Suara.com - Gerakan Pemuda Partai Golkar kecewa dengan hasil putusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui gugatan praperadilan, Jumat (29/9/2017). Cepi disebut sebagai salah satu pihak yang masuk dalam skenario untuk meloloskan Novanto dari status tersangka kasus mega korupsi E-KTP.
"Dalam proses peradilannya, kalau kita kaitkan dengan informasi tadi, itu juga terlihat dalam proses praperadilan, bagaimana hakim Cepi Iskandar itu memang sudah menjadi bagian skenario untuk meloloskan setya Novanto," kata Ketua GMPG di D'Hotel, Menteng Atas, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9/2017).
Hal itu didukung oleh kenyataan di persidangan, Cepi menolak nota keberatan dari KPK. Ketika Doli menolak eksepsi KPK, Cepi melakukan konsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Artinya dia berkonsultasi dengan institusi. Dalam waktu dua setengah jam itu, dia bisa aja mendapat telepon dari mana aja, mau ketemu sama siapa. Dan apa kepentingan ketua pengadilan, kalau kita cari secara struktural, ketua PN ini jatuhnya ke Mahkamah Agung," kata Doli.
Dengan mengabaikan permohonan intervensi dan menolak bukti rekaman yang diminta KPK untuk diputar di Pengadilan, Cepi dinilai telah mematikan simbol keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.
"Jadi saya kira, dengan situasi Hukum yang dikangkangi oleh kepentingan politik seperti itu, Cepi Iskandar itu patut kita nobatkan sebagai simbol matinya keadilan dan hukum di Indonesia," kata Doli.
"Kami ingin menegaskan bahwa putusan kemarin itu adalah sebuah tragedi, sebuah bencana bagi gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia, bencana bagi penegakan hukum di Indonesia dan juga membuat akhirnya kita ragu apakah negara Indonesia ini betul-betul adalah negara hukum," tutup Doli.
Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan Setya Novanto terhadap status tersangka yang ditetapkan KPK, menerima permohonan Novanto. Walaupun hanya mengabulakn sebagian permohonannya, status tersangka Novanto dalam kasua dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Tahun 2011-2012 diputuskan untuk dibatalkan.
Baca Juga: PDIP Hormati Putusan Hakim Menangkan Setya Novanto
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?