Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (25/9).
Kuasa hukum Setya Novanto, Agus Trianto, mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Novanto, Jumat (29/9/2017), sore.
"Kami mengapresiasi apa yang sudah diputuskan oleh hakim tunggal praperadilan," kata Agus di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Novanto lainnya, Ketut Mulya Arsana, mengatakan putusan Cepi sudah sesuai dengan fakta dalam persidangan.
Dia mengatakan penetapan Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012 menggunakan alat bukti untuk tersangka lainnya.
"Sudah sesuai dengan fakta persidangan. Yang dikabulkan sebagian, penetapan tersangka nggak sah, karena dipergunakan alat bukti orang lain. Kalau soal penyidik ditolak (hakim)," kata Ketut.
Meski sudah menang, pengacara Novanto belum menentukan langkah berikutnya, terutama antisipasi KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka lagi.
"Kami belum bisa menanggapi hal itu karena kamu juga tidak mau berandai-andai untuk hal itu. Terlalu jauh nanti. Itu terserah klien, tapi profesional pekerjaan kami udah selesai," kata Agus.
Dalam persidangan tadi, hakim Cepi menyatakan, "mengadili, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengadili permohonan praperadilan pemohon dikabulkan sebagian. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto jika sedang berjalan."
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi