Direktur Penyidik KPK, Brigadir Jenderal Aris Budiman [Suara.com/Agung Sandy]
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyebut kehadiran Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman dalam rapat dengar pendapat umum dengan panitia khusus hak angket KPK di DPR merupakan pembangkangan yang masuk kategori pelanggaran kode etik tingkat berat.
"Sejak awal saya sudah katakan pada media, kalau itu benar pembangkangan, maka tindakan Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman itu sebuah pembangkangan. Dan kalau pembangkangan itu adalah kategori pelanggaran kode etik berat," ujar Busyro di gedung Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (28/09/2017).
Itu sebabnya, Busyro mendesak KPK mencopot Aris Budiman.
"Karena (pembangkangan) pelanggaran kode etik berat, segera mungkin dikembalikan dengan status tidak hormat, diberhentikan dengan tidak hormat. Itu statement saya selaku mantan pimpinan KPK," kata Busyro.
Ketua PP Muhammadiyah menilai KPK lambat dalam memutuskan sikap terhadap tindakan Aris menghadiri rapat dengan pansus KPK.
"Kemarin waktu saya cek ke sana belum ada putusan soal dirdik (Aris Budiman) ini, kenapa lama sekali. Nah pengawas internalnya lemah, pengawas internal KPK lemah, tapi kelemahan itu juga refleksi dari lemahnya pimpinan KPK," kata Busyro.
Busyro setuju sikap KPK menolak menghadiri undangan pansus demi menjaga independensi. Busyro menegaskan pimpinan lembaga antirasuah tak perlu mengkhawatirkan kriminalisasi.
"Saya tegaskan. KPK tidak perlu hadir undangan pansus untuk menjaga independensinya dan tidak perlu khawatir akan dikriminalisasi," katanya.
"Sejak awal saya sudah katakan pada media, kalau itu benar pembangkangan, maka tindakan Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman itu sebuah pembangkangan. Dan kalau pembangkangan itu adalah kategori pelanggaran kode etik berat," ujar Busyro di gedung Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (28/09/2017).
Itu sebabnya, Busyro mendesak KPK mencopot Aris Budiman.
"Karena (pembangkangan) pelanggaran kode etik berat, segera mungkin dikembalikan dengan status tidak hormat, diberhentikan dengan tidak hormat. Itu statement saya selaku mantan pimpinan KPK," kata Busyro.
Ketua PP Muhammadiyah menilai KPK lambat dalam memutuskan sikap terhadap tindakan Aris menghadiri rapat dengan pansus KPK.
"Kemarin waktu saya cek ke sana belum ada putusan soal dirdik (Aris Budiman) ini, kenapa lama sekali. Nah pengawas internalnya lemah, pengawas internal KPK lemah, tapi kelemahan itu juga refleksi dari lemahnya pimpinan KPK," kata Busyro.
Busyro setuju sikap KPK menolak menghadiri undangan pansus demi menjaga independensi. Busyro menegaskan pimpinan lembaga antirasuah tak perlu mengkhawatirkan kriminalisasi.
"Saya tegaskan. KPK tidak perlu hadir undangan pansus untuk menjaga independensinya dan tidak perlu khawatir akan dikriminalisasi," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Potret Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Jadi Tahanan KPK
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik