Sidang Setya Novanto [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan penetapan Novanto menjadi tersangka hanya berdasarkan bukti yang didapat dari sidang terdakwa lain di pengadilan tindak pidana korupsi. Novanto, katanya, bukan pelaku utama dalam korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012.
"Misalkan si A bermasalah, lalu disidangkan di pengadilan. Kamudian si B bermasalah lalu disidangkan di pengadilan. Tetapi dalam sidang di Pengadilan ada bukti-bukti, lalu kemudian si C langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti di pengadilan itu. Tapi sebenarnya, dalam sidang si A dan B ini, nama si C tidak ada. Apakah bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka?" kata Ketut saat bertanya kepada ahli acara pidana Adnan Paslyadja yang dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Mananggapi pertanyaan Ketut, Adnan mengatakan hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun, alangkah baiknya diproses lagi untuk mendapatkan bukti permulaan yang baru terkait keterlibatan calon tersangka.
"Ya, boleh-boleh saja, tapi harus diproses lagi, untuk mendapatkan bukti permulaan yang lain selain yang didapatkan di pengadilan atas tersangka lain. Alat bukti untuk Si A tidak boleh langsung jadikan bukti untuk B atau C, kecuali kalau alat buktinya hanya itu," kata Adnan.
Ketut bertanya lagi, apakah saksi harus hadir atau tidak kalau dipanggil?
"Saudara Ahli, kalau seseorang tidak terkait langsung dengan perkara, tapi dibutuhkan keterangan dalam kesaksian, saksi itu harus hadir atau tidak?" kata Ketut.
"Seorang saksi kalau dipanggil harus hadir. Sebab, kalau tidak hadir, maka ada ancaman pidananya selama sembilan bulan," Adnan menambahkan.
"Jika seseorang yang tidak hadir karena dengan alasan yang menurut hukum, apa yang harus dilakukan?" kata Ketut.
"Kalau tidak hadir dengan alasan sah menurut hukum? Penyidik yang datang untuk memeriksa," Adnan menjawab.
Novanto merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia dijadikan tersangka oleh KPK pada tanggal 17 Juli 2017. Dia diduga mengatur proyek E-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembahasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri.
"Misalkan si A bermasalah, lalu disidangkan di pengadilan. Kamudian si B bermasalah lalu disidangkan di pengadilan. Tetapi dalam sidang di Pengadilan ada bukti-bukti, lalu kemudian si C langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti di pengadilan itu. Tapi sebenarnya, dalam sidang si A dan B ini, nama si C tidak ada. Apakah bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka?" kata Ketut saat bertanya kepada ahli acara pidana Adnan Paslyadja yang dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Mananggapi pertanyaan Ketut, Adnan mengatakan hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun, alangkah baiknya diproses lagi untuk mendapatkan bukti permulaan yang baru terkait keterlibatan calon tersangka.
"Ya, boleh-boleh saja, tapi harus diproses lagi, untuk mendapatkan bukti permulaan yang lain selain yang didapatkan di pengadilan atas tersangka lain. Alat bukti untuk Si A tidak boleh langsung jadikan bukti untuk B atau C, kecuali kalau alat buktinya hanya itu," kata Adnan.
Ketut bertanya lagi, apakah saksi harus hadir atau tidak kalau dipanggil?
"Saudara Ahli, kalau seseorang tidak terkait langsung dengan perkara, tapi dibutuhkan keterangan dalam kesaksian, saksi itu harus hadir atau tidak?" kata Ketut.
"Seorang saksi kalau dipanggil harus hadir. Sebab, kalau tidak hadir, maka ada ancaman pidananya selama sembilan bulan," Adnan menambahkan.
"Jika seseorang yang tidak hadir karena dengan alasan yang menurut hukum, apa yang harus dilakukan?" kata Ketut.
"Kalau tidak hadir dengan alasan sah menurut hukum? Penyidik yang datang untuk memeriksa," Adnan menjawab.
Novanto merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia dijadikan tersangka oleh KPK pada tanggal 17 Juli 2017. Dia diduga mengatur proyek E-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembahasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga
-
Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla
-
Kejagung Lelang Koleksi Harvey Moeis: Tas Mewah Hari Ini, Mobil dan Apartemen Menyusul
-
Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?
-
Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal