Suara.com - Gerakan Pemuda Partai Golkar kecewa dengan hasil putusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui gugatan praperadilan, Jumat (29/9/2017). Cepi disebut sebagai salah satu pihak yang masuk dalam skenario untuk meloloskan Novanto dari status tersangka kasus mega korupsi E-KTP.
"Dalam proses peradilannya, kalau kita kaitkan dengan informasi tadi, itu juga terlihat dalam proses praperadilan, bagaimana hakim Cepi Iskandar itu memang sudah menjadi bagian skenario untuk meloloskan setya Novanto," kata Ketua GMPG di D'Hotel, Menteng Atas, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9/2017).
Hal itu didukung oleh kenyataan di persidangan, Cepi menolak nota keberatan dari KPK. Ketika Doli menolak eksepsi KPK, Cepi melakukan konsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Artinya dia berkonsultasi dengan institusi. Dalam waktu dua setengah jam itu, dia bisa aja mendapat telepon dari mana aja, mau ketemu sama siapa. Dan apa kepentingan ketua pengadilan, kalau kita cari secara struktural, ketua PN ini jatuhnya ke Mahkamah Agung," kata Doli.
Dengan mengabaikan permohonan intervensi dan menolak bukti rekaman yang diminta KPK untuk diputar di Pengadilan, Cepi dinilai telah mematikan simbol keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.
"Jadi saya kira, dengan situasi Hukum yang dikangkangi oleh kepentingan politik seperti itu, Cepi Iskandar itu patut kita nobatkan sebagai simbol matinya keadilan dan hukum di Indonesia," kata Doli.
"Kami ingin menegaskan bahwa putusan kemarin itu adalah sebuah tragedi, sebuah bencana bagi gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia, bencana bagi penegakan hukum di Indonesia dan juga membuat akhirnya kita ragu apakah negara Indonesia ini betul-betul adalah negara hukum," tutup Doli.
Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan Setya Novanto terhadap status tersangka yang ditetapkan KPK, menerima permohonan Novanto. Walaupun hanya mengabulakn sebagian permohonannya, status tersangka Novanto dalam kasua dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Tahun 2011-2012 diputuskan untuk dibatalkan.
Baca Juga: PDIP Hormati Putusan Hakim Menangkan Setya Novanto
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara