Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita [suara.com/Dian Rosmala]
Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai KPK terburu-buru menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Kalau saya baca inti dakwaan dari KPK 141 halaman itu, masih jauh. Walapun di dalam dakwaan mengatakan dia (Novanto) mempengaruhi, menggerakkan," kata Romli yang dihadirkan pengacara Novanto sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Menurut Romli, KUHAP tidak mengenal kata "mempengaruhi atau menggerakkan" seperti yang menjadi alasan KPK untuk menetapkan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar menjadi tersangka.
"Nggak ada di Undang-Undang Tipikor. Adanya di konvensi PBB antikorupsi tentang trading in influence," tutur Romli.
Romli menilai keputusan KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka hanya didasarkan pada dugaan atau asumsi.
"Rangkaian keterangan saksi dijadikan terhubung satu sama lain. Disimpulkan ini (Novanto) juga ikut," kata Romli.
Romli mengatakan, jika Novanto korupsi dan didakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor, berarti ada kerugian negara. Jika terdapat kerugian negara atas tindakan Ketua DPR, seharusnya KPK bisa memberi bukti bahwa terdapat aliran dana kepada Novanto.
"Berarti ada uang yang berceceran kepada Pak Novanto. Ini nggak ada. Itu masalahnya. Di dalam surat dakwaan nggak ada laporan PPATK walaupun BPK mengatakan ada kerugian negara. Buat siapa kerugian negara? Yang jelas yang kemarin divonis. Makanya menurut saya KPK tergesa-gesa (tersangkakan Novanto)," kata Romli.
"Kalau saya baca inti dakwaan dari KPK 141 halaman itu, masih jauh. Walapun di dalam dakwaan mengatakan dia (Novanto) mempengaruhi, menggerakkan," kata Romli yang dihadirkan pengacara Novanto sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Menurut Romli, KUHAP tidak mengenal kata "mempengaruhi atau menggerakkan" seperti yang menjadi alasan KPK untuk menetapkan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar menjadi tersangka.
"Nggak ada di Undang-Undang Tipikor. Adanya di konvensi PBB antikorupsi tentang trading in influence," tutur Romli.
Romli menilai keputusan KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka hanya didasarkan pada dugaan atau asumsi.
"Rangkaian keterangan saksi dijadikan terhubung satu sama lain. Disimpulkan ini (Novanto) juga ikut," kata Romli.
Romli mengatakan, jika Novanto korupsi dan didakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor, berarti ada kerugian negara. Jika terdapat kerugian negara atas tindakan Ketua DPR, seharusnya KPK bisa memberi bukti bahwa terdapat aliran dana kepada Novanto.
"Berarti ada uang yang berceceran kepada Pak Novanto. Ini nggak ada. Itu masalahnya. Di dalam surat dakwaan nggak ada laporan PPATK walaupun BPK mengatakan ada kerugian negara. Buat siapa kerugian negara? Yang jelas yang kemarin divonis. Makanya menurut saya KPK tergesa-gesa (tersangkakan Novanto)," kata Romli.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel
-
Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara
-
Operasi Penyelamatan Pilot F-15E AS di Iran, CIA Gunakan Taktik Sebar Hoax
-
Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump
-
Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari