Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita [suara.com/Dian Rosmala]
Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai KPK terburu-buru menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Kalau saya baca inti dakwaan dari KPK 141 halaman itu, masih jauh. Walapun di dalam dakwaan mengatakan dia (Novanto) mempengaruhi, menggerakkan," kata Romli yang dihadirkan pengacara Novanto sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Menurut Romli, KUHAP tidak mengenal kata "mempengaruhi atau menggerakkan" seperti yang menjadi alasan KPK untuk menetapkan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar menjadi tersangka.
"Nggak ada di Undang-Undang Tipikor. Adanya di konvensi PBB antikorupsi tentang trading in influence," tutur Romli.
Romli menilai keputusan KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka hanya didasarkan pada dugaan atau asumsi.
"Rangkaian keterangan saksi dijadikan terhubung satu sama lain. Disimpulkan ini (Novanto) juga ikut," kata Romli.
Romli mengatakan, jika Novanto korupsi dan didakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor, berarti ada kerugian negara. Jika terdapat kerugian negara atas tindakan Ketua DPR, seharusnya KPK bisa memberi bukti bahwa terdapat aliran dana kepada Novanto.
"Berarti ada uang yang berceceran kepada Pak Novanto. Ini nggak ada. Itu masalahnya. Di dalam surat dakwaan nggak ada laporan PPATK walaupun BPK mengatakan ada kerugian negara. Buat siapa kerugian negara? Yang jelas yang kemarin divonis. Makanya menurut saya KPK tergesa-gesa (tersangkakan Novanto)," kata Romli.
"Kalau saya baca inti dakwaan dari KPK 141 halaman itu, masih jauh. Walapun di dalam dakwaan mengatakan dia (Novanto) mempengaruhi, menggerakkan," kata Romli yang dihadirkan pengacara Novanto sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Menurut Romli, KUHAP tidak mengenal kata "mempengaruhi atau menggerakkan" seperti yang menjadi alasan KPK untuk menetapkan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar menjadi tersangka.
"Nggak ada di Undang-Undang Tipikor. Adanya di konvensi PBB antikorupsi tentang trading in influence," tutur Romli.
Romli menilai keputusan KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka hanya didasarkan pada dugaan atau asumsi.
"Rangkaian keterangan saksi dijadikan terhubung satu sama lain. Disimpulkan ini (Novanto) juga ikut," kata Romli.
Romli mengatakan, jika Novanto korupsi dan didakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor, berarti ada kerugian negara. Jika terdapat kerugian negara atas tindakan Ketua DPR, seharusnya KPK bisa memberi bukti bahwa terdapat aliran dana kepada Novanto.
"Berarti ada uang yang berceceran kepada Pak Novanto. Ini nggak ada. Itu masalahnya. Di dalam surat dakwaan nggak ada laporan PPATK walaupun BPK mengatakan ada kerugian negara. Buat siapa kerugian negara? Yang jelas yang kemarin divonis. Makanya menurut saya KPK tergesa-gesa (tersangkakan Novanto)," kata Romli.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya
-
Jordi Amat Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026
-
Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka
-
Dubes Dipanggil Amerika Usai PM Malaysia Berani Tolak Israel, Menlu: Kami Tak Akui Rezim Zionis
-
Tak Sekadar Peragaan Busana, IFW 2026 Ajak Wisatawan Jelajahi Seni dan Kuliner Jakarta
-
7 Sunscreen Mengandung Vitamin C untuk Mencerahkan Wajah dan Mengurangi Flek Hitam
-
Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
-
Belum Dipecat Kejagung! Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Tiap Bulan dari Negara
-
Cari Sunscreen untuk ke Pantai yang Tak Bikin Mata Perih? Ini 5 Rekomendasi Sesuai Review
-
Ulasan A Bloody Lucky Day: Saat Keberuntungan Menjadi Awal Malapetaka