Suara.com - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin memaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umroh alias travel umroh.
Hal itu disampaikan Lukman saat memenuhi undangan Ombudsman untuk mengklarifikasi tat kelola penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
"Mereka yang boleh menjadi PPIU, dia harus menjadi biro pariwisata terlebih dulu, harus dapat izin dari pariwisata minimal dua tahun sudah beroperasi sebagai biro travel, lalu persyaratan administratif lain, punya akte notaris, NPWP, dan seterusnya," kata Lukman.
PPIU itu harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pariwisata dan kantor Kementerian Agama di tingkat Kabupaten Kota. Di mana, sebuah PPIU harus memberikan nominal tertentu sebagai jaminan dalam menjalankan kegiatannya.
"Izin PPIU itu berlaku tiga tahun dan harus diperpanjang. Syarat perpanjangan: izin pendirian PPIU harus diverifikasi ulang. Di sini kita lihat bagian regulasi mana dalam rangka kontrol, agar kemudian tak dimungkin terjadinya praktik-praktik yang sebagaimana mestinya," katanya.
Langkah selanjutnya menurut Lukman adalah dengan melakukan langkah untuk memverifikasi dan penelitian kembali terhadap persyaratan. Pada tahap ini sebuah PPIU harus mendapat akreditasi lima poin.
"Administrasi dan manajemen, finansial, sarana dan prasarana oleh PPIU itu, SDM jumlah pengelolanya, dan kualitas pelayanan selama ini. Jadi selama 3 tahun terakhir, dicek bagaimana pelayanannya memenuhi standar minimal atau tidak," kata Lukman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel