Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita [suara.com/Dian Rosmala]
Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai KPK terburu-buru menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Kalau saya baca inti dakwaan dari KPK 141 halaman itu, masih jauh. Walapun di dalam dakwaan mengatakan dia (Novanto) mempengaruhi, menggerakkan," kata Romli yang dihadirkan pengacara Novanto sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Menurut Romli, KUHAP tidak mengenal kata "mempengaruhi atau menggerakkan" seperti yang menjadi alasan KPK untuk menetapkan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar menjadi tersangka.
"Nggak ada di Undang-Undang Tipikor. Adanya di konvensi PBB antikorupsi tentang trading in influence," tutur Romli.
Romli menilai keputusan KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka hanya didasarkan pada dugaan atau asumsi.
"Rangkaian keterangan saksi dijadikan terhubung satu sama lain. Disimpulkan ini (Novanto) juga ikut," kata Romli.
Romli mengatakan, jika Novanto korupsi dan didakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor, berarti ada kerugian negara. Jika terdapat kerugian negara atas tindakan Ketua DPR, seharusnya KPK bisa memberi bukti bahwa terdapat aliran dana kepada Novanto.
"Berarti ada uang yang berceceran kepada Pak Novanto. Ini nggak ada. Itu masalahnya. Di dalam surat dakwaan nggak ada laporan PPATK walaupun BPK mengatakan ada kerugian negara. Buat siapa kerugian negara? Yang jelas yang kemarin divonis. Makanya menurut saya KPK tergesa-gesa (tersangkakan Novanto)," kata Romli.
"Kalau saya baca inti dakwaan dari KPK 141 halaman itu, masih jauh. Walapun di dalam dakwaan mengatakan dia (Novanto) mempengaruhi, menggerakkan," kata Romli yang dihadirkan pengacara Novanto sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Menurut Romli, KUHAP tidak mengenal kata "mempengaruhi atau menggerakkan" seperti yang menjadi alasan KPK untuk menetapkan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar menjadi tersangka.
"Nggak ada di Undang-Undang Tipikor. Adanya di konvensi PBB antikorupsi tentang trading in influence," tutur Romli.
Romli menilai keputusan KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka hanya didasarkan pada dugaan atau asumsi.
"Rangkaian keterangan saksi dijadikan terhubung satu sama lain. Disimpulkan ini (Novanto) juga ikut," kata Romli.
Romli mengatakan, jika Novanto korupsi dan didakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor, berarti ada kerugian negara. Jika terdapat kerugian negara atas tindakan Ketua DPR, seharusnya KPK bisa memberi bukti bahwa terdapat aliran dana kepada Novanto.
"Berarti ada uang yang berceceran kepada Pak Novanto. Ini nggak ada. Itu masalahnya. Di dalam surat dakwaan nggak ada laporan PPATK walaupun BPK mengatakan ada kerugian negara. Buat siapa kerugian negara? Yang jelas yang kemarin divonis. Makanya menurut saya KPK tergesa-gesa (tersangkakan Novanto)," kata Romli.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina
-
Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan
-
13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini
-
Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim
-
Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare