Suara.com - Ahli hukum tata negara dan administrasi dari Universitas Padjadjaran I Gde Pantja Astawa mengatakan pencegahan terhadap seseorang bepergian ke luar negeri tidak boleh dilakukan tanpa alasan obyektif dan rasional.
Pernyataan itu ia sampaikan saat dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Pernyataan I Gde menjawab kuasa hukum Novanto, Amrul Khair Rusin, yang bertanya terkait pencegahan terhadap seseorang yang belum berstatus tersangka. Pencegahan dilakukan karena orang tersebut dianggap sebagai saksi kunci pada kasus tertentu oleh penyidik.
Selain itu, Amrul pun juga bertanya apakah pencegahan itu merupakan diskresi penyidik. Sebab, yang bisa melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri adalah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Misal saya ini dipanggil, saya datang, kooperatif, beralasan nggak saya dicegah? Itu yang maksud. Saya ini kooperatif. Kecuali kalau saya dipanggil ngumpet, dua kali empat kali ngumpet, maka bisa dicegah. Itu maksud saya,” kata I Gde.
Dalam praktiknya, kata I Gde, setiap kali melakukan pencegahan, tujuan daripada aparat penegak hukum tidak lain adalah untuk memudahkan proses penyidikan dan penyelidikan. Namun demikian, alasan tersebut harus objektif dan rasional.
“Misalnya saya, kalau konteks pencegahan terkait persoalan baru dugaan, misalnya dari aparat penegak hukum untuk memudahkan penyelidikan, penyidikan dan seterusnya, itu saya dicegah. Begitu konteksnya pencegahan dari penegak hukum ini sifatnya pro justitia,” kata I Gde.
Ia juga mengatakan tidak mungkin aparat penegak hukum melakukan pencegahan terhadap seseorang tanpa meminta kepada institusi yang memiliki kewenangan akan hal itu.
"Jika pencegahan disebut sebagai diskresi, alasan dari diskresi tersebut juga harus rasional dan objektif. Karena kalau tidak seperti itu suatu institusi aparat penegak hukum bisa seenaknya meminta pencegahan," kata I Gde.
Seperti diketahui, sebelum Novanto ditetapkan sebagai tersangka, ia sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Pencegahan inilah yang juga dipermasalahkan oleh tim kuasa hukum Novanto karena dinilai tidak rasional dan obyektif.
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini