Suara.com - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin memaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umroh alias travel umroh.
Hal itu disampaikan Lukman saat memenuhi undangan Ombudsman untuk mengklarifikasi tat kelola penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
"Mereka yang boleh menjadi PPIU, dia harus menjadi biro pariwisata terlebih dulu, harus dapat izin dari pariwisata minimal dua tahun sudah beroperasi sebagai biro travel, lalu persyaratan administratif lain, punya akte notaris, NPWP, dan seterusnya," kata Lukman.
PPIU itu harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pariwisata dan kantor Kementerian Agama di tingkat Kabupaten Kota. Di mana, sebuah PPIU harus memberikan nominal tertentu sebagai jaminan dalam menjalankan kegiatannya.
"Izin PPIU itu berlaku tiga tahun dan harus diperpanjang. Syarat perpanjangan: izin pendirian PPIU harus diverifikasi ulang. Di sini kita lihat bagian regulasi mana dalam rangka kontrol, agar kemudian tak dimungkin terjadinya praktik-praktik yang sebagaimana mestinya," katanya.
Langkah selanjutnya menurut Lukman adalah dengan melakukan langkah untuk memverifikasi dan penelitian kembali terhadap persyaratan. Pada tahap ini sebuah PPIU harus mendapat akreditasi lima poin.
"Administrasi dan manajemen, finansial, sarana dan prasarana oleh PPIU itu, SDM jumlah pengelolanya, dan kualitas pelayanan selama ini. Jadi selama 3 tahun terakhir, dicek bagaimana pelayanannya memenuhi standar minimal atau tidak," kata Lukman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Gempa M5,6 Guncang Pesisir Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terlihat di Stasiun Senen
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak