Suara.com - Ahli hukum tata negara dan administrasi dari Universitas Padjadjaran I Gde Pantja Astawa mengatakan pencegahan terhadap seseorang bepergian ke luar negeri tidak boleh dilakukan tanpa alasan obyektif dan rasional.
Pernyataan itu ia sampaikan saat dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Pernyataan I Gde menjawab kuasa hukum Novanto, Amrul Khair Rusin, yang bertanya terkait pencegahan terhadap seseorang yang belum berstatus tersangka. Pencegahan dilakukan karena orang tersebut dianggap sebagai saksi kunci pada kasus tertentu oleh penyidik.
Selain itu, Amrul pun juga bertanya apakah pencegahan itu merupakan diskresi penyidik. Sebab, yang bisa melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri adalah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Misal saya ini dipanggil, saya datang, kooperatif, beralasan nggak saya dicegah? Itu yang maksud. Saya ini kooperatif. Kecuali kalau saya dipanggil ngumpet, dua kali empat kali ngumpet, maka bisa dicegah. Itu maksud saya,” kata I Gde.
Dalam praktiknya, kata I Gde, setiap kali melakukan pencegahan, tujuan daripada aparat penegak hukum tidak lain adalah untuk memudahkan proses penyidikan dan penyelidikan. Namun demikian, alasan tersebut harus objektif dan rasional.
“Misalnya saya, kalau konteks pencegahan terkait persoalan baru dugaan, misalnya dari aparat penegak hukum untuk memudahkan penyelidikan, penyidikan dan seterusnya, itu saya dicegah. Begitu konteksnya pencegahan dari penegak hukum ini sifatnya pro justitia,” kata I Gde.
Ia juga mengatakan tidak mungkin aparat penegak hukum melakukan pencegahan terhadap seseorang tanpa meminta kepada institusi yang memiliki kewenangan akan hal itu.
"Jika pencegahan disebut sebagai diskresi, alasan dari diskresi tersebut juga harus rasional dan objektif. Karena kalau tidak seperti itu suatu institusi aparat penegak hukum bisa seenaknya meminta pencegahan," kata I Gde.
Seperti diketahui, sebelum Novanto ditetapkan sebagai tersangka, ia sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Pencegahan inilah yang juga dipermasalahkan oleh tim kuasa hukum Novanto karena dinilai tidak rasional dan obyektif.
Tag
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh