Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita [suara.com/Dian Rosmala]
Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai KPK terburu-buru menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Kalau saya baca inti dakwaan dari KPK 141 halaman itu, masih jauh. Walapun di dalam dakwaan mengatakan dia (Novanto) mempengaruhi, menggerakkan," kata Romli yang dihadirkan pengacara Novanto sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Menurut Romli, KUHAP tidak mengenal kata "mempengaruhi atau menggerakkan" seperti yang menjadi alasan KPK untuk menetapkan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar menjadi tersangka.
"Nggak ada di Undang-Undang Tipikor. Adanya di konvensi PBB antikorupsi tentang trading in influence," tutur Romli.
Romli menilai keputusan KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka hanya didasarkan pada dugaan atau asumsi.
"Rangkaian keterangan saksi dijadikan terhubung satu sama lain. Disimpulkan ini (Novanto) juga ikut," kata Romli.
Romli mengatakan, jika Novanto korupsi dan didakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor, berarti ada kerugian negara. Jika terdapat kerugian negara atas tindakan Ketua DPR, seharusnya KPK bisa memberi bukti bahwa terdapat aliran dana kepada Novanto.
"Berarti ada uang yang berceceran kepada Pak Novanto. Ini nggak ada. Itu masalahnya. Di dalam surat dakwaan nggak ada laporan PPATK walaupun BPK mengatakan ada kerugian negara. Buat siapa kerugian negara? Yang jelas yang kemarin divonis. Makanya menurut saya KPK tergesa-gesa (tersangkakan Novanto)," kata Romli.
"Kalau saya baca inti dakwaan dari KPK 141 halaman itu, masih jauh. Walapun di dalam dakwaan mengatakan dia (Novanto) mempengaruhi, menggerakkan," kata Romli yang dihadirkan pengacara Novanto sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Menurut Romli, KUHAP tidak mengenal kata "mempengaruhi atau menggerakkan" seperti yang menjadi alasan KPK untuk menetapkan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar menjadi tersangka.
"Nggak ada di Undang-Undang Tipikor. Adanya di konvensi PBB antikorupsi tentang trading in influence," tutur Romli.
Romli menilai keputusan KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka hanya didasarkan pada dugaan atau asumsi.
"Rangkaian keterangan saksi dijadikan terhubung satu sama lain. Disimpulkan ini (Novanto) juga ikut," kata Romli.
Romli mengatakan, jika Novanto korupsi dan didakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor, berarti ada kerugian negara. Jika terdapat kerugian negara atas tindakan Ketua DPR, seharusnya KPK bisa memberi bukti bahwa terdapat aliran dana kepada Novanto.
"Berarti ada uang yang berceceran kepada Pak Novanto. Ini nggak ada. Itu masalahnya. Di dalam surat dakwaan nggak ada laporan PPATK walaupun BPK mengatakan ada kerugian negara. Buat siapa kerugian negara? Yang jelas yang kemarin divonis. Makanya menurut saya KPK tergesa-gesa (tersangkakan Novanto)," kata Romli.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik