Sidang Setya Novanto [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan penetapan Novanto menjadi tersangka hanya berdasarkan bukti yang didapat dari sidang terdakwa lain di pengadilan tindak pidana korupsi. Novanto, katanya, bukan pelaku utama dalam korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012.
"Misalkan si A bermasalah, lalu disidangkan di pengadilan. Kamudian si B bermasalah lalu disidangkan di pengadilan. Tetapi dalam sidang di Pengadilan ada bukti-bukti, lalu kemudian si C langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti di pengadilan itu. Tapi sebenarnya, dalam sidang si A dan B ini, nama si C tidak ada. Apakah bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka?" kata Ketut saat bertanya kepada ahli acara pidana Adnan Paslyadja yang dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Mananggapi pertanyaan Ketut, Adnan mengatakan hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun, alangkah baiknya diproses lagi untuk mendapatkan bukti permulaan yang baru terkait keterlibatan calon tersangka.
"Ya, boleh-boleh saja, tapi harus diproses lagi, untuk mendapatkan bukti permulaan yang lain selain yang didapatkan di pengadilan atas tersangka lain. Alat bukti untuk Si A tidak boleh langsung jadikan bukti untuk B atau C, kecuali kalau alat buktinya hanya itu," kata Adnan.
Ketut bertanya lagi, apakah saksi harus hadir atau tidak kalau dipanggil?
"Saudara Ahli, kalau seseorang tidak terkait langsung dengan perkara, tapi dibutuhkan keterangan dalam kesaksian, saksi itu harus hadir atau tidak?" kata Ketut.
"Seorang saksi kalau dipanggil harus hadir. Sebab, kalau tidak hadir, maka ada ancaman pidananya selama sembilan bulan," Adnan menambahkan.
"Jika seseorang yang tidak hadir karena dengan alasan yang menurut hukum, apa yang harus dilakukan?" kata Ketut.
"Kalau tidak hadir dengan alasan sah menurut hukum? Penyidik yang datang untuk memeriksa," Adnan menjawab.
Novanto merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia dijadikan tersangka oleh KPK pada tanggal 17 Juli 2017. Dia diduga mengatur proyek E-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembahasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri.
"Misalkan si A bermasalah, lalu disidangkan di pengadilan. Kamudian si B bermasalah lalu disidangkan di pengadilan. Tetapi dalam sidang di Pengadilan ada bukti-bukti, lalu kemudian si C langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti di pengadilan itu. Tapi sebenarnya, dalam sidang si A dan B ini, nama si C tidak ada. Apakah bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka?" kata Ketut saat bertanya kepada ahli acara pidana Adnan Paslyadja yang dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Mananggapi pertanyaan Ketut, Adnan mengatakan hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun, alangkah baiknya diproses lagi untuk mendapatkan bukti permulaan yang baru terkait keterlibatan calon tersangka.
"Ya, boleh-boleh saja, tapi harus diproses lagi, untuk mendapatkan bukti permulaan yang lain selain yang didapatkan di pengadilan atas tersangka lain. Alat bukti untuk Si A tidak boleh langsung jadikan bukti untuk B atau C, kecuali kalau alat buktinya hanya itu," kata Adnan.
Ketut bertanya lagi, apakah saksi harus hadir atau tidak kalau dipanggil?
"Saudara Ahli, kalau seseorang tidak terkait langsung dengan perkara, tapi dibutuhkan keterangan dalam kesaksian, saksi itu harus hadir atau tidak?" kata Ketut.
"Seorang saksi kalau dipanggil harus hadir. Sebab, kalau tidak hadir, maka ada ancaman pidananya selama sembilan bulan," Adnan menambahkan.
"Jika seseorang yang tidak hadir karena dengan alasan yang menurut hukum, apa yang harus dilakukan?" kata Ketut.
"Kalau tidak hadir dengan alasan sah menurut hukum? Penyidik yang datang untuk memeriksa," Adnan menjawab.
Novanto merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia dijadikan tersangka oleh KPK pada tanggal 17 Juli 2017. Dia diduga mengatur proyek E-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembahasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana