Sidang Setya Novanto [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi membawa sekitar 200 alat bukti untuk menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP ke dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
"Kami tidak berbicara masalah kuantitas ya, tapi berbicara masalah kualitas. Tentunya kuantitas dan kualitas sedapat mungkin bersamaan. Jadi kami dengan adanya 193 dokumen dan surat, dengan begitu banyaknya jumlah atau kuantitasnya, itu juga termasuk kualitas dari isi atau substansi dokumen atau surat itu," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di pengadilan.
Alat bukti ditaruh dalam belasan kardus. Semua kardus diletakkan di dalam ruang persidangan.
"Setelah kami rekap ada 193 surat dan dokumen yang akan kami sampaikan hari ini. Suratnya macam-macam, ada akta perjanjian, kemudian ada surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, ada juga berita acara pemeriksaan saksi," kata Setiadi.
Sidang lanjutan praperadilan hari ini agendanya penyampaian bukti-bukti, baik pihak Novanto maupun KPK. Sidang dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar.
Pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengungkapkan alat bukti yang dibawanya berupa laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan pada sidang praperadilan, Senin (25/9/2017). Laporan tersebut terkait kinerja pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011.
"Kami memiliki dokumen ini dan dengan ini akan dijelaskan bahwa yang dipermasalahkan (kemarin) laporan hasil pemeriksaan kinerja atas pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011 Nomor 115 tanggal 23 Desember 2013, yang kami sebut kemudian LHP KPK Nomor 115," kata Ketut.
Ketut mengatakan laporan tersebut sudah pernah disampaikan BPK kepada publik sehingga bukan rahasia lagi.
"Kami tidak berbicara masalah kuantitas ya, tapi berbicara masalah kualitas. Tentunya kuantitas dan kualitas sedapat mungkin bersamaan. Jadi kami dengan adanya 193 dokumen dan surat, dengan begitu banyaknya jumlah atau kuantitasnya, itu juga termasuk kualitas dari isi atau substansi dokumen atau surat itu," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di pengadilan.
Alat bukti ditaruh dalam belasan kardus. Semua kardus diletakkan di dalam ruang persidangan.
"Setelah kami rekap ada 193 surat dan dokumen yang akan kami sampaikan hari ini. Suratnya macam-macam, ada akta perjanjian, kemudian ada surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, ada juga berita acara pemeriksaan saksi," kata Setiadi.
Sidang lanjutan praperadilan hari ini agendanya penyampaian bukti-bukti, baik pihak Novanto maupun KPK. Sidang dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar.
Pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengungkapkan alat bukti yang dibawanya berupa laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan pada sidang praperadilan, Senin (25/9/2017). Laporan tersebut terkait kinerja pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011.
"Kami memiliki dokumen ini dan dengan ini akan dijelaskan bahwa yang dipermasalahkan (kemarin) laporan hasil pemeriksaan kinerja atas pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011 Nomor 115 tanggal 23 Desember 2013, yang kami sebut kemudian LHP KPK Nomor 115," kata Ketut.
Ketut mengatakan laporan tersebut sudah pernah disampaikan BPK kepada publik sehingga bukan rahasia lagi.
Ketut mengatakan laporan BPK tersebut pernah dipakai mantan Ketua BPK Hadi Purnomo ketika menggugat KPK pada 2015. Ketika itu, KPK kalah.
Itu menjadi salah satu alasan Novanto juga menggunakan laporan BPK.
"Kedatangan kami (ke BPK) diterima pada tanggal 19 September 2017, sesuai alur permohonan imformasi BPK, kami diminta mengisi formulir permohonan informasi publik serta tujuan penggunaan informasi tersebut sebagai alat bukti perkara pidana, kami cantumkan tegas," kata Ketut.
BPK kemudian menyerahkan softcopy salinan LHP KPK 115 ke dalam bentuk flashdisk.
"LHP 115 tujuannya alat bukti perkara pidana, dengan demikian apa yang kami sampaikan adalah print out asli dari BPK, sebagai alat bukti kami disini. Jadi kami berpandangan LHP tersebut kami peroleh sesuai prosedur, alur permintaan informasi publik di BPK," kata Ketut.
Komentar
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional
-
Surya Paloh Bicara Soal PAW Usai Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Begini Katanya
-
Peringati Hari Pahlawan Besok, Mensos Ajak Masyarakat Mengheningkan Cipta Serentak
-
KPAI: SMAN 72 Bakal Belajar Online, Prioritaskan Pemulihan Psikologis Siswa Usai Ledakan
-
Dinas Pendidikan: SMAN 72 Jalani PJJ Sementara Usai Ledakan, Sekolah Masih Dalam Proses Sterilisasi
-
Menko PMK Pratikno Ajak Masyarakat Aktif Perangi TBC: Cegah Indonesia Jadi Peringkat Satu Dunia!
-
Terungkap! Bocah Bilqis Diculik Saat Main, Dijual Rp3 Juta di Facebook, Ditemukan Selamat di Jambi
-
Pelaku Penembakan Hansip Cakung Ditangkap saat Kabur ke Lampung, Polisi Buru Rekannya
-
Fun Walk DPD RI Catat 2 Rekor MURI, 9 November Ditetapkan Sebagai Green Democracy Day
-
Gus Ipul Pastikan Korban Ledakan SMAN 72 Mulai Membaik, Sejumlah Siswa Sudah Bisa Pulang