Suara.com - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin memaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umroh alias travel umroh.
Hal itu disampaikan Lukman saat memenuhi undangan Ombudsman untuk mengklarifikasi tat kelola penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
"Mereka yang boleh menjadi PPIU, dia harus menjadi biro pariwisata terlebih dulu, harus dapat izin dari pariwisata minimal dua tahun sudah beroperasi sebagai biro travel, lalu persyaratan administratif lain, punya akte notaris, NPWP, dan seterusnya," kata Lukman.
PPIU itu harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pariwisata dan kantor Kementerian Agama di tingkat Kabupaten Kota. Di mana, sebuah PPIU harus memberikan nominal tertentu sebagai jaminan dalam menjalankan kegiatannya.
"Izin PPIU itu berlaku tiga tahun dan harus diperpanjang. Syarat perpanjangan: izin pendirian PPIU harus diverifikasi ulang. Di sini kita lihat bagian regulasi mana dalam rangka kontrol, agar kemudian tak dimungkin terjadinya praktik-praktik yang sebagaimana mestinya," katanya.
Langkah selanjutnya menurut Lukman adalah dengan melakukan langkah untuk memverifikasi dan penelitian kembali terhadap persyaratan. Pada tahap ini sebuah PPIU harus mendapat akreditasi lima poin.
"Administrasi dan manajemen, finansial, sarana dan prasarana oleh PPIU itu, SDM jumlah pengelolanya, dan kualitas pelayanan selama ini. Jadi selama 3 tahun terakhir, dicek bagaimana pelayanannya memenuhi standar minimal atau tidak," kata Lukman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Rp70 Miliar Terbongkar! Ini Isi Rekening 'Hantu' yang Jadi Motif Pembunuhan Sadis Kacab Bank
-
Dinilai Kompleks, Komisi VIII DPR Ungkap Sederet Tugas Berat Gus Irfan Pimpin Haji dan Umrah
-
Anak Menkeu Purbaya Yudhi Tuding Sejumlah Media Indonesia Dikendalikan Asing