Suara.com - Ahli hukum tata negara dan administrasi dari Universitas Padjadjaran I Gde Pantja Astawa mengatakan pencegahan terhadap seseorang bepergian ke luar negeri tidak boleh dilakukan tanpa alasan obyektif dan rasional.
Pernyataan itu ia sampaikan saat dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Pernyataan I Gde menjawab kuasa hukum Novanto, Amrul Khair Rusin, yang bertanya terkait pencegahan terhadap seseorang yang belum berstatus tersangka. Pencegahan dilakukan karena orang tersebut dianggap sebagai saksi kunci pada kasus tertentu oleh penyidik.
Selain itu, Amrul pun juga bertanya apakah pencegahan itu merupakan diskresi penyidik. Sebab, yang bisa melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri adalah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Misal saya ini dipanggil, saya datang, kooperatif, beralasan nggak saya dicegah? Itu yang maksud. Saya ini kooperatif. Kecuali kalau saya dipanggil ngumpet, dua kali empat kali ngumpet, maka bisa dicegah. Itu maksud saya,” kata I Gde.
Dalam praktiknya, kata I Gde, setiap kali melakukan pencegahan, tujuan daripada aparat penegak hukum tidak lain adalah untuk memudahkan proses penyidikan dan penyelidikan. Namun demikian, alasan tersebut harus objektif dan rasional.
“Misalnya saya, kalau konteks pencegahan terkait persoalan baru dugaan, misalnya dari aparat penegak hukum untuk memudahkan penyelidikan, penyidikan dan seterusnya, itu saya dicegah. Begitu konteksnya pencegahan dari penegak hukum ini sifatnya pro justitia,” kata I Gde.
Ia juga mengatakan tidak mungkin aparat penegak hukum melakukan pencegahan terhadap seseorang tanpa meminta kepada institusi yang memiliki kewenangan akan hal itu.
"Jika pencegahan disebut sebagai diskresi, alasan dari diskresi tersebut juga harus rasional dan objektif. Karena kalau tidak seperti itu suatu institusi aparat penegak hukum bisa seenaknya meminta pencegahan," kata I Gde.
Seperti diketahui, sebelum Novanto ditetapkan sebagai tersangka, ia sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Pencegahan inilah yang juga dipermasalahkan oleh tim kuasa hukum Novanto karena dinilai tidak rasional dan obyektif.
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan