Sidang Setya Novanto [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi membawa sekitar 200 alat bukti untuk menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP ke dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
"Kami tidak berbicara masalah kuantitas ya, tapi berbicara masalah kualitas. Tentunya kuantitas dan kualitas sedapat mungkin bersamaan. Jadi kami dengan adanya 193 dokumen dan surat, dengan begitu banyaknya jumlah atau kuantitasnya, itu juga termasuk kualitas dari isi atau substansi dokumen atau surat itu," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di pengadilan.
Alat bukti ditaruh dalam belasan kardus. Semua kardus diletakkan di dalam ruang persidangan.
"Setelah kami rekap ada 193 surat dan dokumen yang akan kami sampaikan hari ini. Suratnya macam-macam, ada akta perjanjian, kemudian ada surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, ada juga berita acara pemeriksaan saksi," kata Setiadi.
Sidang lanjutan praperadilan hari ini agendanya penyampaian bukti-bukti, baik pihak Novanto maupun KPK. Sidang dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar.
Pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengungkapkan alat bukti yang dibawanya berupa laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan pada sidang praperadilan, Senin (25/9/2017). Laporan tersebut terkait kinerja pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011.
"Kami memiliki dokumen ini dan dengan ini akan dijelaskan bahwa yang dipermasalahkan (kemarin) laporan hasil pemeriksaan kinerja atas pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011 Nomor 115 tanggal 23 Desember 2013, yang kami sebut kemudian LHP KPK Nomor 115," kata Ketut.
Ketut mengatakan laporan tersebut sudah pernah disampaikan BPK kepada publik sehingga bukan rahasia lagi.
"Kami tidak berbicara masalah kuantitas ya, tapi berbicara masalah kualitas. Tentunya kuantitas dan kualitas sedapat mungkin bersamaan. Jadi kami dengan adanya 193 dokumen dan surat, dengan begitu banyaknya jumlah atau kuantitasnya, itu juga termasuk kualitas dari isi atau substansi dokumen atau surat itu," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di pengadilan.
Alat bukti ditaruh dalam belasan kardus. Semua kardus diletakkan di dalam ruang persidangan.
"Setelah kami rekap ada 193 surat dan dokumen yang akan kami sampaikan hari ini. Suratnya macam-macam, ada akta perjanjian, kemudian ada surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, ada juga berita acara pemeriksaan saksi," kata Setiadi.
Sidang lanjutan praperadilan hari ini agendanya penyampaian bukti-bukti, baik pihak Novanto maupun KPK. Sidang dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar.
Pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengungkapkan alat bukti yang dibawanya berupa laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan pada sidang praperadilan, Senin (25/9/2017). Laporan tersebut terkait kinerja pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011.
"Kami memiliki dokumen ini dan dengan ini akan dijelaskan bahwa yang dipermasalahkan (kemarin) laporan hasil pemeriksaan kinerja atas pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011 Nomor 115 tanggal 23 Desember 2013, yang kami sebut kemudian LHP KPK Nomor 115," kata Ketut.
Ketut mengatakan laporan tersebut sudah pernah disampaikan BPK kepada publik sehingga bukan rahasia lagi.
Ketut mengatakan laporan BPK tersebut pernah dipakai mantan Ketua BPK Hadi Purnomo ketika menggugat KPK pada 2015. Ketika itu, KPK kalah.
Itu menjadi salah satu alasan Novanto juga menggunakan laporan BPK.
"Kedatangan kami (ke BPK) diterima pada tanggal 19 September 2017, sesuai alur permohonan imformasi BPK, kami diminta mengisi formulir permohonan informasi publik serta tujuan penggunaan informasi tersebut sebagai alat bukti perkara pidana, kami cantumkan tegas," kata Ketut.
BPK kemudian menyerahkan softcopy salinan LHP KPK 115 ke dalam bentuk flashdisk.
"LHP 115 tujuannya alat bukti perkara pidana, dengan demikian apa yang kami sampaikan adalah print out asli dari BPK, sebagai alat bukti kami disini. Jadi kami berpandangan LHP tersebut kami peroleh sesuai prosedur, alur permintaan informasi publik di BPK," kata Ketut.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL