Aris Wahyudi telah ditangkap petugas Polda Metro Jaya di rumahnya pada, Minggu (24/9/2017) pukul 02.00 dini hari WIB. Aris ditahan karena membuat website yang berisikan konten pornografi, dan menawarkan lelang keperawanan serta menyediakan jodoh dan wali.
Dalam situs tersebut, setiap klien yang masuk ke website diwajibkan membayar uang Rp100.000. Setelah ditransfer, nantinya pengelola situs akan memberikan user name dan pasword untuk akses ke situs.
Belum ada satu minggu sejak diumumkan ke publik pada 19 September, sudah ada sekitar 2.700 klien yang mendaftar. Jumlah ini masih berupa temuan sementara dan masih ditelusuri polisi.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya uang sebesar Rp5 juta yang diduga hasil pendaftaran klien.
Dalam kasus ini, Aris disangkakan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemunculan situs ini membuat polemik karena kontennya dianggap mengandung unsur pornografi serta eksploitasi anak dan perempuan.
Tag
Berita Terkait
-
Roy Suryo Desak Prabowo 'Selamatkan' 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Tak Berkutik! Pria Viral yang Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal Diringkus di Cilincing
-
Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum