Suara.com - Akademisi Universitas Paramadina Arif Soesanto menyebut pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK sebagai proses politik yang minus logika.
Ia pun menyoroti beberapa hal terkait pembentukan Pansus Hak Angket KPK, yakni pertama, pembentukan Pansus dirancang untuk membela kepentingan koruptor.
"Pembentukkan Pansus KPK sejak Mei, untuk membela kepentingan koruptor. Pertama Pansus seperti sebuah reaksi upaya KPK untuk penyelidikan e-KTP yang salah satu poin besarnya penetapan Novanto jadi tersangka," ujar Arif dalam jumpa pers Tolak Angket KPK dan Menyikapi Proses Hukum SN di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, No 29, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Arif juga menyoroti Pansus KPK yang dalam prosesnya keluar dari agenda awal pembentukan Pansus KPK.
"Dalam prosesnya, Pansus KPK sering keluar dari agenda awal. Termasuk melakukan tindakan yang tidak merepresentasikan tujuan Pansus. Misalnya bagaimana Pansus justru seperti mengadakan reuni di Sukamiskin di antara terpidana korupsi. Saya lihat sebagai dukungan pada terpidana korupsi dibanding menguatkan lembaga (KPK)," kata dia.
Pansus Hak Angket KPK juga lebih banyak mendengarkan suara yang tidak kredibel. Lebih jauh, Arif menuturkan, Pansus Hak Angket KPK merupakan upaya sistematis melemahkan KPK secara kelembagaan. Menurut Arif, saat ini upaya pelemahan KPK bukan lagi membidik personel dari KPK, namun melemahkan lembaga KPK.
"Penyiraman air keras ke Novel Baswedan bagian dari pelemahan KPK ini. Kasus cicak-buaya itu membidik komisioner, dan yang terakhir diberhentikannya pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. DPR bukan hanya menyalahgunakan kewenangan, tapi juga upaya yang jauh lebih berbahaya naarea pelemahan dilakukan pada lembaga bukan lagi pada perseorangan," ucap Arif.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, rekomendasi Pansus Hak Angket KPK terlihat menyimpang jauh dari agendanya. Dia pun menilai, yang ingin dilemahkan bukan hanya KPK tapi juga pemberantasan korupsi secara umum.
"Rekomendasi bukan hanya menyoroti kelemahan KPK. KPK memang perlu juga dikritik. Bukan nggak punya masalah seperti penyidik yang bermain mata dengan para calon tersangka. Tapi Pansus melangkah lebih jauh dengan merekomendasikan perubahan UU KPK, UU Tipikor, KUHAP. Kalau revisinya benar, nggak masalah. Kalau tendensius, kita harus pertanyakan niat DPR," ucap Arif.
Baca Juga: Didanai Negara Mahal-mahal, KPK Anggap Pansus Angket Tak Efisien
"Bahkan lebih jauh Pansus KPK mendorong UU Penyadapan yang substansinya melindungi koruptor dan melemahkan KPK. Kalau power DPR-nya begitu deras, nggak bisa dibendung, bukan hanya KPK terancam, tapi lebih dari itu," sambungnya.
Arif juga menegaskan perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK merupakan sebuah penegasan absennya logika dalam proses politik DPR.
"Karena nggak ada landasan hukum yang jelas. Nggak ada alasan untuk memperpanjang masalah ini. Ini mengundang kontroversi karena nggak jelas sejak awal. Ditambah pernyataan tendensius dari pimpinan DPR," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%
-
9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
-
Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027
-
DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN
-
Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81
-
Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR
-
Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun
-
DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon