- Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ilma Sani Fitriana pada Jumat, 22 Mei 2026.
- Pelapor mengaku dibawa paksa dan diintimidasi anggota GRIB Jaya di markas mereka pada 17 Mei 2026 lalu.
- Polda Metro Jaya sedang memproses administrasi laporan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan tersebut untuk memulai tahap penyelidikan lebih lanjut.
Suara.com - Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang.
Laporan itu dilayangkan oleh Ilma Sani Fitriana, putri penulis Ahmad Bahar pada Jumat (22/5/2026).
"Dilaporkan terkait pasal merampas kemerdekaan seseorang. Kejadiannya sendiri sekira tanggal 17 Mei 2026 lalu," ujar Kabid Humas polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Berdasar Pasal 446 ayat (1) KUHP, setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang lain atau meneruskan perampasan tersebut dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya meningkat menjadi paling lama sembilan tahun penjara.
Dugaan tindak pidana ini diketahui bermula ketika sejumlah anggota GRIB Jaya mendatangi rumah Ilma Sani pada 17 Mei 2026 untuk mencari keberadaan Ahmad Bahar. Namun karena yang dicari tidak berada di lokasi, Ilma mengaku dibawa ke Markas GRIB Jaya.
Di tempat tersebut, ia mengaku menjalani interogasi hingga diintimidasi menggunakan pistol selama beberapa jam sebelum akhirnya dipulangkan.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap awal penanganan. Polda Metro Jaya masih melakukan proses administrasi dan menentukan unit yang akan menangani perkara tersebut.
"Laporannya baru diterima kemarin siang, artinya dari SPKT ada distribusi penanganan," jelas Budi.
Baca Juga: Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
Menurutnya, setelah proses disposisi selesai, penyidik akan menerbitkan administrasi penyelidikan dan mulai mengumpulkan keterangan dari para pihak.
Penyidik juga dijadwalkan meminta klarifikasi dari Ilma Sani sebagai pelapor sekaligus korban dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total
-
Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?