- Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ilma Sani Fitriana pada Jumat, 22 Mei 2026.
- Pelapor mengaku dibawa paksa dan diintimidasi anggota GRIB Jaya di markas mereka pada 17 Mei 2026 lalu.
- Polda Metro Jaya sedang memproses administrasi laporan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan tersebut untuk memulai tahap penyelidikan lebih lanjut.
Suara.com - Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang.
Laporan itu dilayangkan oleh Ilma Sani Fitriana, putri penulis Ahmad Bahar pada Jumat (22/5/2026).
"Dilaporkan terkait pasal merampas kemerdekaan seseorang. Kejadiannya sendiri sekira tanggal 17 Mei 2026 lalu," ujar Kabid Humas polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Berdasar Pasal 446 ayat (1) KUHP, setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang lain atau meneruskan perampasan tersebut dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya meningkat menjadi paling lama sembilan tahun penjara.
Dugaan tindak pidana ini diketahui bermula ketika sejumlah anggota GRIB Jaya mendatangi rumah Ilma Sani pada 17 Mei 2026 untuk mencari keberadaan Ahmad Bahar. Namun karena yang dicari tidak berada di lokasi, Ilma mengaku dibawa ke Markas GRIB Jaya.
Di tempat tersebut, ia mengaku menjalani interogasi hingga diintimidasi menggunakan pistol selama beberapa jam sebelum akhirnya dipulangkan.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap awal penanganan. Polda Metro Jaya masih melakukan proses administrasi dan menentukan unit yang akan menangani perkara tersebut.
"Laporannya baru diterima kemarin siang, artinya dari SPKT ada distribusi penanganan," jelas Budi.
Baca Juga: Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
Menurutnya, setelah proses disposisi selesai, penyidik akan menerbitkan administrasi penyelidikan dan mulai mengumpulkan keterangan dari para pihak.
Penyidik juga dijadwalkan meminta klarifikasi dari Ilma Sani sebagai pelapor sekaligus korban dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
Terkini
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus
-
Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!
-
Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50
-
Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan