Suara.com - Aparat kepolisian menangkap Aris Wahyudi, pemilik sekaligus administrator laman dalam jaringan (daring; internet) nikahsirri.com.
Ia ditangkap aparat Polda Metro jaya pada Minggu (24/9/2017), atas dugaan pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Aris juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan anak.
Pasalnya, ia juga diduga menawarkan gadis berusia 14 tahun dalam program lelang keperawanan melalui lamannya.
”Dalam persyaratan yang diterapkannya, terdapat klausul setiap perempuan yang menyatakan siap dinikahi secara siri harus perawan dan berusia 14 tahun,” tearng anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah di Mapolda Metro Jaya, Minggu siang.
Persyaratan itu, kata dia, menyiratkan terdapat praktik prostitusi yang mengeksplotasi anak di bawah umur dan berkedok pernikahan siri.
Ia menjelaskan, persyaratan usia 14 tahun bagi perempuan yang diikutkan dalam program pelelangan keperawanan itu melanggar UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
”Selain umur, persyaratan itu juga mengindikasikan adanya eksploitasi anak. Sebab, dalam laman itu disebutkan ada syarat laki-laki yang mau menikah membayarkan uang. Ini tentu menunjukkan adanya unsur jual beli anak,” tegas Ai.
Baca Juga: Manajer Leicester Kecewa Dikhianati Drinkwater
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, bakal mendalami dugaan perdagangan anak tersebut.
"Dalam datanya ada yang berusia 14 tahun. Kami akan dalami, kalau benar masih 14 tahun, berarti kan kategori masih anak-anak," kata Adi.
Penelusuran in sekaligus membongkar kasus dugaan pornografi yang ada pada situs tersebut. Sebab, Adi memastikan, terdapat sejumlah konten pornografi pada laman tersebut.
"Dalam laman itu, juga ditampilkan gambar-gambar dan aktivitas pornografi. Koin yang digunakan untuk transaksi virtual dalam laman itu juga bergambar porno,” tukasnya.
Laman tersebut itu menawarkan jasa pernikahan siri dan lelang keperawanan. Setiap klien yang menjadi anggota diwajibkan membayar uang Rp100 ribu. Setelah itu, klien baru bisa ‘berselancar’ mencari pasangan nikah siri.
"Setelah uangnya ditransfer, administrator laman itu akan memberikan nama alias (user name) dan password untuk menggunakan fasilitas laman tersebut," ujarnya.
Berita Terkait
- 
            
              Polisi Telisik Transaksi Uang Lelang Keperawanan Nikahsirri.com
 - 
            
              Pemeriksaan Belum Sampai Substansi, Polisi Kembali Panggil Miryam
 - 
            
              Situs Nikahsirri.com Juga 'Jajakan' Perempuan di Bawah Umur?
 - 
            
              Ada 300 Orang Siap Dinikahi di Situs Nikahsirri.com
 - 
            
              Bayar Rp 100 Ribu, Situs nikahsirri.com Sudah Punya 2700 Klien
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue