Suara.com - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin memaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umroh alias travel umroh.
Hal itu disampaikan Lukman saat memenuhi undangan Ombudsman untuk mengklarifikasi tat kelola penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
"Mereka yang boleh menjadi PPIU, dia harus menjadi biro pariwisata terlebih dulu, harus dapat izin dari pariwisata minimal dua tahun sudah beroperasi sebagai biro travel, lalu persyaratan administratif lain, punya akte notaris, NPWP, dan seterusnya," kata Lukman.
PPIU itu harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pariwisata dan kantor Kementerian Agama di tingkat Kabupaten Kota. Di mana, sebuah PPIU harus memberikan nominal tertentu sebagai jaminan dalam menjalankan kegiatannya.
"Izin PPIU itu berlaku tiga tahun dan harus diperpanjang. Syarat perpanjangan: izin pendirian PPIU harus diverifikasi ulang. Di sini kita lihat bagian regulasi mana dalam rangka kontrol, agar kemudian tak dimungkin terjadinya praktik-praktik yang sebagaimana mestinya," katanya.
Langkah selanjutnya menurut Lukman adalah dengan melakukan langkah untuk memverifikasi dan penelitian kembali terhadap persyaratan. Pada tahap ini sebuah PPIU harus mendapat akreditasi lima poin.
"Administrasi dan manajemen, finansial, sarana dan prasarana oleh PPIU itu, SDM jumlah pengelolanya, dan kualitas pelayanan selama ini. Jadi selama 3 tahun terakhir, dicek bagaimana pelayanannya memenuhi standar minimal atau tidak," kata Lukman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil