeri kaya minyak tersebut.
Pasalnya, seperti dilansir The Guardian, Minggu (24/9/2017), Saad kerapkali mengumbar pernyataan kontroversial karena merendahkan martabat kaum perempuan.
"Apakah polisi akan memberikan SIM (surat izin mengemudi) bagi laki-laki yang memiliki otak Cuma setengah? Tentu tidak. Jadi, bagaimana bisa polisi memberikan SIM kepada perempuan yang otaknya Cuma setengah?” tuturnya dalam sesi khotbah.
Selanjutnya, Saad juga menuding bahwa kaum perempuan kembali kehilangan setengah otaknya ketika berbelanja.
“Setelah otaknya hanya setengah dari laki-laki, dan ketika mereka (perempuan) pergi berbelanja, mereka kembali kehilangan isi otaknya. Jadi berapa sisa otak mereka? seperempat. Jadi, SIM tak bisa diberikan kepada pengemudi yang otaknya hanya seperempat.”
Pernyataan-pernyataan kontroversial Saad itu lantas viral di media-media sosial dan memicu kemarahan kaum perempuan serta aktivis hak asasi manusia Arab Saudi.
Warganet ramai-ramai menggunakan tagar “al-Hijri perempuan seperempat otak” untuk mengejek Saad.
Tak hanya itu, banyak warganet mengunggah seorang perempuan ilmuwan Saudi untuk membuktikan tudingan Saad itu tak beralasan.
Baca Juga: AC Milan Takluk di Kandang Sampdoria, Montella Kecewa Berat
Juru Bicara pemerintah Negara Bagian Assir merespons kritik warganet itu dengan menerapkan hukuman larangan berdakwah bagi Saad.
“Pernyataan-pernyataannya jelas tak hanya merendahkan martabat kaum perempuan, tapi juga manusia,” tutur sang juru bicara.
Ia menegaskan, pernyataan ketua komisi fatwa itu tak mewakili garis kebijakan pemerintah negara bagian.
Sikap tegas pemerintah terhadap Saad itu merupakan bagian dari agenda reformasi kebijakan publik kerajaan.
Kekinian, Kerajaan Arab Saudi gencar mengujicobakan sejumlah kebijakan baru yang dianggap mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan.
Namun, sanksi terhadap Saad tersebut dikecam sejumlah ulama lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan