Sidang Setya Novanto [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi membawa sekitar 200 alat bukti untuk menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP ke dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
"Kami tidak berbicara masalah kuantitas ya, tapi berbicara masalah kualitas. Tentunya kuantitas dan kualitas sedapat mungkin bersamaan. Jadi kami dengan adanya 193 dokumen dan surat, dengan begitu banyaknya jumlah atau kuantitasnya, itu juga termasuk kualitas dari isi atau substansi dokumen atau surat itu," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di pengadilan.
Alat bukti ditaruh dalam belasan kardus. Semua kardus diletakkan di dalam ruang persidangan.
"Setelah kami rekap ada 193 surat dan dokumen yang akan kami sampaikan hari ini. Suratnya macam-macam, ada akta perjanjian, kemudian ada surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, ada juga berita acara pemeriksaan saksi," kata Setiadi.
Sidang lanjutan praperadilan hari ini agendanya penyampaian bukti-bukti, baik pihak Novanto maupun KPK. Sidang dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar.
Pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengungkapkan alat bukti yang dibawanya berupa laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan pada sidang praperadilan, Senin (25/9/2017). Laporan tersebut terkait kinerja pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011.
"Kami memiliki dokumen ini dan dengan ini akan dijelaskan bahwa yang dipermasalahkan (kemarin) laporan hasil pemeriksaan kinerja atas pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011 Nomor 115 tanggal 23 Desember 2013, yang kami sebut kemudian LHP KPK Nomor 115," kata Ketut.
Ketut mengatakan laporan tersebut sudah pernah disampaikan BPK kepada publik sehingga bukan rahasia lagi.
"Kami tidak berbicara masalah kuantitas ya, tapi berbicara masalah kualitas. Tentunya kuantitas dan kualitas sedapat mungkin bersamaan. Jadi kami dengan adanya 193 dokumen dan surat, dengan begitu banyaknya jumlah atau kuantitasnya, itu juga termasuk kualitas dari isi atau substansi dokumen atau surat itu," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di pengadilan.
Alat bukti ditaruh dalam belasan kardus. Semua kardus diletakkan di dalam ruang persidangan.
"Setelah kami rekap ada 193 surat dan dokumen yang akan kami sampaikan hari ini. Suratnya macam-macam, ada akta perjanjian, kemudian ada surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, ada juga berita acara pemeriksaan saksi," kata Setiadi.
Sidang lanjutan praperadilan hari ini agendanya penyampaian bukti-bukti, baik pihak Novanto maupun KPK. Sidang dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar.
Pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengungkapkan alat bukti yang dibawanya berupa laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan pada sidang praperadilan, Senin (25/9/2017). Laporan tersebut terkait kinerja pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011.
"Kami memiliki dokumen ini dan dengan ini akan dijelaskan bahwa yang dipermasalahkan (kemarin) laporan hasil pemeriksaan kinerja atas pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011 Nomor 115 tanggal 23 Desember 2013, yang kami sebut kemudian LHP KPK Nomor 115," kata Ketut.
Ketut mengatakan laporan tersebut sudah pernah disampaikan BPK kepada publik sehingga bukan rahasia lagi.
Ketut mengatakan laporan BPK tersebut pernah dipakai mantan Ketua BPK Hadi Purnomo ketika menggugat KPK pada 2015. Ketika itu, KPK kalah.
Itu menjadi salah satu alasan Novanto juga menggunakan laporan BPK.
"Kedatangan kami (ke BPK) diterima pada tanggal 19 September 2017, sesuai alur permohonan imformasi BPK, kami diminta mengisi formulir permohonan informasi publik serta tujuan penggunaan informasi tersebut sebagai alat bukti perkara pidana, kami cantumkan tegas," kata Ketut.
BPK kemudian menyerahkan softcopy salinan LHP KPK 115 ke dalam bentuk flashdisk.
"LHP 115 tujuannya alat bukti perkara pidana, dengan demikian apa yang kami sampaikan adalah print out asli dari BPK, sebagai alat bukti kami disini. Jadi kami berpandangan LHP tersebut kami peroleh sesuai prosedur, alur permintaan informasi publik di BPK," kata Ketut.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina