Suara.com - Gerakan Pemuda Partai Golkar kecewa dengan hasil putusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui gugatan praperadilan, Jumat (29/9/2017). Cepi disebut sebagai salah satu pihak yang masuk dalam skenario untuk meloloskan Novanto dari status tersangka kasus mega korupsi E-KTP.
"Dalam proses peradilannya, kalau kita kaitkan dengan informasi tadi, itu juga terlihat dalam proses praperadilan, bagaimana hakim Cepi Iskandar itu memang sudah menjadi bagian skenario untuk meloloskan setya Novanto," kata Ketua GMPG di D'Hotel, Menteng Atas, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9/2017).
Hal itu didukung oleh kenyataan di persidangan, Cepi menolak nota keberatan dari KPK. Ketika Doli menolak eksepsi KPK, Cepi melakukan konsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Artinya dia berkonsultasi dengan institusi. Dalam waktu dua setengah jam itu, dia bisa aja mendapat telepon dari mana aja, mau ketemu sama siapa. Dan apa kepentingan ketua pengadilan, kalau kita cari secara struktural, ketua PN ini jatuhnya ke Mahkamah Agung," kata Doli.
Dengan mengabaikan permohonan intervensi dan menolak bukti rekaman yang diminta KPK untuk diputar di Pengadilan, Cepi dinilai telah mematikan simbol keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.
"Jadi saya kira, dengan situasi Hukum yang dikangkangi oleh kepentingan politik seperti itu, Cepi Iskandar itu patut kita nobatkan sebagai simbol matinya keadilan dan hukum di Indonesia," kata Doli.
"Kami ingin menegaskan bahwa putusan kemarin itu adalah sebuah tragedi, sebuah bencana bagi gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia, bencana bagi penegakan hukum di Indonesia dan juga membuat akhirnya kita ragu apakah negara Indonesia ini betul-betul adalah negara hukum," tutup Doli.
Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan Setya Novanto terhadap status tersangka yang ditetapkan KPK, menerima permohonan Novanto. Walaupun hanya mengabulakn sebagian permohonannya, status tersangka Novanto dalam kasua dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Tahun 2011-2012 diputuskan untuk dibatalkan.
Baca Juga: PDIP Hormati Putusan Hakim Menangkan Setya Novanto
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda