Suara.com - Saad al-Hijri, seorang ulama terkenal di Arab Saudi dan juga kepala komisi fatwa di Negara Bagian Assir, diberi hukuman berupa larangan berdakwah dan melakukan aktivitas lainnya oleh pemerintah kerajaan negeri kaya minyak tersebut.
Pasalnya, seperti dilansir The Guardian, Minggu (24/9/2017), Saad kerapkali mengumbar pernyataan kontroversial karena merendahkan martabat kaum perempuan.
"Apakah polisi akan memberikan SIM (surat izin mengemudi) bagi laki-laki yang memiliki otak Cuma setengah? Tentu tidak. Jadi, bagaimana bisa polisi memberikan SIM kepada perempuan yang otaknya Cuma setengah?” tuturnya dalam sesi khotbah.
Selanjutnya, Saad juga menuding bahwa kaum perempuan kembali kehilangan setengah otaknya ketika berbelanja.
“Setelah otaknya hanya setengah dari laki-laki, dan ketika mereka (perempuan) pergi berbelanja, mereka kembali kehilangan isi otaknya. Jadi berapa sisa otak mereka? seperempat. Jadi, SIM tak bisa diberikan kepada pengemudi yang otaknya hanya seperempat.”
Pernyataan-pernyataan kontroversial Saad itu lantas viral di media-media sosial dan memicu kemarahan kaum perempuan serta aktivis hak asasi manusia Arab Saudi.
Warganet ramai-ramai menggunakan tagar “al-Hijri perempuan seperempat otak” untuk mengejek Saad.
Tak hanya itu, banyak warganet mengunggah seorang perempuan ilmuwan Saudi untuk membuktikan tudingan Saad itu tak beralasan.
Baca Juga: AC Milan Takluk di Kandang Sampdoria, Montella Kecewa Berat
Juru Bicara pemerintah Negara Bagian Assir merespons kritik warganet itu dengan menerapkan hukuman larangan berdakwah bagi Saad.
“Pernyataan-pernyataannya jelas tak hanya merendahkan martabat kaum perempuan, tapi juga manusia,” tutur sang juru bicara.
Ia menegaskan, pernyataan ketua komisi fatwa itu tak mewakili garis kebijakan pemerintah negara bagian.
Sikap tegas pemerintah terhadap Saad itu merupakan bagian dari agenda reformasi kebijakan publik kerajaan.
Kekinian, Kerajaan Arab Saudi gencar mengujicobakan sejumlah kebijakan baru yang dianggap mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan.
Namun, sanksi terhadap Saad tersebut dikecam sejumlah ulama lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf