Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengajukan perpanjangan permintaan pencegahan dan penangkalan (cekal) ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk berbasis data elektronik.
"Kemarin, 2 Oktober 2017 ada surat dari KPK yang ditandatangani oleh Ketua KPK, isinya pencegahan pelarangan ke luar negeri atas nama Pak SN untuk kasus pengadaan KTP Elektronik," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Agung Sampurno di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (3/10/2017).
Ia menimpali, "Pencekalan untuk enam bulan ke depan, jadi April 2018 jatuh temponya. Dengan demikian, maka surat pertama sudah gugur atau digantikan dengan surat yang baru."
KPK sudah sekali meminta permintaan cegah tangkal ke luar negeri untuk Setya Novanto,, yaitu pada 10 April 2017 dan akan habis masa berlakunya pada 10 Oktober 2017.
Ia dicegah tangkal ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai saksi proyek e-KTP.
Novanto tetap dicegah keluar negeri pasca-keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017, yang mengabulkan gugatan praperadilan Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK.
Namun, KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto.
KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus KTP-El, yang terbaru adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang diumumkan pada 27 September 2017.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman, serta Sugiharto dan kawan-kawan. Anang S Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek e-KTP.
KPK menduga Anang membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait dengan proses proyek e-KTP serta menyiapkan uang sejumlah 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar untuk diserahkan kepada anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani.
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan