Suara.com - Alasan warga rumah susun Pulogebang, Jakarta Timur, bernama Nasoem Sulaiman alias Joker membubarkan paksa kebaktian anak-anak di rumah susun lantai 3, blok F, pada Minggu (24/9/2017), karena merasa terganggu.
"Nah kalau menurut pernyataannya, dia merasa terganggu. Ada misalnya ini bukan persoalan agama. Kebisingan misalnya," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2017).
Kepada polisi, Joker mengaku tidak bisa istirahat dengan tenang dengan adanya suara kebaktian.
"Karena mau istirahat dia. Dia pekerja. Ya kan itu pengakuannya," kata dia.
Aksi Joker terekam video. Joker terlihat menenteng gergaji dan kapak ketika cekcot dengan ibu-ibu yang ikut kebaktian. Joker membawa perlawatan tersebut karena dia baru pulang kerja.
"Kan dia pekerja. Bawa kampak. Dia memang pekerja tukang," kata dia.
Polisi sudah melakukan mediasi antara perwakilan warga yang melaksanakan kebaktian dan Joker. Joker kemudian menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
"Dan munculah kemudian pernyataan maaf karna khilaf dan juga perdamaian. Kan mereka sudah terbuka itu tidak satu satu. Jadi ada ibunya, ada Joker-nya, ada pihak pihak lainnya. Jadi malem itu udah kami tanganin baik baik dan hari ini akan kita teruskan," kata dia.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Jakarta Agustino Darmawan sudah menemui Joker.
"Sudah aman, sudah kami selesaikan. Yang bersangkutan kemarin saya datangi langsung. Dia bikin komitmen sama saya kalau dia mengulangi lagi perbuatannya, pasti saya keluarkan," ujar Agustino di Balai Kota DKI Jakarta.
Agustino mengatakan Joker sudah tiga kali mengintimidasi warga yang tengah beribadah. Dia pertamakali mengintimidasi pada tahun 2015.
"Ada orang kebaktian disiram air, terus tahun 2016 juga begitu. Dia mau mengintimidasi, tapi dicegah sama kita. Nah ini yang terakhir," kata Agustino.
Setelah ditemui Agustino, Joker yang merupakan pekerja bangunan itu bersedia menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan.
Tag
Berita Terkait
-
Punya Mata Batin, Sara Wijayanto Akui Belajar dari Makhluk Tak Kasat Mata
-
Ayu Ting Ting Ungkap Alasan Tak Masalah Disebut ATM Orangtua
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Di Balik Senyum Ceria, Tiara Andini Ternyata Sembunyikan Rasa Trauma
-
Bukan Gagal, Ini Alasan Sebenarnya Sara Wijayanto dan Demian Aditya Setop Program Hamil
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi