Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (25/9).
Kuasa hukum Setya Novanto, Agus Trianto, mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Novanto, Jumat (29/9/2017), sore.
"Kami mengapresiasi apa yang sudah diputuskan oleh hakim tunggal praperadilan," kata Agus di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Novanto lainnya, Ketut Mulya Arsana, mengatakan putusan Cepi sudah sesuai dengan fakta dalam persidangan.
Dia mengatakan penetapan Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012 menggunakan alat bukti untuk tersangka lainnya.
"Sudah sesuai dengan fakta persidangan. Yang dikabulkan sebagian, penetapan tersangka nggak sah, karena dipergunakan alat bukti orang lain. Kalau soal penyidik ditolak (hakim)," kata Ketut.
Meski sudah menang, pengacara Novanto belum menentukan langkah berikutnya, terutama antisipasi KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka lagi.
"Kami belum bisa menanggapi hal itu karena kamu juga tidak mau berandai-andai untuk hal itu. Terlalu jauh nanti. Itu terserah klien, tapi profesional pekerjaan kami udah selesai," kata Agus.
Dalam persidangan tadi, hakim Cepi menyatakan, "mengadili, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengadili permohonan praperadilan pemohon dikabulkan sebagian. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto jika sedang berjalan."
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!