Suara.com - Gerakan Pemuda Partai Golkar kecewa dengan hasil putusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui gugatan praperadilan, Jumat (29/9/2017). Cepi disebut sebagai salah satu pihak yang masuk dalam skenario untuk meloloskan Novanto dari status tersangka kasus mega korupsi E-KTP.
"Dalam proses peradilannya, kalau kita kaitkan dengan informasi tadi, itu juga terlihat dalam proses praperadilan, bagaimana hakim Cepi Iskandar itu memang sudah menjadi bagian skenario untuk meloloskan setya Novanto," kata Ketua GMPG di D'Hotel, Menteng Atas, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9/2017).
Hal itu didukung oleh kenyataan di persidangan, Cepi menolak nota keberatan dari KPK. Ketika Doli menolak eksepsi KPK, Cepi melakukan konsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Artinya dia berkonsultasi dengan institusi. Dalam waktu dua setengah jam itu, dia bisa aja mendapat telepon dari mana aja, mau ketemu sama siapa. Dan apa kepentingan ketua pengadilan, kalau kita cari secara struktural, ketua PN ini jatuhnya ke Mahkamah Agung," kata Doli.
Dengan mengabaikan permohonan intervensi dan menolak bukti rekaman yang diminta KPK untuk diputar di Pengadilan, Cepi dinilai telah mematikan simbol keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.
"Jadi saya kira, dengan situasi Hukum yang dikangkangi oleh kepentingan politik seperti itu, Cepi Iskandar itu patut kita nobatkan sebagai simbol matinya keadilan dan hukum di Indonesia," kata Doli.
"Kami ingin menegaskan bahwa putusan kemarin itu adalah sebuah tragedi, sebuah bencana bagi gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia, bencana bagi penegakan hukum di Indonesia dan juga membuat akhirnya kita ragu apakah negara Indonesia ini betul-betul adalah negara hukum," tutup Doli.
Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan Setya Novanto terhadap status tersangka yang ditetapkan KPK, menerima permohonan Novanto. Walaupun hanya mengabulakn sebagian permohonannya, status tersangka Novanto dalam kasua dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Tahun 2011-2012 diputuskan untuk dibatalkan.
Baca Juga: PDIP Hormati Putusan Hakim Menangkan Setya Novanto
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura